I.
Latar
Belakang
1.1 Amanah UU RI No.43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan
Kebijakan
Pemerintah pada bidang Kearsipan mewajibkan kepada Pejabat dan Pimpinan Lembaga
Negara termasuk Ditjen Migas untuk melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis
(Pasal 40 ayat 4) dan mimiliki Jadwal Retensi Arsip / JRA (pasal 48 ayat i). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI No.43 Tahun
2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip atau yang disebut dengan JRA
dipergunakan sebagai landasan penyusutan arsip (pasal 31). Penyusutan terdiri
Pemindahan, Pemusnahan, dan Penyerahan
Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara
ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat: pertimbangan
tertulis dari panitia penilai arsip; dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI (Pasal 68).
1.2
Kearsipan Di Ditjen Migas
Pemindahan arsip
inaktif pada Ditjen Migas
dibedakan menjadi 3. Pemindahan I adalah pemindahan dari unit pencipta (Eselon III di Lingkungan
Ditjen Migas) ke unit kearsipan
(bagian Umum dan Kepegawaian). pemindahan II yakni dari Setditjen Migas ke Biro
Umum (unit Kearsipan KESDM) . Pemindahan III memindahkan arsip
inaktif yang memiliki nilai berkelanjutan ke unit depot
penyimpanan arsip inaktif yang dikelola
oleh ANRI melalui
Kerjasama Penyimpanan dengan nomor 69.1/91.01/P2KP/2013, HK.02/05/2013.
Belum melaksanakan pemusnahan
arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusutan
yang dilakukan oleh Ditjen Migas harus sesuai dengan peraturan perundangan.
Permen ESDM No. 18 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak
dan Gas Bumi. Penyusutan tersebut untuk arsip arsip substantif minyak dan gas
bumi, sedangkan untuk jenis arsip fasilitatif mengacu kepada peraturan yang
lain.
II.
Maksud
dan tujuan
2.1 Maksud Sosialisasi ini antara lain adalah
· Mensosialisasikan
Permen ESDM nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak
dan Gas Bumi oleh Bagian Tata Usaha KESDM
· Mensosialisasikan
cara pemusnahan arsip oleh Subdit Akusisi Lembaga negara dan badan kementerian
2.2 Tujuan sosialisasi yakni:
· Memberikan tata
cara pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan peraturan
· Mengetahui
prosedur mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI tentang pemusnahan arsip.
· Mengetahui
Tata cara membuat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip.
III.
Sasaran
peserta
Para pejabat struktural di
lingkungan Ditjen Migas sebagai Unit Pengolah atau staf yang mewakili dan
Kepada para Arsiparis serta petugas Arsip
IV.
Susunan
Acara
Jum’at s.d sabtu jadwal terlampir di
Hotel Aston Tropicana Bandung
V.
Materi
Sosialisasi
Materi yang diharapkan dari Biro
Umum KESDM dan Direktorat Akuisisi adalah sesuai dengan maksud dan tujuan
Sosialisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar