Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Senin, 24 Juni 2013

PENYUSUTAN ARSIP SUBSTANTIF MINYAK DAN GAS BUMI

     I.        LATAR BELAKANG
1.1.       Siklus Hidup arsip
Merupakan berpindahnya tahap ke tahap bersifat hidup sebagaimana organisme melakukan siklusnya. Siklus Hidup arsip meliputi beberapa tahap. Tahap tersebut adalah tahap penciptaan, tahap penggunaan, dan tahap penyusutan. Secara alamiah, arsip tercipta terkait erat dengan kegiatan pelaksanaan administrasi. Pendapat T liang Gie bahwa hasil samping dari kegiatan administrasi adalah arsip. Konsepsi UU Kearsipan Tahun 1971 bahwa arsip tercipta dari kegiatan pembuatan dan penerimaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Kemudian pada consensus termuat di UU RI tahun 2009 bahwa arsip tercipta sebagai hasil rekaman kegiatan.

1.2.       Tahap Penciptaan Arsip
Terciptanya arsip akan dipergunakan sebagai dasar kegiatan selanjutnya. Contoh saja surat permohonan izin niaga migas yang ditujukan Ditjen Migas beserta lampiran persyaratan (sebut saja berkas permohonan iziin niaga migas). Hasil administrasi berkas termaksud berupa keputusan menteri ESDM yang ditandatangani oleh Dirjen Migas. Berkas permohonan termaksud sebagai dasar diterbitkannya kepmen tersebut.

Pihak yang menciptakan berkas permohonan ijin adalah perusahaan yang bersangkutan. Dalam kontek kegiatan, ditjen migas sebagai penerima. Terdapat beberapa pihak penerima yakni petugas ruang investasi, petugas registrasi surat, tim evalusai dokumen, kepala subdit niaga migas beserta stafnya, direktur pembinaan usaha hilir yang menyampaikan draft permen termaksud kepada Dirjen Migas.

Jika proses pembuatan oleh perusahaan menghasilkan surat permohonan beserta lampirannya maka untuk penerimaan akan mencipta hasil samping berupa tanda terima surat (oleh petugas ruang investasi), catatan dalam sistem informasi surat dan formulir surat masuk (oleh Petugas registrasi surat), catatan dalam buku ekspedisi surat, catatan tim evaluasi dokumen, disposisi dan drfat Kepmen dari kasubdit niaga migas, paraf atau koreksi dari direktur pembinaan usaha hilir migas.

Apakah penciptaan berkas tersebut adalah hasil samping penerbitan Kepmen Niaga Migas? (Pendapat T liang Gie). Apakah pembuatan Naskah oleh perusahaan dan penerimaan oleh Ditjen Migas yang membentuk berkas termaksud dalam rangka pemberian ijin niaga migas? (Konsepsi UU Kearsipan Tahun 1971). Apakah Rekaman informasi dari keseluruhan tahap tahap Penerbitan ijin niaga migas disebut tahap penciptaan arsip?

1.3.       Tahap setelah Terciptanya Arsip
Jika siklus hidup arsip diartikan secara umum, penggunaan dilaksanakan setelah selesainya penerbitan kepmen ESDM termaksud. Apakah setelah dikeluarkan kepmen ESDM termaksud berkas permohonan akan dipergunakan kembali? Hampir dipastikan setelah terbit hasil administrasi, maka berkas permohonan termaksud akan diletakkan di bawah meja, jika menumpuk disingkirkan disamping meja, atau kemudian menjadi tumpukan arsip di gudang arsip. Berlalu begitu saja dari permohonan satu ke permohonan selanjutnya sehingga tak terasa terjadi penumpukan berkas.

1.4.       Dasar Hukum
a.     PP No. 82 Tahun 2012
b.     Permen ESDM Nomor 18 tahun 2011
c.     Permen ESDM nomo 18 tahun 2010
d.     Permen ESDM Nomor 056 tahun 2006

    II.        RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
“Bagaimanakan gambaran Penyusutan Arsip yang Dilakukan Ditjen Migas?”

  III.        MAKSUD DAN TUJUAN
3.1.       Melaksanakan pengembangan profesi arsiparis melalui pembuatan karya tulis
3.2.       Mendapatkan gambaran Penyusutan Arsip yang Dilakukan Ditjen Migas

  IV.        HASIL DAN REKOMENDASI
1.    Gambaran Penyusutan Arsip yang Dilakukan Ditjen Migas
Kapasitas simpan ruang arsip yang dimiliki ditjen migas di gedung plaza centris hanya 1200 boks. Ditjen Migas telah menyimpan sebanyak 2500 boks arsip di Pusat Arsip ESDM sehingga kavling untuk Ditjen Migas telah terlampaui. Ruang yang disewa oleh ditjen migas di ANRI berkapasitas 3400 boks telah penuh

Penumpukan berkas berkas menimbulkan permasalahan ruangan. Ruangan kerja menjadi penuh dengan berkas. Hasilnya menjadikan suasana kerja tidak kondusif dan penuh dengan berkas berkas yang sebetulnya berkas tersebut sudah memasuki tahap berikutnya.

Yang dimaksud dengan tahap berikutnya pada paaragraf diatas adalah tahap penyusutan. Tahap penyusutan terkait dengan status yakni status aktif dan status inaktif.
Contohnya Status aktif adalah masa di kala arsip berkas permohonan izin niaga migas masih dipergukanan oleh tim evaluasi dan staf subdit niaga migas (sebelum dibuat draft Kepmen Niaga Migas). Berkas permohonan berstatus arsip aktif akan berada di ruangan subdit niaga migas (sebagai unit pengolah). Keberadaan arsip aktif dapat diliat dalam faktanya ditumpuk di meja kerja, dibawah kolong meja atau yang paling baik di simpan di ruang arsip subdit termaksud.

Status inaktif adalah masa dimana arsip harus segera dilakukan pemindahan ke bagian umum dan kepegawaian sebagai unit kearsipan (setelah terbit Kepmen ESDM tentang izin usaha niaga migas). Arsip inaktif bukan lagi berada di subdit niaga migas selaku unit pengolah. Jika sampai terlambat dalam melakukan pemindahan maka akan menyebabkan penumpukan oleh permhonan ijin niaga untuk perusahaan yang lain sehingga menjadikan ruangan penuh dengan arsip.

2.    Rekomendasi
·      Dilaksanakan Konsyinyering bersama Subdit Akuisisi Lembaga Negara dan Badan Pemerintahan ANRI bersama Bagian Tata Usaha KESDM serta bagian Umum dan Kepegawaian ditjen Migas dengan peserta seluruh perwakilan seluruh unit eselon III di lingkungan ditjen Migas
·      Pendapat Sulistyo basuki bahwa unit kearsipan atau lembaga kearsipan bersifat penerima donor. Sifat penerima donor inilah yang kemudian akan menghambat atau mengganggu lancarnya siklus hidup arsip. Siklus akan terhambat sehingga tahapan tidak berjalan dengan normal, artinya unit kearsipan akan bersifat pasif menunggu Kesadaran dari unit pengolah untuk mendonorkan arsip inaktif.

·      Penulis berpendapat bahwa mendasarkan dengan konsepsi siklus hidur arsip , unit kearsipan atau lembaga kearsipan bukan semata mata menpunyai sifat penerima donor. Adalah merupakan tahapan yang harus terlaksana secara organism ketika arsip berstatus inaktif harus dipindahkan ke unit kearsipan atau diserahkan ke lembaga kearsipan.

Tidak ada komentar: