Data
dan informasi periodik merupakan jenis penyajian yang menggambarkan perilaku
kegiatan pembinaan dan pengawasan. Sebagaimana di dalam buku data dan informasi
minyak dan gas bumi edisi ke 4, adalah pemutakhiran data yang dibukukan pada
tahun 1996 / termuat pada buku edisi ke 3. Edisi ke 4, diterbitkan pada tahun
2000, dengan penyajian dua bahasa. Yakni
Indonesia dan english.
Konten
buku ini berstruktur sama dengan edisi ke 3 terbitan 1996 yang berisikan
organisasi, landasan hukum, eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemanfaatan migas, pengolahan, penjualan, ekspor dan impor, penerimaan negara, energi,
keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, litbang,
diklat, perizinan dan rekomendasi, bentuk kerjasama, dan program indonesiasi.
1.
ORGANISASI
Sampai
dengan tahun 1999, organisasi Departemen Pertambangan dan Energi masih berlaku
keputusan menteri tahun 1992. Organisasi PT PERTAMINA berdasarkan keputusan
presiden tahun 1990. Organisasi PT PGN berdasarkan keputusan menteri
pertambangan dan energi no. 785.K/02/M.PE/1992 tanggal 20 Juli 1992.
2.
LANDASAN HUKUM
pemutakhiran
peraturan perundangan yang ditulis dalam buku edisi ke 4 dapat diinventarisir
dari tahun setelah 1996 yang antara lain adalah, kepres no.31 tahun 1997 tentang pembangunan
dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta. Kepres no. 69 tahun 1998 tentang harga jual
eceran BBM dalam negeri dan 2 kali peninjauan harga BBM di dalam negeri selama
tahun 1998, kepres tahun 1998 tentang pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor. Untuk aturan pelaksana yang terbit di tahun 1998 antara lain adalah
pelaksanaan dan pengambangan CBM, dan wajib daftar pelumas yang beredar di
dalam negeri.
3.
EKPLORASI, EKSPLOITASI, DAN PRODUKSI
Sumber
daya migas sampai dengan tahun 1998 mencapai 77,34 milyar barel minyak dan 332,13
triliun kaki kubik gas. Pemboran eksplorasi
sampai dengan tahun 1999 mencapai 102 sumur.
Pemboran pengembangan migas sampai dengan tahun 1999 mencapai 3.842
sumur. Produksi migas rata rata per hari
mencapai 1.496.497 barel pada tahun 1999.
4.PENGOLAHAN,
Pengolahan
minyak sangat terkait dengan kapasitas kilang yang pada pertengahan 1997
selesai dibangun kilang baru di kasim sorong irian. Selain itu juga upgrading kilang balik papan
I, dan proyek debottlenecking kilang
cilacap. Secara keseluruhan kilang minyak
indonesia pada akhir tahun 1999 memiliki kapasitas 1.057 MBSD. Pengolahan minyak terbagi menjadi pengolahan
minyak mentah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Sebut saja tahun 1999, total pengolahan minyak
sebesar 342,2 terdiri dari 249 ribu barrel minyak mentah dalam negeri dan
selebihnya minyak mentah yang berasal dari luar negeri atau 88,505 barrel. Jenis hasil olahan atau bahan bakar minyak antara
lain menghasilkan JP5, avgas, avtur,
premium, kerosene, minyak solar,
minyak disel, dan minyak bakar. sejak
1997 terdapat hasil olahan bahan bakar khusus yakni super TT, premik 94 dan
BB-2L.
Pengolahan
gas bumi dmenghasilkan gas minyak cair atau yang sering disebut dengan LPG. Dan juga menghasilkan gas alam cair yg biasa
disebut dengan LNG di produksi di kilang badak dan kilang arun bontang
kalimantan timur.
5.PENJUALAN
BBM, LPG UNTUK TRANSPORTASI
Konsumsi
BBM di Indonesia mencapai 48,5 juta pada tahun 199,8 dimana konsumsi untuk
transportasi mencapai hampir setengah dari total konsumsi bbm dalam negeri.
Harga premium pada tahun 1998 terdapat tiga harga yang pertama Rp.700, kedua Rp.
1200, ketiga Rp. 1000,-. Ketersediaan
stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG di seluruh indonesia meningkat dari
data info pada edisi ketiga yakni sejumlah 20. Dan untuk SPB -LPG terdapat 14.
Ekspor minyak mentah tahun 1998 mencapai 3,4 milyar us dolar. Dan ekspor hasil
kilang tahun 1998 mengalami penurunan 1.3 milyar us dolar pada tahun 1997
menjadi 663,7 juta us dolar.
6.
PENERIMAAN NEGARA
Total
penerimaan negara dari sektor migas mencapai 112 triliun pada tahun 1998. Angka tersebut menunjukan kenaikan penerimaan
dibanding dengan tahun 1997 yakni kurang lebih 26 persen. Meskipun demikian
subsidi BBM juga meningkat drastis.
Subsidi BBM tahun 1998 mencapai 9.8 Trilliun rupiah. Kenaikan subsidi
terlihat dari angka subsidi tahun 1997 yang mencapai 1,4 triliun rupiah.
7.
KONTRAK PENGUSAHAAN
Data
kontrak dengan sistem KPS atau bagi hasil dimulai dari tahun penandatanganan
1969 sampai dengan tahun 1999 mencapai 125 kontrak. Kontrak dengan sistem TAC. sejumlah 38
kontrak yang ditandatangani mulai tahun 1989 sampai dengan tahun 1999. Untuk
kontrak sistem EOR sebanyak sebelas kontrak.
8.
KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN
tercatat
sampai dengan tahun 2000 bahwa pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengwawasan
Keselamatan kerja di bidang pertambangan berdasarkan UU tahun 1970 diatur dalam
pereturan pemerintah tahun 1973. Pelimpahan kewenangan dari menteri tenaga
kerja kepada menteri pertambangan dan energi.
Pada lindungan lingkungan atau pengelolaan libgkungan hidup dilaksanakan
secara sektoral sesuai dengan tugas departemen dan lembaga non departemen yang
mendasarkan pada Undang Undang no.23 tahun 1997 dan peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999. Sejalan dengan perundangan tahun 1999, bahwa pengelolaan
lingkungan hidup menteri pertambangan menerbitkan surat edaran tahun 1988 dan
dikuatkan dengan keputusan menteri tamben tahun 1994 mengenai pengawasan atas
pelaksanaan upaya pemantauan dan pengelolaan libgkungan yang disingkat UKL dan
UPL.
9.
PERIZINAN DAN REKOMENDASI
Dalam
usaha pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan migas terdapat 31 perizian
dan rekomendasi. Jumlah tersebut menurun jika disbanding jumlah perizinan dan
rekomendasi yang termuat dalam buku edisi ketiga tahun 1996 yakni berjumlah 39.
10.
PROGRAM INDONESIANISASI
kebutuhan
tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWANP) pada industri migas tidak dapat
dinafikan. Pemerintah mengatur hal
tersebut dengan Keputusan Presiden no.75 tahun 1995 dan juga keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 1997 tentang pelaksanaan penggunaan TKWANP pada sektor
pertambangan dan energi sub sektor pertambangan migas. Meskipun tenaga kerja asing sangat dibutuhkan, maka pelaksanaan program indonesianisasi dilaksanakan
sebagai cara mengimbangi hal tersebut. Pelaksanaan program indonesianisasi antara
lain dengan adanya dana pengembangan keahlian dan ketrampilan, ijin kerja tenaga asing,