1.
PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Desember 2014, Menteri
Hukum dan HAM RI bapak Yasonna H. Laoly telah memberi pengesahan pada
pengundangan di lembar negara terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 48 tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.
Tersurat pada pasal 8 ayat (3)
peraturan termaksud, bahwasanya uraian kegiatan arsiparis pengelolaan arsip
dinamis, terdapat tugas melakukan
evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis. Hasil kerja tugas kegiatan
tersebut adalah bentuk laporan. Penafsiran saya bahwa tugas tersebut
menggantikan uraian kegiatan melakukan pemantauan pengelolaan arsip yang menjadi
tugas arsiparis penyelia.
Saya berpendapat substansi
kegiatan pemantauan adalah evalusi dan penilaian, namun demikian belum terdapat
kesepakatan tertulis atau peraturan yang lebih detil untuk menjelaskan
permenpan dan RB tahun 2014 termaksud. Oleh karena itu, berdasarkan landasan
pemahaman saya sebagai arsiparis, laporan ini mendasarkan pada tugas melakukan
pemantauan pengelolaan arsip. Bagi saya mendeskrepsikan kegiatan yang telah
dilaksanakan merupakan kegiatan pemantauan yang walaupun belom terdapat muatan
untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian.
2.
ISI
LAPORAN
Status sampai dengan november 2014, jumlah arsip inaktif di Ditjen Migas adalah 1.006 meter linear yang setara
dengan 5795 boks arsip. Gedung penyimpanan arsip teragi menjadi beberapa gedung
yang salah satunya berada di gedung plaza centris lantai 8, dan gedung O ANRI
di lantai 4 serta gedung pusat arsip KESDM. Pengelolaan arsip yang dilakukan
selama bulan Desember 2015 dan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
Klik show untuk melihat
Klik show untuk melihat
a.
b.
,
c. Pemindahan
arsip ke ruang sewa ANRI sebanyak satu mobil boks dengan kapasitas kurang
lebih, 150 boks
d.
Penyusunan
kembali 3500 boks di ruangan sewa. Penyusunan boks boks arip ini bertujuan
untuk memastikan jumlah boks dan menempatkan pada posisi sesuai urutan unit
pencipta, sehingga mempermudah dalam pencarian.
e.
Melakukan
penarikan arsip dari subdit lindungan lingkungan/ keteknikan dan penataan
dengan tafsiran jumlah boks kurang lebih 120 bok (masih dalam proses penataan)
f.
Melakukan
alihmedia dan upload file pdf surat surat bertanda tangan dirjen migas tahun
2014. Rincian nota dinas bertanda tangan dirjen sebanyak 402, 3.982 naskah
dinas baik yang berupa keputusan, surat dinas, undangan, perintah, dlsb,
3.
PENUTUP
Pada bagian penutup, penulis
menegaskan kembali bahwa sebagaimana tertulis di dalam pasal 10 Permen PAN dan
RB tentang jabatan fungsional arsiparis mengenai penilaian kinerja jabatan
arsiparis, ayat 5 disebut bahwa untuk mendukung obyektifitas dalam penilaian
kinerja, pejabat fungsional arsiparis wajib mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Penulis berpendapat bahwa,
bentuk laporan pemantauan pengelolaan arsip ini termasuk hasil pekerjaan yang
perlu didokumentasikan. Pemantauan pengelolaan arsip dinamis pada periode
kelima ini adalah, penataan arsip persuratan, pemindahan arsip (gedung plaza
centris ke ruang sewa, dan ruang arsip DMTL ke ruang pengolahan arsip) ,
alihmedia naskah dinas bertanda tangan dirjen, penataan dan alihmedia arsip SPM
tahun 2014, penataan arsip di ruang sewa.
Demikian laporan ini disusun
untuk menjadi bahan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis yang telah
dilaksanakan arsiparis pada bulan Desember 2014 s.d. januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar