LATAR
BELAKANG
SOP
Kearsipan yang telah dimiliki oleh Ditjen Migas perlu dilihat kembali untuk
mengidentifikasi perubahan perubahan yang diperlukan. Perubahan SOP Kearsipan tersebut
mendasarkan pada lingkungan operasional dan kebutuhan Ditjen Migas serta
kebijakan di bidang kearsipan.
1.1
Lingkungan Operasional
Lingkungan
Operasional Kearsipan di Ditjen Migas mempunyai
peran untuk menterjemahkan pemberian dukungan administrasi kepada Ditjen Migas
yang dilaksanakan oleh Sekretariat Ditjen Migas. Kearsipan merupakan tugas pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
melekat pada fungsi bagian umum dan kepegawaian (Permen ESDM nomor 18 tahun 2010). Kegiatan
operasional kearsipan dilaksanakan oleh dua orang arsiparis dan empat petugas
arsip honorarium bersama siswa magang (SMK). Penanggungjawab kinerja
dilaksanakan oleh Sekretaris ditjen Migas sedangkan penanggungjawab kegiatan
dilaksanakan oleh Kepala bagian Umum dan Kepegawaian dan peran manager tingkat
bawah dibawah kepemimpinan Kasubag Tata Usaha.Dalam
tinjauan organisasi kearsipan Sekretariat Ditjen Migas merupakan unit kearsipan
I (permen ESDM nomo 056 tahun 2006) yang mempunyai sifat kewenangan otonom,
namun pada tinjauan organisasi KESDM mempunyai hubungan koordinatif dengan sekretariat
Jenderal KESDM cq. Biro Umum KESDM.
1.2
Kebutuhan Kearsipan oleh Ditjen Migas
Pihak
pihak yang membutuhkan kearsipan adalah unit pencipta arsip yang terdiri unit
kerja penanggung kegiatan di lingkungan Ditjen Migas, Pejabat structural,
pejabat pelaksana anggaran seperti PPK sampai dengan staf/pejabat fungional
umum dan tertentu. Pihak pihak tersebut membutuhkan kearsipan untuk menjamin
ketersediaan arsip sebagai pertanggungawaban, terkelolanya arsip sehingga mudah
ditemukan dan terpeliharanya arsip2 dalam kurun waktu tertentu.Gedung Plaza centris tidak memberikan ruang kerja yang cukup luas sehingga tidak memadai dalam penyediaan ruang penyimpanan arsip. Arsip yang tercipta tidak sebanding dengan kegiatan pengurangan arsip yang sudah tidak terpakai. Kenyataan di lapangan bahwa banyak dijumpai ruang kerja unit kerja eselon III dipenuhi tumpukan arsip arsip dalam kardus berukuran besar atau kontainer container. Hal ini menyebabkan ruang kerja terasa tidak nyaman
Kebutuhan ruang kerja yang nyaman tanpa dipenuhi tumpukan arsip serta ketersediaan arsip sebagai pertanggungjawaban kegiatan serta terpeliharanya arsip sampai dengan kurun waktu tertentu merupakan kebutuhan Ditjen Migas terhadap kearsipan.
1.3
Kebijakan di bidang Kearsipan
Undang Undang
RI nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan memberikan sanksi administrative
kepada pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan
pengelolaan arsip dinamis (pasal 40 ayat 4), penyediaan arsip dinamis untuk
kepentingan pengguna yang berhak (psl 42 ayat 1), dan pemberkasan pelaporan
penyerahan salinan autentik arsip kontrak karya ke ANRI (pasal 43 ayat 1,2,3),
mimiliki Jadwal Retensi Arsip (psl 48 ayat 1), program arsip vital (psl 56 ayat
1). Sangsi administratif tersebut adalah teguran lisan, penurunan pangkat dan
pembebasan dari jabatan. Sedangkan ketentuan pidana diberikan kepada pejabat
yang dengan sengaja tidak melakukan pemberkasan dan pelaporan arsip kontrak
karya ke ANRI pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 500
juta rupiah
RUMUSAN
MASALAH
Penulis
merumuskan masalah untuk memberikan batasan penulisan yakni “Apa saja Jenis kebutuhan SOP Kearsipan pada Ditjen Migas”
MAKSUD DAN
TUJUAN
Maksud
penulisan ini adalah menginventarisasi dan melakukan penilaian Kebutuhan SOP
Kearsipan pada Ditjen Migas. Sedangkan tujuan penulisan ini adalah melaksanakan
pengembangan profesi arsiparis “membuat karya tulis bidang kearsipan” dan
memberikan masukan kepada pemangku kepentingan di Ditjen Migas
KERANGKA PEMIKIRAN
4.1 Permen PAN dan RB No. 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Aspek
aspek dalam penentuan prosedur operasional adalah kemudahan dan kejelasan,
efisiensi dan efektivitas, keselaran, keterukuran, dinamis, berorientasi pada
pengguna, kepatuhan hukum dan kepastian hukum. Berdasarkan aspek tersebut di
atas, SOP Kearsipan akan diuji satu per satu. Hasil pengujian akan memberikan
informasi keuntungan dan kerugian dari setiap SOP.
Jenis
jenis SOP Administrasi Pemerintahan antara lain, SOP Administratif, SOP Teknis,
SOP Makro, SOP Mikro, SOP Final, Sop Parsial, SOP Generik/Umum, SOP Spesifik.
4.2 Daur Hidup Arsip
Betty ricks et al , information and image management: a records
system approach (ohio: south-western publishing) hlm 14 membagi 5 elemen
daur hidup arsip sebagai berikut
- Penciptaan meliputi tata persuratan, formulir, laporan, gambar, cetakan, bentuk mikro, arsip elektronik
- Pendistribusian meliputi distribusi internal dan eksternal
- Penggunaan meliputi pembuatan kebijakan, pendokumentasian, tanggapan, referensi dan kebutuhan hukum
- Pemeliharaan meliputi pemberkasan, penemuan kembali, pemindahan
- Penyusutan meliputi penyimpanan inaktif, arsip statis, dinilai kembali, musnah
4.3 PP No.
82 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Pengelolaan
arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif, dan arsip inaktif. Pengelolaan
arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip. Pencipta
arsip salah
satunya adalah lembaga negara.
Pelaksanaan pengelolaan arsip dilakukan oleh arsiparis. Pengelolaan
arsip dinamis meliputi kegiatan:
penciptaan, penggunaan, pemeliharaan;
dan, penyusutan.
Penciptaan
arsip meliputi kegiatan
pembuatan
arsip dan penerimaan arsip.
Pembuatan arsip terdiri tahap registrasi distribusi, tindakan pengendalian, dokumentasi
, memelihara dan
menyimpan dokumentasi, serta menjaga autentisitas .Penerimaan
arsip terkait pihak
yang berhak menerima. registrasi, distribusi diikuti dengan tindakan
pengendalian, serta menjaga autentisitas
Penggunaan
Arsip Dinamis
terkait ketersediaan dan autentisitas akses bagi kepentingan pemerintahan dan
masyarakat penggunaan internal dan kepentingan publik. Penggunaan meliputi ketersediaan, pengolahan, penyajian, dan alih media.
Pemeliharaan arsip dinamis meliputi pemberkasan, penataan, penyimpanan, dan alih media. Penyusunan
daftar arsip dan daftar berkas dilaksanakan untuk arsip aktif sedangkan untuk
arsip inaktif dilaksanakan penataan. Penataan Arsip inaktif meliputi pengaturan
fisik arsip, pengolahan
informasi arsip,
dan penyusunan daftar
arsip inaktif. Penyimpanan
arsip memastikan keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu
penyimpanan arsip berdasarkan JRA. Alih media arsip memperhatikan kondisi
arsip dan nilai informasi.
Arsip yang dialihmediakan tetap disimpan. Alih media arsip diautentikas, membuat
berita acara yang melampirkan daftar arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar