2014
|
2009
|
13. Tata kerja tim
penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI
|
1. Menimbang ketidak
sesuaian antara perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis,
2. Kedudukan arsiparis
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan
kearsipan
3.
Tugas
instansi Pembina seperti penyusun juklak jabfung, penyusunan pedoman formasi,
penetapan standar kompetensi, sosialissasi, kurikulum diklat, penyelenggaraan
diklat, pengusulan tunjangan jabatan pengembangan system informasi jabatan arsiparis,
fasilitasi, dan monev
4.
Jenjang
jabatan
5. Unsur dan sub unsur
kegiatan yang dapat dinilaikaan yaitu, pendidikan, pengelolaan arsip,
pembinaan kearsipan, pengembangan profesi,
6. Unsur penunjang tugas
7. Belom dibutuhkan
dan tuntutan hasil kerjanya
8. Rincian kegiatan dan
unsur yang dinilaikan dalam memberikan angka kredit langsung
disebutkan dalam peraturan sesuai dengan jenjang jabatan
9. Belom ada
tuntutan/kebutuhan SKP
10. Angka kredit
kumulatif minimal untuk diangkat dan kenaikan pangkat/jabatan dipertimbangkan
2 kali dalam setahun tepatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat
11. Pejabat yang
menetapkan angka kredit adalah pejabat pembina kepegawaian
12. pejabat yang
menetapkan angka kredit dibantu oleh rekomendasi tim penilai
13. tata kerja tim
penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI
14. Pengangkatan
jalur CPNS memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan minimal D3 untuk
arsiparis terampil, belum ada tuntutan dan kebutuhan agar pns formasi
arsiparis harus diangkat ke jabatan arsiparis
15. Kualifikasi pendidikan
untuk jabatan fungsional arsiparis selain bidang kearsipan oleh Perka ANRI
16. Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis dengan usia paling tinggi 50
tahun, tanpa menyebutkan ketersediaan formasi.
17. Pengangkatan kembali
setelah pembebasan sementara memperhatikan angka kredit yang ditentukan,
bukan ketersediaan formasi. Selama pembebasan sementara dapat mengumpulkan
angka kredit sebagai angka kredit (angka kredit dapat ditambahkan dengan
angka kredit terakhir), dan maskimal 54 tahun
18. Belum mengatur
tentang hukuman disiplin
19. Belom ada
20.
Mencabut keputusan menPAN tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan
Angka Kreditnya
|
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Jumat, 30 Januari 2015
Perbandingan permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Arsiparis 2014 dan 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar