Pasal 29 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya yang mengatur bahwa Arsiparis Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli.
Salah satu syarat diangkat ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli adalah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan/diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli. Diklat yang dimaksud adalah diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Melalui Diklat penjenjangan ini arsiparis terampil tidak diharuskan menunggu untuk mendapatkan pangkat golongan III/a. Jika secara normal, arsiparis harus menunggu sampai angka kreditnya mencapai 100 poin untuk ke golongan III/a. Alih jabatan dari terampil ke ahli dapat menaikkan pangkat golongan arsiparis bersangkutan.
Dengan diklat penjenjangan ini, Arsiparis Tingkat Terampil yang selama ini ingin meningkatkan jenjangnya menjadi Arsiparis Tingkat Ahli, tidak lagi harus mengikuti Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli yang waktunya cukup lama (32 hari), belum lagi ditambah magang di instansinya.
Diklat tersebut terdiri dari 120 jam pelajaran, dengan 75 jam pelajaran (JP) belajar di kelas ditambah 45 JP praktek kerja lapangan atau magang di instansi masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar