Pelanggan kearsipan
yakni para user pemilik program. Pada unit eselon III, user biasa disebut
dengan penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan akan ditanya oleh auditor
tentang dokumen pembayaran pengadaan barang / jasa pemerintah berupa SP2D dan
lembar data pendukungnya. Penangungjawab kegiatan mencari dan menulusuri
keberadaan rekaman kegiatan pembayaran melalui unit kerja keuangan.
Selain
penanggungjawab kegiatan, pelanggan kearsipan yang lain adalah unit kerja keuangan.
Sebagai unit yang menghasilkan rekaman kegiatan pembayaran, unit kerja keuangan
terdiri atas pejabat SPM dan bendaharawan. Pada unit keuangan petugas/pegawai
yang menjalankan aplikasi komputer pencetak lembar Surat pertanggungjawaban
pemabayaran dan lembar Surat perintah Membayar disebut dengan koordinator unit
kerja. Proses business di unit kerja keuangan inilah yang kemudian menjadi
pintu masuk bagi auditor dalam mengecek rekaman kegiatan pembayaran.
Umpan balik pelanggan
termasuk keluhan pelanggan adalah ruang simpan di masing masing unit kerja
eselon III serta kesibukan rutinitas pekerjaan menjalankan fungsi unit kerja.
Hal tersebut menjadikan kegiatan membackup rekaman kegiatan pemabayaran
pengadaan jarang sekali dilakukan. Dengan mengandalkan unit kerja keuangan para
user sebagai penanggung jawab kegiatan melakukan penelusuran dan pencarian
arsip yang ditanyakan oleh para auditor.
Unit kerja keuangan
beranggapan bahwa unit kerja eselon III sebagai penanggungjawab kegiatan
bertanggungjawab atas rekaman kegiatan pembayaran. Disisi yang lain unit kerja
eselon III atau penanggungjawab kegiatan mengandalkan keberadaan rekaman
kegiatan pembayaran di unit kerja keuangan. Hal ini kemudian menjadi sumber
keluhan ketika kuantitas rekaman kegiatan pembayaran tidak sebanding dengan
luas ruangan kerja untuk meletakan rekaman kegiatan pemabayaran. Selain itu
juga factor kegiatan rutin staf staf di unit kerja eselon III dalam menjalankan
program kegiatan masing masing menjadikan kegiatan kearsipan saqma sekali tidak
dilaksanakan.
Komunikasi dengan
pelanggan kearsipan harus ditentukan dan diterapkan dalam hubungan informasi
produk. Bendaharawan, koordinator unit/opetaror aplikasi komputer SPM dapat
menginformasikan bahwa arsip arsip pembayaran telah dikelola oleh arsiparis
atau unit kerja kearsipan. Sebelum nya pejabat penandatangan SPM telah
melakukan pemesanan kepada arsiparis atau unit kerja kearsipan agar melakukan
penataan dan penyimpanan rekaman kegiatan pemayaran barang dan jasa pemerintah
terkait.
Penanganan pesanan
pejabat SPM agar dirapikan arsip SP2D beserta dokumen pendukung dilakukan oleh
arsiparis atau unit kerja kearsipan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Hal
ini meyakinkan para koordinator unit/operatir Aplikasi SPM dan juga
bendaharawan bahwa arsip pemabayaran telah dikelola dengan baik.
Selanjutnya
penangangan pesanan dari para penanggungjawab kegiatan atau user tentang
pencarian dan penelusuran arsip SP2D beserta Dokumen pendukungnya diarahkan ke arsiparis
atau unit kearsipan. Hal tersebut menunjang pemesanan oleh auditor atas arsip
SP2D.
JIka Pelanggan Kearsipan adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Komunikasi dengan
pokja atau panitia lelang adalah penanganan pesanan untuk penataan dan
penyimpanan dokumen lelang yang dikomando oleh ketua ULP. Informasi produk
penataan dan penyimpanan dokumen lelang disampaikan kepada ketua ULP oleh
arsiparis atau unit kerja kearsipan.
Salah satu tugas ULP
adalah memfasilitasi penyimpanan dokumen lelang menjadikan dasar pembuatan
permintaan agar dpkumen lelang dikelola oleh arsiparis atau unit kerja
kearsipan. Informasi produk arsiparis atau unit kearsipan adalah penataan dan
penyimpanan. Umpan balik kepada pelanggan dilakukan dengan segera menarik
dokumen lelang sehingga tidak memenuhi ruang ULP. Keluhan banyaknya dokumen lelang
diantisipasi dengan penyimpanan offstorage atau penyimpanan diluar gedung
kantor.
Komunikasi dengan
pelanggan harus di backup dengan operasi dan pelayanan. Persyaratan operasi dan
pelayanan dilaksanakan dengan pengendalian, pengesahan, identifikasi mampu
telusur, status kepemilikan kearsipan.(dokumen SP2D dan Dokumen lelang),
Perilindungan dan monitoring serta pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar