PENDAHULUAN
Rekomendasi
tentang penetapan suatu jenis arsip
keuangan , apakah arsip keuangan akan dilakukan pemusnahan, apakah arsip keuangan
akan dinilai kembali, atau arsip akan
dipermanenkan terdapat di dalam Jadwal Retensi Arsip Keuangan. Rekomendasi
tersebut dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip
keuangan.
Pemberian rekomendasi
tersebut dikaitkan dengan analisa nilai yang terkandung di dalam arsip. Nilai
yang terkandung didalam arsip yakni ALFRED (administrasi, Legal, Finansial,
Reasearch, Education, dan Documentation). Dapat pula pembedaan antara nilai
primer/nilai administratis dan nilai skunder/nilai pertanggungjawaban hukum dan
informasi.
Nilai guna primer adalah nilai arsip yang
didasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pencipta arsip.
Terkait nilai skunder,
melalui Peraturan kepala ANRI nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman penilaian kriteria
dan jenis arsip yang memiliki nilai guna skunder , pencipta arsip dan lembaga
kearsipan berpedoman dalam melakukan penilaian arsip yang memiliki nilai guna
skunder.
Pada Bab III peraturan
tersebut bahwa analisis penilaian arsip dilaksanakan dengan analisis fungsi. Analisis
fungsi merupakan evaluasi terhadap pentingnya tujuan asal dari arsip. Apakah tujuan
penciptaan arsip keuangan?. Arsip mengenai belanja merupakan produk
administrasi proses pembayaran barang, jasa dan modal serta belanja pegawai. Pada
analisis fungsi ini mengeluarkan output penetapan jenis arsip yang akan
diberikan rekomendasi.
Berdasarkan pendahuluan
diatas, pada tulisan ini menetapkan batasan masalah, apa saja jenis arsip
keuangan yang terdapat dalam pelaksanaan fungsi belanja di KESDM?
PEMBAHASAN
Penulis akan membandingkan
2 (dua) produk hukum yang mengatur mengenai JRA Arsip Keuangan yakni Keputusan Menteri
Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. Perbandingan yang pertama yakni kelompok
besar jenis arsip keuangan sebagai berikut:
Jenis arsip sesuai
Keputusan Menteri Keuangan No.769/KM.1/2010
|
Jenis arsip sesuai
Keputusan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2013
|
A.
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPBN)
B.
Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja
C.
Pelaksanaan Anggaran
D.
Bantuan Luar Negeri
E.
Pengelola APBN/Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
F.
Implementasi Sistem
Akuntansi Pemerintah
G.
Pertanggungjawaban
Keuangan Negara
|
A.
Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja (RAPBN)
B.
Penyusunan Anggaran
PEndapatan dan Belanja Kementerian
C.
Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kementerian
D.
Pinjaman/Hibah Luar
Negeri
E.
Pengelola APBN/Dana
Pinjaman
F.
Sistem Akuntansi
Instansi (SAI)
G.
SIMAK BMN
H.
Pertanggungjawaban
Keuangan Negara
|
Jenis arsip diatas
memperlihatkan fungsi keuangan. Secara umum dari kedua produk hukum tersebut tidak
memperlihatkan perbedaan yang signifikan.
Namun perbandingan pada table
dibawah ini, memperlihatkan perbedaan pada proses business pelaksanaan anggaran
pada sub belanja lebih tergambar dari menteri keuangan.
Jenis arsip pada poin C
sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.769/KM.1/2010
|
Jenis arsip pada poin C sesuai
Keputusan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2013
|
Belanja pengeluaran
anggaran
a.
Permintaan pengadaan
barang dan jasa
b.
Dokumen proses lelang
pengadaan barang dan jasa
c.
SPK/SPB/Kontrak
d.
Dokumen uang muka
berikut data pendukungnya
e.
Berita acara
penyelesaian pekerjaan, berita acara serah terima dan berita acara pembayaran
f.
Penagihan/invoice,
faktur pajak,
g.
Bukti pengeluaran
kas/bank
h.
SPP, SPM, dan SP2D
beserta lampirannya
i.
Daftar/kartu gaji
j.
Laporan keadaan kas
k.
LRA, CALK, dan neraca
l.
Data rekening BUN
|
Belanja
a.
Belanja Pegawai
SPM/SP2D/Daftar uang makan dan uang lembur
b.
Belanja Barang
SPM/SP2D perjalanan dinas, jasa, honor, pengadaan
dan pemeliharaan
c.
Belanja Modal
SPM/SP2D Pengadaan Barang Inventaris
d.
Berita Acara
Rekonsiliasi (BAR) Realisasi Belanja
Pembukuan anggaran, penyertaan modal pemerintah,
hibah BMN, dan laporan pertanggungjawaban bendahara
|
KESIMPULAN
Jenis arsip keuangan yang
terdapat dalam pelaksanaan fungsi belanja telah tergambar dalam table table perbandingan
diatas. Jika dilihat dari sub kelompok belanja, jenis arsip keuangan KESDM kurang
menggambarkan proses business. Hal tersebut menyebabkan arsiparis kesulitan
dalam menterjemahkan. Oleh karena itu arsiparis butuh panduan untuk
mengintepretasikan peraturan JRA Keuangan KESDM.
Arsiparis akan mengintepretasikan
bahwa arsip dikelompokkan berdasarkan kerangka pelaksanaan anggaran dengan sub belanja
dan sub-sub nya yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja
modal.
PENUTUP
Sebagai suatu pedoman dalam penyusutan, JRA akan
sangat berguna jika merekomendasikan musnah dan permanen. Rekomendasi “dinilai
kembali” merupakan hal yang menggantung. Demikian tulisan ini disusun sebagai bukti
pengembangan profesi arsiparis dan bahan masukan pejabat struktural kearsipan.