Meski calo bersliweran, nyatanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Sleman Yogyakarta telah memudahkan wajib pajak. Layanan melalui loket oleh tiga orang. Satu orang petugas penerima berkas, satu orang operator komputer, dan satu orang petugas keuangan. Tak begitu lama muncul nilai rupiah tanggungan wajib pajak. Nilai yang persis saat aku cek melalui aplikasi GO-JEK.
Berkas pembayar pajak hanya STNK Asli dan Kartu Identitas Asli sebagai alat verifikasi. Setelah pencetakan formulir Surat Keterangan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SW-JASA RAHARJA, aku sampaikan uang pembayaran. Sampai disini, aku pun menyaksikan bahwa sudah tidak ada lagi persyaratan fotokopi STNK, KTP, dan BPKB yang biasa disebut dengan berkas pembayaran.
Loket Drive Thrue di Samsat Sleman terletak di area yang cukup longgar untuk maju kendaraan roda tiga dan roda empat. Jarak loket yang berada pada arah masuk dan keluar cukup memberikan jarak demi kenyamanan pengguna layanan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar