Keterbukaan
informasi sebagai wujud Perlindungan terhadap hak warga negara dan civil society terdapat di dalam
deklarasi PBB tahun 1984. Pada tahun 1945, Dasar Negara Indonesia telah
mengatur dalam UUD 1945 pasal 28 F (amandemen ke-3) yang berbunyi setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Selanjutnya pada tahun 2008 muncul UU tentang KIP nomor
14.
Kerangka
Hukum yang terdiri dari beberapa Undang undang RI yakni UU Keterbukaan
Informasi Publik 2008, UU Pelayanan Publik 2009, UU Kearsipan 2009, UU Kerahasiaan
Negara, RUU Kerahasiaan Pribadi.
Perubahan
paradigma informasi publik terhadap arsip Negara yakni semua informasi yang
diciptakan oleh pecipta arsip (badan publik) tertutup bagi publik kecuali yang
dibuka (UU Kearsipan tahun 1971) sekarang menjadi semua informasi yang
diciptakan oleh badan publik bersifat terbuka bagi publik kecuali yang ditutup
(UU KIP tahun 2008).
Kategori
informasi publik yakni yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,
wajib diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat, yang
dikecualikan dan yang diperoleh berdasarkan permintaan.
Menurut
Peraturan komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi
publik bahwa kategori informasi secara berkala terkait dengan profil organisasi
(visi dan misi serta moto organisasi, tugas pokok dan fungsi dan struktur
organisasi beserta profile singkat pejabat, alamat domisili lengkap dan kontak
yang dapat dihubungi) terkait dengan kegiatan yang sedang dijalankan, terkait
dengan anggaran dan asset. Tak luput informasi yang diumumkan secara berkala
yakni pengadaan barang dan jasa badan publik. Informasi seluruh kebijakan
berbentuk produk hukum (peraturan, keputusan, instruksi, pengumuman, edaran).
Kategori
informasi yang wajib tersedia setiap saat merupakan kategori informasi yang
dapat diperoleh jika mengajukan permintaan. Informasi tersebut adalah daftar
seluruh informasi dalam penguasaan badan publik, keputusan badan publik dan
pertimbangannya, kebijakan badan publik beserta dokumen pendukungnya, rencana proyek
dan anggaran tahunnya, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi
yang bersifat terbuka dan umum, prosedur kerja terkait dengan layanan publik,
laporan layanan akses informasi, informasi lain yang telah dinyatakan terbuka
untuk akses publik berdasarkan putusan sengketa informasi.
Kategori
informasi yang perlu dipersamakan persepsinya adalah sebagaimana disebut
didalam pasal 17 UU Keterbukaan informasi Publik. Informasi tersebut adalah:
a.
Dapat
menghambat proses penegakan hukum. Contohnya adalah surat penyidikan kasus hukum
b.
Dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat
c.
Dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan Negara
d.
Dapat
mengungkap kekayaan alam Indonesia
e.
Dapat
merugikan ketahanan ekonomi nasional
f.
Dapat
merugikan kepentingan hubungan luar negeri
g.
Dapat
mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat
seseorang
h.
Dapat
mengungkap rahasia pribadi misalnya rekam medik. Kemudian bagi pejabat publik,
segala hal terkait pribadi dapat dikategorikan sebagai informasi publik.
i.
Memorandum
atau surat surat antar badan publik atau intra badan publik yang menurut
sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan
j.
Informasi
yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang undang
Antara kearsipan
dan informasi publik.
Terdapat
hubungan yang erat antara keterbukaan informasi publik dengan kearsipan.
Hubungan yang saling mendukung. Asumsinya bahwa jika kegiatan kearsipan
dilaksanakan dengan baik, maka informasi dapat disampaikan dengan baik.
Kerangka
teoritisnya adalah sebagai berikut
Pengelolaan
arsip mempunyai pendekatan tidak ada keberpihakan. Mulai dari penciptaan,
penggunaan, penyusutan dilaksanakan secara berlanjut.hal tersebut tersebut
dalam konsepsi daur hidup arsip.
Konsep
records continuum model sebagai basic keilmuan kearsipan membagi 4 dimensi.
Dimensi organisasi, dimensi kebuktian, dimensi informasi dan dimensi
kebangsaan.
Jika
instrument kearsipan adalah tata naskah dinas, jadwal retensi Arsip,
klasifikasi keamanan, klasifikasi informasi maka yang harus dilakukan adalah
memenuhi dan memanfaatkan instrument tersebut agar daur hidup arsip
(penciptaan, penggunaan, penyusutan) dapat berjalan dengan sempurna.
Dimensi
informasi terikat dengan dimensi kebuktian, jika arsip (sebagai sumber
informasi) masih dipergunakan secara langsung dalam proses kegiatan, maka
menjadi pengecualian atau bukan informasi publik, akan tetapi setelah menjadi
sebuah laporan atau telah selesai kegiatan termaksud, hal tersebut dapat
menjadi informasi publik.
JRA
Migas merupakan informasi mengenai kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi Ditjen
Migas. Informasi tersebut dalam jenis dan seri arsip pada JRA termaksud.
Pendekatan dalam penyusunan JRA MIGAS merupakan pendekatan analisa tugas dan
fungsi Direktorat Jenderal Migas. Seri dan jenis arsip yang tertera pada JRA
merupakan daftar informasi yang dikuasai oleh Ditjen Migas. Khasanah yang
dimiliki unit kearsipan ditjen migas belum menyeluruh sebagaimana seri dan
jenis yang terdapat di dalam JRA Migas.
Bagaimanakah agar
kearsipan dapat mendukung kebijakan pimpinan
Arsip
sebagai naskah sumber, mempunyai karakteristik “unik”. Daftar arsip yang dapat
memberikan informasi adalah daftar arsip yang telah diintepretasikan sesuai
dengan kebutuhan para pengguna informasi. Peran arsip sendiri mendukung
manajemen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Selama ini hanya masih menjadi
beban dalam penyimpanan. Konsep pengelolaan sehingga memberikan output belum
terlaksana. Output tersebut misalnya menjadi data masukan bagi manajemen dalam
pelaksanaan kegiatan.
Misalnya
saja untuk arsip SP2D, dapat dikelola dan diinterpretasikan untuk pembuatan
manajemen asset. Pembuatan paparan pimpinan membutuhkan data dukung yang bisa
diperoleh dari arsip, namun belum siapnya dan belom tersosialisasikan kepada
pengguna sehingga arsip belom maksimal.
Menyimpan
tanpa tendensi dan keberpihakan memang diperlukan manajerial yang bagus, bukan
hanya manajerial yang sampingan, namun diperlukan perhatian dan komitmen.
Jika
arsip aktif telah dilakukan pendataan dengan bagus dan disimpan dengan
dikelompokkan dengan maksimal, maka terlihat dan bersandingan dengan para
pelaksana pekerjaan (manajemen). Namun hanya jika berkutat dengan muara, atau
hanya bergerak di hilirnya, maka akan menjadi sebuah gudang yang dicari untuk
memberikan solusi tempat.