A. Persoalan
Pernyataan tentang persoalan yang akan
dipecahkan adalah:
Unit pengolah (unit kerja eselon III di
lingkungan Ditjen Migas) melayangkan nota dinas permintaan pemindahan Arsip ke
unit kearsipan (bagian Umum dan Kepegawaian). Berdasarkan disposisi dari Kepala
Bagian Umum dan Kepegawaian, arsiparis Ditjen Migas memindahkan arsip dari
ruang kerja unit pengolah ke ruang pengolahan unit kearsipan. Arsip yang akan
dipindahkan dalam media kardus kardus besar yang tidak disertakan data secara
detil.
B. Praanggapan
Dugaan yang beralasan berdasarkan data
dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan
kemungkinan kejadian dimasa mendatang yaitu:
Pemindahan arsip harus melampirkan
berita acara pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan. Berita
acara tersebut akan ditandatangani pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit
kearsipan. Berita acara yang baik dan benar adalah melampirkan daftar arsip
secara detil.
C. Fakta yang Mempengaruhi
Fakta yang merupakan landasan analisis
dan pemecahan persoalan yakni:
Unit pengolah mempunyai hambatan secara
teknis dan ketidakberadaan pegawai yang melakukan pendataan secara detil.
Hambatan tersebut menjadikan arsip yang dipindahkan berupa kardus kardus besar
atau dalam container besar.
D. Analisis
Pengaruh praanggapan dan fakta terhadap
persoalan ditinjau dari kekuatan, akibat, keuntungan/kerugiannya sebagai
berikut:
Keuntungan pemindahan arsip dengan
adanya berita acara sekaligus terlampir daftar arsip akan memberikan kejelasan
secara administrasi. Hal tersebut mencegah agar arsip yang dipindahkan sudah
jelas dan tidak ada anggapan arsip nyasar/hilang.
Akibat adanya daftar arsip maka
kegiatan pengolahan oleh unit kearsipan menjadi mudah. Daftar arsip akan
dikompilasi ke dalam daftar arsip. Daftar arsip disusun dan diurutkan berdasar
ubit kerja eselon II.
Kekuatan unit pengolah adalah mempunyai
arsiparis dan petugas arsip yang sanggup dan mampu untuk melakukan pendataan
arsip.
E. Simpulan
Cara bertindak atau jalan keluar
sebagai pemecahan persoalan yaitu:
.
Unit kearsipan (Bagian Umum dan Kepegawaian
Ditjen Migas) memberikan fasilitasi pendataan bagi unit pengolah. Hasil
pendataan inilah yang akan dikoreksi oleh unit pengolah, apakah arsip memang
layak untuk dipindahkan.
F. Saran
Fasilitasi pendataan arsip dari unit
pengolah sebaiknya dilaksanakan oleh unit kearsipan. Hal tersebut menjembatani
hembatan dalam keengganan pemindahan arsip oleh unit pengolah. Jika fasilitasi
pendataan arsip sebelum dipindah akan menjamin daur hidur arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar