Berpijak
dari uraian kegiatan dalam jabatanku ( pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi) sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB
nomor 48 tahun 2014, aku memulai untuk menuliskan informasi terkait
di instansi bekerja. Ya, Ditjen Migas, banyak pertanyaanku tentang perjalanan
sejarah organisasi pembentukan instansi pemerintah dimana kebijakan nasional
bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Selaian
uraian kegiatan arsiparis, dasar penulisan kembali hal yang jadul terkait
instansiku bekerja adalah suatu waktu para pelajar atau mahasiswa akan mencari informasi
perjalanan sejarah organisasi pemerintah yang menangani pertambangan migas. Pikiranku
meneguhkan bahwa saat yg tepat untuk menjalankan uraian tugas penyajian data
dan informasi. Untuk itu dalam mendukung pencarian informasi berbasis kepada arsip, aku memulai dengan membuka cakrawala
informasi dari buku buku, salah satunya adalah buku terbitan instansi Pemerintah.
Untuk
itu, disela sela merapikan gudang arsip, kutemukan buku yang berjudul 50 Tahun
Pertambangan Dan Energi Dalam Pembangunan terbitan Departemen Pertambangan dan
Energi yang diterbitkan pada tahun 1995. Di dalam kata pengantar yg disampaikan
oleh bapak Umar Said selaku Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan Dan
Energi, pada tanggal 17 agustus 1995, menyebutkan bahwa tim penyusun buku,
melaksanakan keputusan menteri nomer 1643.k/702/M.PE/1994.
Kilas
balik dibentuknya Ditjen Migas
Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dibelah menjadi dua yaitu perdagangan dan perindustrian, pelaksanaan kebijakan pertambangan MInyak dan Gas Bumi berada di bawah Departemen Perindustrian;
Tahun 1959, kementerian peridustrian dipecah menjadi tiga yaitu industri dasar, industri pertambangan, dan industri rakjat;
Tahun 1961, pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pembentukan biro migas mendasarkan pada ketenyuan UU No.44 tahun 1960 pasal 16 yang menetapkan bahwa tata usaha dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil hasil pertambangan dipusatkan pada departemen yg lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan terbentuknya biro ini, maka pemerintah pemerintah membubarkan badan pengawas dan penyalur pengusahaan minyak bumi, dan kantor minyak;
Tahun 1963, Biro Minyak dan Gas berubah menjadi Departemen Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan pembantu menteri urusan pertambangan dan perusahaan tambang negara;
Tahun 1964 muncul nama Direktorat Minyak dan Gas Bumi;
Tahun 1965, di kabinet DWIKORA bernama Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. siapa? . menteri migas membawahi departemen pembinaan dan pengawasan migas serta lembaga migas;
Tahun 1965 menteri urusan migas menetapkan berdirinya LEMIGAS;
Tahun1966 bulan Maret, menteri urusan minjak dan gas bumi, Dr Ibnu Sutowo menentukan pembagian tugas pembantu menteri departemen urusan minjak dan gas bumi meliputi urusan pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo)
Tahun 1966, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1970, Menteri pertambangan Soemantri Brodjonegoro memprakarsai munculnya undang undang pertamina. Dalam undang-undang pertamina disyahkan 1971, disebutkan bahwa menteri pertambangan melaksanakan pengawasan terhadap permodalan dan keuangan perusahaan. Sedangkan pengawasan manajemen perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris pertamina untuk Pemerintah yg disingkat DKPP.
Tahun 1992, Menteri Pertambangan Dan Energi pada Kabinet Pembangunan V yakni Ginandjar Kartasamita menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi dimana Ditjen Migas dipimpin oleh Dirjen Ir. Suyitno Patmosukismo
Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dibelah menjadi dua yaitu perdagangan dan perindustrian, pelaksanaan kebijakan pertambangan MInyak dan Gas Bumi berada di bawah Departemen Perindustrian;
Tahun 1959, kementerian peridustrian dipecah menjadi tiga yaitu industri dasar, industri pertambangan, dan industri rakjat;
Tahun 1961, pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pembentukan biro migas mendasarkan pada ketenyuan UU No.44 tahun 1960 pasal 16 yang menetapkan bahwa tata usaha dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil hasil pertambangan dipusatkan pada departemen yg lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan terbentuknya biro ini, maka pemerintah pemerintah membubarkan badan pengawas dan penyalur pengusahaan minyak bumi, dan kantor minyak;
Tahun 1963, Biro Minyak dan Gas berubah menjadi Departemen Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan pembantu menteri urusan pertambangan dan perusahaan tambang negara;
Tahun 1964 muncul nama Direktorat Minyak dan Gas Bumi;
Tahun 1965, di kabinet DWIKORA bernama Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. siapa? . menteri migas membawahi departemen pembinaan dan pengawasan migas serta lembaga migas;
Tahun 1965 menteri urusan migas menetapkan berdirinya LEMIGAS;
Tahun1966 bulan Maret, menteri urusan minjak dan gas bumi, Dr Ibnu Sutowo menentukan pembagian tugas pembantu menteri departemen urusan minjak dan gas bumi meliputi urusan pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo)
Tahun 1966, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1970, Menteri pertambangan Soemantri Brodjonegoro memprakarsai munculnya undang undang pertamina. Dalam undang-undang pertamina disyahkan 1971, disebutkan bahwa menteri pertambangan melaksanakan pengawasan terhadap permodalan dan keuangan perusahaan. Sedangkan pengawasan manajemen perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris pertamina untuk Pemerintah yg disingkat DKPP.
1 Pendahulu dirjen migas adalah Ir. Wijarso 1978 – 1984 dilanjutkan oleh Ir. Sudarno Marto Suwojo 1984– 1988
Tahun 1992, Menteri Pertambangan Dan Energi pada Kabinet Pembangunan V yakni Ginandjar Kartasamita menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi dimana Ditjen Migas dipimpin oleh Dirjen Ir. Suyitno Patmosukismo
1 Berikut nama nama Dirjen Migas yakni DR.
Rachmat Soedibjo 1999 – 2002, Ir. Iin Arifin Takhyan 2002 – 2006, Ir. Luluk Sumiarso 2006 – 2008, Dr. Evita Legowo 2008 – 2013, Ir. Edy Hermantoro 2013 - 2014, Prof. DR. Wiratmaja 2015 - 2017, DR.
Ego Syahrial, M.Si 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar