I.
LATAR BELAKANG
1.1 Dasar
Hukum (PP No.82 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 tahun 2009 tentang
kearsipan
Dalam
rangka ketersediaan arsip untuk
kepentingan akses, arsip dinamis dapat
dilakukan alih media. (pasal 37 ayat 5). Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui kegiatan alih
media arsip (pasal 40 ayat 3). Untuk mendukung terwujudnya
pengelolaan arsip, pencipta arsip dan lembaga kearsipan dapat melakukan alih
media dan autentikasi arsip yang dikelolanya
(Pasal 104).
1.2 Maksud
dan Tujuan
Alih media arsip dilaksanakan dalam bentuk dan media
apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam melakukan
alih media arsip pimpinan masing-masing pencipta arsip menetapkan kebijakan
alih media arsip. Alih media arsip
dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi. Arsip
yang dialihmediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.3 Administratif
alihmedia
Alih media arsip diautentikasi oleh
pimpinan di lingkungan pencipta arsip dengan memberikan tanda tertentu yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip hasil alih media. Pelaksanaan
alih media dilakukan dengan membuat berita acara yang disertai dengan daftar
arsip yang
dialihmediakan.
Berita
acara alih media arsip dinamis sekurang-kurangnya memuat: waktu pelaksanaan; tempat pelaksanaan; jenis media;jumlah arsip; keterangan proses alih media yang dilakukan; pelaksana; dan penandatangan oleh pimpinan unit pengolah
dan/atau unit kearsipan.
Daftar arsip dinamis yang
dialihmediakan sekurang-kurangnya memuat: unit pengolah;
nomor urut; jenis arsip;
jumlah arsip; kurun waktu; dan keterangan.
Pelaksanaan alih media arsip dinamis
ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip. Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat
bukti yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II.
HASIL
PEKERJAAN
2.1 Nilai informasi
dan kepentingan akses
Dalam rangka mempersiapkan data dukung pemeriksaan dengan
metode e-audit atau metode pada umumnya kepada para auditor, file pdf hasil
alihmedia SP2D beserta lampirannya mempunyai nilai informasi. Hal tersebut
untuk memberikan kemudahan akses para auditor dalam melakukan pemeriksaan.
Kondisi arsip yang sering dicek merubah susunan asli dan
berkas berkas yang telah disusun. Dengan file pdf hasil alihmedia, maka berkas
asli dapat disimpan untuk kepentingan yang lebih besar. Berkas SP2D yang sering
dipinjam untuk penyelesaian pemeriksaan, banyak kemungkinan tidak kembali maka
dengan file fdf hasil alih media yang dapat diterima auditor maka secara tidak
langsung terdapat usaha pemeliharaan fisik arsip.
2.2 Berita Acara Alih Media
Pada hari tanggal bulan tahun bertempat di Kantor Ditjen
Migas yang beralamat di Gedung Plaza centris Jl. HR Rasuna Said Kav-B5 Kuningan
Jakarta selatan kami masing masing
1 Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Migas selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
2 PT ABCD selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Telah melaksanakan pemindaian menggunaan mesin pemindai
atas berkas SP2D bentuk kertas kedalam format elektronik PDF sejumlah dan 45000
lembar sebagaimana daftar alihmedia
2.3 Daftar Arsip yang dialihmediakan di bagian Keuangan Ditjen
Migas
No.
|
Jenis
Arsip
|
Jumlah
|
Tahun
|
|
Data
|
Lembar
|
|||
1
|
Arsip
SP2D Kelompok PJDGB
|
|
|
2012
|
2
|
Arsip
SP2D Kelompok PIGBT
|
|
|
2012
|
3
|
Arsip
SP2D Kelompok LPG
|
|
|
2012
|
4
|
Arsip
SP2D Kelompok Non Fisik
|
|
|
2012
|
5
|
Arsip
SP2D Kelompok Penunjang
|
|
|
2012
|
6
|
Arsip
SP2D Kelompok Fisik
|
|
|
2012
|
III.
REKOMENDASI
Dalam rangka
usaha pemeliharaan arsip maka dilaksanakan alihmedia SP2D lembar kedua beserta
lampirannya. Keuntungan dengan dilakukan alihmedia adalah untuk menyongsong era
elektronik audit dan kemudahan akses bagi para auditor. Kegiatan ini dapat
direkomendasikan hal hal sebagai berikut:
3.1
Pemilihan
atas informasi dan kepentingan akses menjadi dasar pelaksanaan alihmedia;
3.2
Mengusahakan
tidak semua arsip dialihmediakan dikarenakan asas manfaat dan murahnya beaya;
3.3
Jika
informasi jarang diakses, maka manfaat kegiatan alihmedia akan kurang
dirasakan;
3.4
Dalam
rangka mendokumentasikan laporan pekerjaan pelaksanaan DIPA yang terdapat aliih
informasi, dapat dilakukan alihmedia;
3.5
Kegiatan
pendokumentasian seperti laporan konsyinyering akan mendukung pelaksanaan
penilaian mandiri reformasi birokrasi;
3.6
Alihmedia
pada berkas SP2D belum mencakup untuk laporan pekerjaan, untuk itu, dapat
dilanjutkan dengan mengalihmediakan hasil pekerjaan.
3.7
Sebaiknya
melakukan alihmedia setelah dilakukan penataan dengan alas an, berkumpulnya
arsip SP2D pada tiap termin setelah dilakukan penataan arsip;
3.8
Penamaan
file pdf hasil alih media dengan nomor SP2D beserta jumlah lembar;
3.9
Penyimpanan
file hasil alihmedia pada folder – folder sesuai dengan kelompok arsip;
3.10 Pengaturan
alat alihmedia dengan berwarna dengan resolusi yang disesuaikan untuk
menghasilkan hasil file pdf yang maksimal;
3.11 Mengusahakan
backup file hasil alihmedia pada flashdisk atau CD untuk mengantisipasi
kehilangan dan korrupnya file;
3.12 Pertimbangan
untuk memberikan password sebagai alat keamanan file agar tidak mudah diakses
oleh sembarangan orang;
3.13 Tetap
memberikan perhatian dengan penganggaran dan tindaklanjut upload pada system
database untuk memberikan perlindungan file hasil alihmedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar