Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Senin, 24 Juni 2013

TOR SOSIALISASI JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF MINYAK DAN GAS BUMI

      I.        Latar Belakang
1.1 Amanah UU RI No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Kebijakan Pemerintah pada bidang Kearsipan mewajibkan kepada Pejabat dan    Pimpinan Lembaga Negara termasuk Ditjen Migas untuk melaksanakan Pengelolaan Arsip Dinamis (Pasal 40 ayat 4) dan mimiliki Jadwal Retensi Arsip / JRA (pasal 48 ayat i). Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU RI No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip atau yang disebut dengan JRA dipergunakan sebagai landasan penyusutan arsip (pasal 31). Penyusutan terdiri Pemindahan, Pemusnahan, dan Penyerahan

Pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat: pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip; dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI (Pasal 68).

1.2 Kearsipan Di Ditjen Migas
Pemindahan arsip inaktif pada Ditjen Migas dibedakan menjadi 3. Pemindahan I adalah pemindahan dari unit pencipta (Eselon III di Lingkungan Ditjen Migas) ke unit kearsipan (bagian Umum dan Kepegawaian). pemindahan II yakni dari Setditjen Migas ke Biro Umum (unit Kearsipan KESDM) . Pemindahan III memindahkan arsip inaktif  yang memiliki nilai berkelanjutan ke unit depot penyimpanan arsip inaktif yang dikelola oleh ANRI melalui Kerjasama Penyimpanan dengan nomor 69.1/91.01/P2KP/2013, HK.02/05/2013.

Belum melaksanakan pemusnahan arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusutan yang dilakukan oleh Ditjen Migas harus sesuai dengan peraturan perundangan. Permen ESDM No. 18 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi. Penyusutan tersebut untuk arsip arsip substantif minyak dan gas bumi, sedangkan untuk jenis arsip fasilitatif mengacu kepada peraturan yang lain.

    II.        Maksud dan tujuan
2.1 Maksud Sosialisasi ini antara lain adalah
·    Mensosialisasikan Permen ESDM nomor 18 Tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi oleh Bagian Tata Usaha KESDM
·    Mensosialisasikan cara pemusnahan arsip oleh Subdit Akusisi Lembaga negara dan badan kementerian
2.2 Tujuan sosialisasi yakni:
·    Memberikan tata cara pelaksanaan penyusutan arsip sesuai dengan peraturan
·   Mengetahui prosedur mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI tentang pemusnahan arsip.
·    Mengetahui Tata cara membuat pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip.

   III.        Sasaran peserta
Para pejabat struktural di lingkungan Ditjen Migas sebagai Unit Pengolah atau staf yang mewakili dan Kepada para Arsiparis serta petugas Arsip

  IV.        Susunan Acara
Jum’at s.d sabtu jadwal terlampir di Hotel Aston Tropicana Bandung

    V.        Materi Sosialisasi

Materi yang diharapkan dari Biro Umum KESDM dan Direktorat Akuisisi adalah sesuai dengan maksud dan tujuan Sosialisasi.

Tidak ada komentar: