Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 30 Januari 2015

Perbandingan permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Arsiparis 2014 dan 2009



2014
2009
  1. Menimbang terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan

  1. Kedudukan arsiparis sebagai tenaga profesional yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi arsiparis sesuai dengan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai Kearsipan;

  1. Tugas instansi pembina jabatan arsiparis yang baru adalah melakukan uji komptensi untuk kenaikan jenjang jabatan, bimtek kepada tim penilai, untuk yang hilang adalah pengusulan tunjangan jabatan.





  1. Jenjang jabatan yang baru adalah jenjang Arsiparis Pemula pada kategori keterampilan;

  1. Tugas pokok arsiparis yakni kegiatan pengelolaan arsip dinamis/statis, pembinaan kearsipan, dan penyajian arsip menjadi informasi


  1. Tugas tambahan

  1. Hasil kerja arsiparis didominasi dengan bentuk daftar arsip;

  1. Uraian kegiatan pada setiap jenjang akan diatur lebih lanjut dengan Perka ANRI




  1. Arsiparis menyusun SKP berasal dari turunan penetapan kinerja unit arsiparis bernaung namun mendasarkan uraian jabatan tiap jenjang dan kategori arsiparis;

  1. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat didasarkan pada sasaran Kinerja Pegawai (SKP)




  1. Pejabat penilai adalah atasan langsung yang menandatangai SKP

  1. Pejabat penilai dibantu oleh Tim Penilai. Dalam membantu pejabat penilai, tim mengevaluasi keselarasan hasil penilaian dan memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengembangan PNS

13.  Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI


  1. Pengangkatan ke dalam jabatan arsiparis terhadap PNS yang telah diangkat sebagai konsekuensi pengisian formasi calon arsiparis




  1. Selain kualifikasi pendidikan terdapat pengaturan pelatihan fungsional untuk pengangkatan arsiparis oleh Perka ANRI untuk dapat diangkat arsiparis

  1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke arsiparis dengan usia maksimal 3 tahun sebelum pensiun dan harus tersedia formasi


  1. Pengangkatan kembali setelah diberhentikan sementara memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan, dan ditugaskan kembali ke unit kearsipan, lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir, dan berusia maksimal 54 tahun



  1. Target nilai kinerja yang ditetapkan SKP di bawah 50% dijatuhi hukuman disipiplin

  1. Terdapat bab kompetensi jabatan, pendidikan dan pelatihan, dan kebutuhan PNS dalam jabatan arsiparis, serta impasing;

  1. Volume arsip dan rentang organisasi menjadi dasar penetapan kebutuhan Arsiparis

  1. Mencabut permen PAN tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

1.    Menimbang ketidak sesuaian antara perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis,

2.    Kedudukan arsiparis sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan




3.    Tugas instansi Pembina seperti penyusun juklak jabfung, penyusunan pedoman formasi, penetapan standar kompetensi, sosialissasi, kurikulum diklat, penyelenggaraan diklat, pengusulan tunjangan jabatan pengembangan system informasi jabatan arsiparis, fasilitasi, dan monev




4.    Jenjang jabatan



5.    Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilaikaan yaitu, pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, pengembangan profesi,


6.    Unsur  penunjang tugas


7.    Belom dibutuhkan dan tuntutan hasil kerjanya


8.    Rincian kegiatan dan unsur yang dinilaikan dalam memberikan angka kredit langsung disebutkan dalam peraturan sesuai dengan jenjang jabatan



9.    Belom ada tuntutan/kebutuhan SKP






10.  Angka kredit kumulatif minimal untuk diangkat dan kenaikan pangkat/jabatan dipertimbangkan 2 kali dalam setahun tepatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat



11.  Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat pembina kepegawaian


12.  pejabat yang menetapkan angka kredit dibantu oleh rekomendasi tim penilai








13.  tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI


14.  Pengangkatan jalur CPNS memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan minimal D3 untuk arsiparis terampil, belum ada tuntutan dan kebutuhan agar pns formasi arsiparis harus diangkat ke jabatan arsiparis



15.  Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional arsiparis selain bidang kearsipan oleh Perka ANRI



16.  Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis dengan usia paling tinggi 50 tahun, tanpa menyebutkan ketersediaan formasi.



17.  Pengangkatan kembali setelah pembebasan sementara memperhatikan angka kredit yang ditentukan, bukan ketersediaan formasi. Selama pembebasan sementara dapat mengumpulkan angka kredit sebagai angka kredit (angka kredit dapat ditambahkan dengan angka kredit terakhir), dan maskimal 54 tahun




18.  Belum mengatur tentang hukuman disiplin



19.  Belom ada






20.  Mencabut keputusan menPAN tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya


Tidak ada komentar: