Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 05 November 2014

Penyimpanan dan penataan arsip setiap 100 nomor semester kedua 2014

PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang
Berdasarkan surat Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Migas dan Kepala Pusat Jasa Kearsipan nomor 34/91.04/SPK/PPKP/2014 dan HK.02/05/2014 tanggal 4 Februari 2014, penyimpanan arsip inaktif Ditjen Migas sejumlah 3400 boks selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2014.

2.     Maksud dan Tujuan
Kerjasama penyimpanan yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas dengan Pusat Jasa ANRI merupakan langkah untuk menyediakan solusi terhadap permasalahan ruangan penyimpanan arsip inaktif yang terbatas di gedung Plaza centris Migas.

ISI LAPORAN

Penyimpanan dan penataan arsip setiap 100 nomor pada Tahun 2014 dilaksanakan pada sejumlah 3400 boks. Jadi nomor yang dimaksud adalah nomor boks.

Adapun boks – boks arsip termaksud adalah sebagaimana dalam table dibawah ini;

No
Seri arsip
Januari s.d. april 2014
Mei s.d. Nov. 2014
Boks
Rak
Jumlah boks
Boks
Rak
Jumlah boks
1
Pemberdayaan Potensi Dalam Neg
eri
164 - 168, 174 - 282
1
119
253 - 377 (15) / 1 - 163 / 164 - 300

1 / 1 / 2
281
2
Penyiapan Program
1 - 11
2
11
1 - 11 / 12 - 41
2
41
3
Pengembangan Investasi
18 - 205
2
20
1 - 2 /46 - 88
2 / 24
44
4
Laporan PJDGB Tahun 2009, 2010, 2011, 2012
1 - 50 , 1 – 155, 1 – 177, 1 - 111
3
437
1 - 22 / 1 - 72 / 1 - 136 / 1 - 111
3 / 15
341
5
Dokumen Lelang LPG 2009

3
6
0
0
0
6
Laporan Pekerjaan DIPA
131 - 151 / 74 - 82 / 84 - 130 / 152 - 186 / 190 - 194 / 195 - 200 / 211 - 221 / 1 - 74 / 526 - 533
3 / 4 / 4 / 5 / 6 / 7 / 8 / 9 / 14
215
1 - 102 / 256 - 400
17
246
7
Dokumen Lelang LPG 2010, 2011
1 - 37, 1 - 47
4
84
1 - 37, 1 - 47
9
84
8
Harga dan Subsidi
1 - 79
5
79
8 - 79
5
69
9
Pengolahan
1 - 5
5
5
1 - 5
5
5
10
Standarisasi
1 - 6, 18 - 31 , 35 - 43 , 44 - 52
5 / 6
35
33 - 149 / 1 - 24
20 / 24
144
11
Dokumen Lelang SPBG 2012
1 - 136 / 76
6 / 14 / 22
134
1 - 136 / 76
6 / 14 / 22
134
12
Keselamatan Operasi hulu
176 - 256 / 1 - 10
7 / 10
74
1 - 27 / 1 - 10
7 / 10
37
13
Persuratan / Surat Direktur DMT
1 - 27 / 28 - 51
7 / 18
27
1 - 27 / 28 - 51
18
51
14
Berkas Direktur Jenderal
1 - 91
7 / 8
91
1 - 91
7 / 8
91
15
Sekretariat Ditjen
1 - 52 / 1 - 7
8
59
1 - 52 / 1 - 7
8
59
16
Pengurusan Paspor Dinas
53 - 61
8
8
0
0
0
17
Hukum
1 - 23
8
23
1 - 23
8
23
18
Keuangan (S)
1 - 19
9
19
3 - 19
9
17
19
Rencana dan Laporan
1 - 56
9
56
1 - 23
9
23
20
Dokumen Lelang SDMU, SDML, SDMH, SDMK
1 - 32, 1 - 43 , 1 - 8 , 6 - 9 / 10 / 33 - 42
10 / 14 / 15
100
1 - 32, 1 - 43 , 1 - 8 , 6 - 9 / 10 / 33 - 42
10 / 14 / 15
100
21
Dokumen Lelang 2011 DME
1 - 21
10
20
1 - 32
10
32
22
Dokumen Lelang 2011 dan 2012 DMT
1 - 20
10
20
1 - 42
10
42
23
Dokumen Lelang DMO
1 - 49
11
49
1 - 78
11
78
24
SP2D PJDGB
1 - 16
11
26
1 - 35
11
40
25
SP2D  Lelang
1 - 59 / 60 - 209 / 210 - 234
11 / 12 / 13
234
1 - 59 / 60 - 209 / 210 - 234
11 / 12 / 13
155
26
Umum dan Kepegawaian (MU/kepeg)
1 - 61
13
61
1 - 29
13
29
27
Dokumen Lelang PJDGB 2011 (berserakan)
1 - 49
13
47
Sama
Sama
sama
28
Keuangan (YD)
1 - 12 / 13 - 102 / 103 - 114
13 / 14 / 15
90
Sama
Sama
sama
29
Keuangan (WP)
1 - 34
14
34
Sama
Sama
sama
30
Usaha Penunjang
13 - 27 / 28 - 67
15 / 23
15
Sama
Sama
Sama
31
SP2D Tahun 2011 (MK)
1 - 150 / 151 - 175 / susulan
16 / 17
175
0
0
0
32
Eksplorasi I
1 - 34
18
34
1 - 37
18
37
33
Keuangan (SP2D non lelang)
2005 s.d. 2011
39 - 47, 67 - 172, 119, 131 - 152, 156, 202, 304 - 305
19
305
1 – 171
12 / 13
171
34
Dok.Lelang Jargas 2009, 2010, 2011, 2012
1 - 57 / 1 - 92 / 1 - 57 / 1 - 61
21 / 22 / 22
267
Sama
Sama
Sama
35
Penyimpanan
1 - 44
23
44
1 - 44 / 1 - 5
23
49
36
Pengangkutan
1 - 4
23
10
Sama
Sama
Sama
37
Dokumen Lelang DMB
1 - 16
23
16
1 -  26 / 28 - 58
23 / lt.8
70
38
Kerjasama migas



1 - 3
20
3
39
Pemanfaatan gas



1 - 43
9
43
40
Surat Direktur DMO



34 - 55
19
17
41
Lindungan lingkungan



1 – 29

29
42
SP2D LPG



1 – 14

14
43
SP2D TA. 2012



148 – 188

40
44
SP2D IGBT/SPBG



1 – 7

7



PENUTUP
Pada penutup laporan ini, terdapat tiga hal yang dalam penyimpanan arsip yakni:
1.    Terdapat penambahan boks sebagaimana table berikut:
No
Seri
Jumlah boks Januari s.d. april 2014
Jumlah boks Mei s.d. Nov. 2014
Bertambah
1
Pemberdayaan Potensi Dalam Neg
119
281
162
2
Standarisasi
35
144
109
3
Dokumen Lelang DMB
16
70
54
4
Pemanfaatan gas
0
43
43
5
SP2D TA. 2012
0
40
40
6
Laporan Pekerjaan DIPA
215
246
31
7
Penyiapan Program
11
41
30
8
Lindungan lingkungan
0
29
29
9
Dokumen Lelang DMO
49
78
29
10
Pengembangan Investasi
20
44
24
11
Persuratan / Surat Direktur DMT
27
51
24
12
Dokumen Lelang 2011 dan 2012 DMT
20
42
22
13
Surat Direktur DMO
0
17
17
14
SP2D LPG
0
14
14
15
SP2D PJDGB
26
40
14
16
Dokumen Lelang 2011 DME
20
32
12
17
SP2D IGBT/SPBG
0
7
7
18
Penyimpanan
44
49
5
19
Kerjasama migas
0
3
3
20
Eksplorasi I
34
37
3

 2.    Terdapat Penyusutan boks sebagaimana table berikut:
No
Seri
Jumlah boks Januari s.d. april 2014
Jumlah boks Mei s.d. Nov. 2014
Berkurang
1
Keuangan (S)
19
17
2
2
Dokumen Lelang LPG 2009
6
0
6
3
Pengurusan Paspor Dinas
8
0
8
4
Harga dan Subsidi
79
69
10
5
Umum dan Kepegawaian (MU/kepeg)
61
29
32
6
Rencana dan Laporan
56
23
33
7
Keselamatan Operasi hulu
74
37
37
8
SP2D  Lelang
234
155
79
9
Laporan PJDGB Tahun 2009, 2010, 2011, 2012
437
341
96
10
SP2D Non Lelang2005 s.d. 2011
305
171
134
11
SP2D Tahun 2011 (MK)
175
0
175

3.    Jumlah boks yang tetap (tidak berkurang atau bertambah)sebagaimana table berikut;
No
Seri
Jumlah boks Januari s.d. april 2014
Jumlah boks Mei s.d. Nov. 2014
1
Hukum
sama
sama
2
Sekretariat Ditjen
sama
sama
3
Dokumen Lelang LPG 2010, 2011
sama
sama
4
Berkas Direktur Jenderal
sama
sama
5
Dokumen Lelang SDMU, SDML, SDMH, SDMK
sama
sama
6
Dokumen Lelang SPBG 2012
sama
sama
7
Pengolahan
sama
sama
8
Pengangkutan
sama
sama
9
Usaha Penunjang
sama
sama
10
Keuangan (WP)
sama
sama
11
Dokumen Lelang PJDGB 2011 (berserakan)
sama
sama
12
Keuangan (YD)
sama
sama
13
Dok.Lelang Jargas 2009, 2010, 2011, 2012
sama
sama

Demikian laporan perkembangan penyimpanan arsip di Ruang Sewa ANRI dengan memperbandingkan penyimpanan periode Januari s.d. april 2014 dan Mei s.d. Nov. 2014. Total penambahan adalah 672 boks sedangkan total penyusutan boks adalah 612.


Kamis, 16 Oktober 2014

Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis


1.    Latar Belakang

Pada tulisan sebelumnya yang berjudul pengajuan DUPAK yang diposting pada tanggal 31 Oktober 2013, penulis telah menggambarkan poin poin yang dapat membuktikan kinerja arsiparis. Kinerja arsiparis terukur dari ketatalaksanan kearsipan, pengolahan arsip, perawatan dan pemeliharaan kearsipan, dan pelayanan kearsipan.

Dengan sudut pandang normatif bahwa bukti kerja arsiparis yang sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan, maka akan diberikan nilai oleh tim penilai. Pembuktian kinerja tersebut menjadi tantangan selanjutnya adalah, kedudukan arsiparis sebagai salah satu sumberdaya yang memberikan dukungan manajemen teknis bagi suatu organisasi.

Untuk itulah dalam menjawab tantangan tersebut dapat dilakukan pengujian. Pengujian dilakukan dengan menyampaikan pertanyaan seperti Apakah daftar arsip yang dibuat seorang arsiparis dipergunakan dalam pencarian arsip?, apakah laporan monitoring penggunaan aplikasi system informasi kearsipan dibaca oleh pihak manajemen/pimpinan/pejabat struktural dan menjadikan dasar penentuan kebijakan?; apakah laporan penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan memang menjadi dasar dalam penyusutan arsip atau dilaksanakan?; apakah pemindaian arsip telah diupload ke database sehingga mudah untuk dicari?

Dalam konteks penilaian prestasi kerja inilah kemudian tulisan ini disusun.

 

2.    Batasan Masalah

Bagaimanakah penilaian prestasi kerja arsiparis?.

 
3.    Kerangka Berifikir

Pengertian penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah melaksanakan evaluasi pelaksanaan pekerjaan untuk promosi, penggajian, produktivitas, motivasi pegawai dan mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang (konsep PP10/1979). Pengertian tersebut diperbaharui sebagaimana tersurat dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, menjadi penilaian prestasi kerja dilaksanakan berdasarkan system prestasi kerja dan system karir yang dititikberatkan pada system prestasi kerja. Pembaharuan penilaian prestasi kerja PNS yakni penialaian berdasarkan Sasaran kinerja Pegawai dan Perilaku kerja.

Permasalahan empirik dalam penilaian pegawai menunjukan bahwa pegawai terjebak dalam formalitas dan kehilangan makna substantif pekerjaan yang bersangkutan. Produktiivitas yang tercermin dalam poin angka kredit belum teruji dalam kontribusi kepada organisasi. Apakah angka kredit dapat menunjukkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan pekerjaan arsiparis?

 
4.    Pembahasan

Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai SKP adalah enam puluh persen dan perilaku kerja empat puluh persen.

4.1.        Sasaran Kerja Arsiparis

Adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang arsiparis yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dan atasan langsung.

4.1.1 Kuantitas

4.1.2 Kualitas

4.1.3 Waktu

4.1.4 Beaya

 

4.2.        Perilaku Kinerja Arsiparis

Adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh arsiparis atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.2.1 Orientasi Pelayanan

4.2.2 Integritas

4.2.3 Komitmen

4.2.4 Disiplin

4.2.5 Kerjasama

4.2.6 Kepemimpinan

 

5.    Kesimpulan

5.1.        Penilaian prestasi kerja arsiparis dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Menurut penulis, angka kredit yang ditetapkan oleh tim penilai dalam tabulasi atau Penetapan Angka Kredit merupakan bentuk sasaran kerja arsiparis. Aspek kualitas, kuantitas serta waktu telah termasuk dalam rincian bukti kerja arsiparis atau di dalam DUPAK. Yang kemudian perlu diperhatikan adalah pembeayaan.

5.2.        Penilaian perilaku kinerja arsiparis masih akan mengalami pembiasan karena belom ada terdapat keterukuran sebagaimana pada sasaran kerja yaitu:

5.2.1 bias terhadap pendapat pribadi penilai

5.2.2 bias terhadap penilai kinerja akan cenderang dibuat rata rata

5.2.3 bias kepada terlalu ketat atau terlamu murah oleh penilai

5.2.4. bias kepada kesan terakhir

Senin, 29 September 2014

Penghargaan Arsiparis Teladan

Sebagai pendahuluan tulisan ini saya rangkumkan berita berita terkait penghargaan arsiparis teladan. Berita tanggal 17 agustus 2014 dalam possoredotcom   , ciputrawesdotcom 
berita newsbisnisdotcom memandang bahwa "Arsiparis mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan kearsipan. Peran tersebut tidak terbatas pada kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan, tapi juga aktif dalam penyiapan kebijakan kearsipan," ungkap Kepala ANRI

 beritasatudotcom pun memberitakan Penghargaan Arsiparis Teladan Tingkat Nasional. gambaran dari proses sebelum diberikan penghargaan sebagaimana diberitakan oleh website kemendikbud adalah Pertama adalah ujian tertulis, dilanjutkan presentasi laporan kinerja, dan wawancara yang dibagi ke dalam empat kelompok. Waktu wawancara, masing-masing peserta  mendapat 20-30 menit menghadapi dua orang juri dari ANRI.
Materi wawancara adalah materi presentasi dan realitas di instansi. Setelah itu dipilih delapan besar: empat tenaga ahli dan empat tenaga terampil. Tahapan selanjutnya adalah presentasi di hadapan semua juri dan peserta selama 10 menit untuk menentukan peringkat nasional.
menurut rilis berita ANTARA"Arsiparis teladan ini juga menjadi salah satu ajang untuk memberikan apresiasi kepada arsiparis atas pengabdian dan jasanya terhadap bidang profesi kearsipan," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Jakarta, Minggu. 
berita di sindotrijayadotcom "Kita berharap mereka yang mendapat penghargaan bisa memotivasi mereka untuk bekerja lebih optimal, dan menjadi teladan bagi arsiparis lain untuk meningkatkan pengelolaan arsip di Indonesia," tegas Mustari saat penyerahan penghargaan tersebut, di Jakarta, Minggu (17/8/2014). Anugerah arsiparis teladan sendiri sebenarnya sudah digelar sejak tahun 1995 tetapi berhenti beberapa tahun kemudian baru dilanjutkan kembali tahun ini
berbeda dengan berita arpusdajateng bahwa arsiparis memiliki fungsi dan peranan yang sangat strategis dan eksistensinya pun secara resmi diakui dan diatur dalam undang-undang.
sudut pandang yang lain adalah arsiparis memiliki peran strategis http://m.poskotanews.com/2014/08/17/arsiparis-miliki-peran-strategis/?wpmp_switcher=mobile
sedangkan http://m.jurnas.com/news/146543/Memopularkan-Bidang-Kearsipan-di-Indonesia--2014/1/Sosial-Budaya/Humaniora/ memberikan judul memopulerkan bidang kearsipan
Bupati purworejo sebagaimana diberitakan di suaramerdekadotcom menyampaikan kepada pemenang kedua tingkat terampil (Rita Umami, PNS yang memiliki jabatan sebagai Arsiparis Pelaksana di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Purworejo) "Atas nama pemerintah dan masyarakat, tentu saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya. Semoga ini menjadi penyemangat bagi PNS lain untuk mengukir prestasi,"
Pengertian dan karakteristik arsiparis teladan yang menurut blog http://desy-bpad.blogspot.com/2011/06/arsiparis-teladan_6490.html adalah dapat diteladai dan menguntungkan.
Pendahuluan di atas memberikan gambaran sesuai sudut pandang yang memberitakan. Berita - berita tersebut menyampaikan apa yang diharapkan bidang kearsipan di Indonesia sebagaimana sambutan kepala ANRI.
Pada Tahun 2011, kegiatan penghargaan arsiparis teladan juga dilaksanakan sebagaimana http://news.detik.com/read/2011/08/18/010518/1705553/10/anri-anugerahkan-predikat-arsiparis-teladan-2011 . Tahun 2011 memilih arsiparis instansi jawa tengah, setneg dan instansi sulawesi selatan sebagai teladan.
Tahun 2010 adalah Eliya Kadarwati dari Kementerian Kehutanan, Musmiroh dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Diah Ismiatum dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat penghargaan arsiparis teladan dilakukan langsung oleh kepala ANRI M Asichin di Hotel Alila Pacenongan Jakarta Pusat, Selasa (17/8/2010) malam. ( http://news.okezone.com/read/2010/08/18/337/363900/3-arsiparis-teladan-dapat-penghargaan-anri/large )

Kamis, 17 Juli 2014

Persetujuan Presiden tentang kontrak bagi hasil 1968 s.d. 2001


Apakah DKPP itu? Kepanjangan dari Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA. Dewan ini berfungsi dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya bidang minyak dan gas bumi. Sampai tahun 1991, struktur organisasi DKPP  Menteri Pertambangan selaku ketua DKPP, Menteri Keuangan selaku wakil ketua DKPP,  Menteri Sekretaris Negara selaku anggota DKPP, Menteri PPN/Bapenas selaku anggota DKPP, Bapak Menteri Ristek/ka.BPPT selaku anggota DKPP.

DKPP (1994-1997) Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Bidang Pemasaran Minyak dan Gas Bumi,  yaitu Pak Purnomo Yusgiantoro (kemudian menjadi Menteri ESDM). Anggota Pokja II lainnya dari Departemen Keuangan, Bappenas, BPPT dan dari Kantor Menteri Polhukam, masing-masing membawa satu orang asisten. Jabatan Pokja disamping memberikan laporan jalannya aktivitas pemasaran migas Pertamina Pokja II juga menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas semua masalah dan usulan pengelolaan bidang pemasaran migas.

Saat Pak Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Menteri ESDM otomatis menjadi Ketua DKPP dan Pak Budiono selaku Menteri Keuangan sebagai Wakil ketua DKPP (bukan dalam tahun yang sama). Direktur Utama Pertamina melaporkan kepada Ketua Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina (DKPP) tentang perundingan amandemen kontrak bagi hasil.

Bagaimana peran Badan Koordinasi kontraktor kontraktor asing (BKKA)? Tahun 1996 di pertamina terdapat juga Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing. Tahun 1996, IB sujana selaku Menteri Pertambangan dan Energi. Bulan September 1997 Menteri ESDM beralih dari IB Sudjana ke pak Kuntoro Mangkusubroto
.
pada catatan berikut , mulai tahun 1968, pemerintah diwakili menteri pertambangan yang bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani Production Sharing Contract. setelah menteri pertambangan mendapat Surat persetujuan presiden RI mengenai persetujuan Production Sharing Contract maka menteri pertambangan menandatangai kontrak karya antara PERTAMINA dengan perusahaan operator minyak asing. Surat persetujuan {residen RI tersebut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan direksi PERTAMINA.

1.      5 September 1968 dan perubahan kontrak pada 30 Desember 1978 pertamina dan IIAPCO di daerah lepas pantai sumatera tenggara
2.      8 Juli 1968 dirubah 4 agustus 1981 kemudian perubahan pada 30 Nopember 1983 perubahan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Mobil Oil Indonesia Inc di daratan Sumatera Utara Blok B
3.      12 Maret 1971 presiden membatalkan kontrak Poduction Sharing lepas pantai irian barat tenggara dengan Hartog Oil N.L. surat ditembuskan ke ketua panitia tehnis penanaman modal dan dirdjen minjak dan gas bumi, departemen pertambangan
4.      13 Desember 1977 mobil petroleum inonesia inc di lepas pantai selat makasar
5.      13 Desember 1977 Total daratan kepala burung sebelah selatan irian jaya
6.      30 Desember 1978 Chevron/Texaco untuk kontrak bagi hasil di daratan Jambi selatan Blok B
7.      28 Nopember 1979 persetujuan diberikan kepada Mobil di daerah lepas pantai laut natuna Blok D I
8.      30 Nopember 1979 Shell BV di daerah daratan Mamberamo irian jaya, Mobil di laut natuna D II
9.      19 Desember 1979 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil pertamina dan dengan esso exploration dan production natuna Inc (ESSO) di daerah lepas pantai natuna Blok D Alpha
10.    19 April 1980 Total di daerah lepas pantai sepasu, Kalimantan timur
11.    8 Januari 1981 pertamina dan Chevron/Texaci di daerah daratan singkarak, sumatera barat
12.    16 April 1981 , persetujuan kontrak bagi hasil kepada offshore Oil N.L. dan Oxoco International Inc di daerah lepas pantai asahan sumatera utara. Menteri Pertambangan dan Energi bertindak atas nama pemerintah Republik Indonesia
13.    26 Januari 1985 pertamina dan katy teweh petroleum coy dan unionoil dari amerika serikat di daratan teweh, Kalimantan tengah
14.    25 Mei 1987 pertamina dan Conoco di daerah warim, irian Jaya
- 31 Agustus 1989 persetujuan presiden atas kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja on/off Misol Irian jaya dengan kontraktor Chevron Pacific exploration Inc. dan Texaco exploration Misool Inc.
- 30 Oktober 1989 Persetujuan Presiden No. B-247/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja Off langsa, Sumatera Utara oleh Kontraktor TCR Langsa Ltd.
- 30 Oktober 1989 persetujuan Presiden No. B-248/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On/Off Maratua Kalimantan Timur oleh kontraktor Petrocorp Exploration Maratua Ltd.
- 30 Oktober Persetujuan Presiden No. B-249/Pres/10/1989 terhadap wilayah kerja On Bandar Jaya, lampung oleh Kontraktor Petrocorp Exploration Indonesia
15.    17 Desember 1991, Maxus dari Amerika di lepas pantai sumatera tenggara
16.    7 nopember 1993, Premier Oil Indonesia (Hongkong) di daerah daratan dan lepas pantai Halmahera Maluku
17.    24 Mei 1996, chevron di daerah lepas pantai Sibloga, Barat Laut Sumatera
18.    23 Januari 1995 PT. Citraduta Samudra (swasta nasional) di daerah lepas pantai sepanjang, jawa timur
19.    14 Oktober 1995 British Gas Exploration and Production Limited dari Inggris dan PT. Sapta Petra Wisesa di lepas pantai malingping barat daya Jawa
20.    11 Oktober 1996 persetujuan kontrak bagi hasil kepada PT Risjad Salim Resources Asahan (Swasta Nasional) di daerah lepas pantai Asahan, Sumatera Utara
21.    21 Mei 1997 Unocal dari Bermuda di daerah lepas pantai sesulu, Kalimantan Timur
22.    7 Agustus 1997 Canadian Petroleum di lepas pantai manna bengkulu
23.    17 September 1997, Presiden Republik Indonesia membalas surat Menteri pertambangan dan energy yang isinya menyetujui permohonan persetujuan kontrak bagi hasil anatara pertamina dengan kores petroleum development Corp (Pedco) dari Korea di daerah lepas pantai Wokam Irian Jaya.
24.    7 Agustus 1997 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai laut natuna, sokang utara riau
25.    22 Desember 1997 pertamina dan Genindo western Petroleum Pty. Ltd. dari Australia Barat di daerah daratan lepas pantai simegngaris, Kalimantan Timur
26.    2 Januari 1998 persetujuan presiden Soeharto atas kontrak bagi hasil antara pertamina dengan PT Nusamba energy pratama (swasta nasional) dan Unocal di lepas pantai Ganal Kalimantan Timur
27.    6 Mei 1998 pertamina dan total dari perancis di daerah lepas pantai Walo Irian Jaya
28.    6 Mei 1998 pertamina dan YPF dari Cayman Islands di daerah lepas pantai sokang selatan, riau
29.    6 Mei 1998, Lasmo Ltd dari Inggris di lepas pantai malagot, irian Jaya
30.    6 Mei 1998 kepada Gulf Resources dari Kanada di lepas pantai Ketapang, Madura Utara
31.    31 Desember 1998 Presiden RI Bacharudin Jusuf Habibie membalas surat Menteri Pertambangan dan Energi yang isinya menyetujui permohonan kontrak bagi hasil Pertamina dengan Apex (yapen) Ltd Inggris untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai Yapen irian Jaya pada. Balasan surat tersebut ditembuskan kepada para menteri antara lain dalam negeri, keuangan, kehakiman, perhubungan, kehutanan dan perkebunan, gubernur bank Indonesia dan direktur utama pertamina.
32.    Pada tahun 2001, tembusan persetujuan presiden RI ke menteri kehakiman dan hak asasi manusia dan menteri kelautan dan perikanan, karena perubahan nama menteri kehakiman.
33.    22 november 2001 Presiden Megawati Soekarno Putri menyetujui kontrak bagi hasil pertamina dengan Total (perancis) dan Inpex (Jepang) di Blok Donggala daerah lepas pantai selat makasar, juga persetujuan antara pertamina dengan Amerada Hess (Inggris) dan petronas carigali (Malaysia), di daerah lepas pantai selat makasar, tanjung aru.