2014
|
2009
|
13. Tata kerja tim
penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI
|
1. Menimbang ketidak
sesuaian antara perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis,
2. Kedudukan arsiparis
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan
kearsipan
3.
Tugas
instansi Pembina seperti penyusun juklak jabfung, penyusunan pedoman formasi,
penetapan standar kompetensi, sosialissasi, kurikulum diklat, penyelenggaraan
diklat, pengusulan tunjangan jabatan pengembangan system informasi jabatan arsiparis,
fasilitasi, dan monev
4.
Jenjang
jabatan
5. Unsur dan sub unsur
kegiatan yang dapat dinilaikaan yaitu, pendidikan, pengelolaan arsip,
pembinaan kearsipan, pengembangan profesi,
6. Unsur penunjang tugas
7. Belom dibutuhkan
dan tuntutan hasil kerjanya
8. Rincian kegiatan dan
unsur yang dinilaikan dalam memberikan angka kredit langsung
disebutkan dalam peraturan sesuai dengan jenjang jabatan
9. Belom ada
tuntutan/kebutuhan SKP
10. Angka kredit
kumulatif minimal untuk diangkat dan kenaikan pangkat/jabatan dipertimbangkan
2 kali dalam setahun tepatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat
11. Pejabat yang
menetapkan angka kredit adalah pejabat pembina kepegawaian
12. pejabat yang
menetapkan angka kredit dibantu oleh rekomendasi tim penilai
13. tata kerja tim
penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI
14. Pengangkatan
jalur CPNS memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan minimal D3 untuk
arsiparis terampil, belum ada tuntutan dan kebutuhan agar pns formasi
arsiparis harus diangkat ke jabatan arsiparis
15. Kualifikasi pendidikan
untuk jabatan fungsional arsiparis selain bidang kearsipan oleh Perka ANRI
16. Pengangkatan
PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis dengan usia paling tinggi 50
tahun, tanpa menyebutkan ketersediaan formasi.
17. Pengangkatan kembali
setelah pembebasan sementara memperhatikan angka kredit yang ditentukan,
bukan ketersediaan formasi. Selama pembebasan sementara dapat mengumpulkan
angka kredit sebagai angka kredit (angka kredit dapat ditambahkan dengan
angka kredit terakhir), dan maskimal 54 tahun
18. Belum mengatur
tentang hukuman disiplin
19. Belom ada
20.
Mencabut keputusan menPAN tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan
Angka Kreditnya
|
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Jumat, 30 Januari 2015
Perbandingan permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Arsiparis 2014 dan 2009
Rabu, 28 Januari 2015
Laporan pemantauan Pengelolaan Arsip ke-5 Periode Desember 2014 sampai dengan Januari 2015
1.
PENDAHULUAN
Pada tanggal 5 Desember 2014, Menteri
Hukum dan HAM RI bapak Yasonna H. Laoly telah memberi pengesahan pada
pengundangan di lembar negara terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 48 tahun 2014 tentang
Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.
Tersurat pada pasal 8 ayat (3)
peraturan termaksud, bahwasanya uraian kegiatan arsiparis pengelolaan arsip
dinamis, terdapat tugas melakukan
evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis. Hasil kerja tugas kegiatan
tersebut adalah bentuk laporan. Penafsiran saya bahwa tugas tersebut
menggantikan uraian kegiatan melakukan pemantauan pengelolaan arsip yang menjadi
tugas arsiparis penyelia.
Saya berpendapat substansi
kegiatan pemantauan adalah evalusi dan penilaian, namun demikian belum terdapat
kesepakatan tertulis atau peraturan yang lebih detil untuk menjelaskan
permenpan dan RB tahun 2014 termaksud. Oleh karena itu, berdasarkan landasan
pemahaman saya sebagai arsiparis, laporan ini mendasarkan pada tugas melakukan
pemantauan pengelolaan arsip. Bagi saya mendeskrepsikan kegiatan yang telah
dilaksanakan merupakan kegiatan pemantauan yang walaupun belom terdapat muatan
untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian.
2.
ISI
LAPORAN
Status sampai dengan november 2014, jumlah arsip inaktif di Ditjen Migas adalah 1.006 meter linear yang setara
dengan 5795 boks arsip. Gedung penyimpanan arsip teragi menjadi beberapa gedung
yang salah satunya berada di gedung plaza centris lantai 8, dan gedung O ANRI
di lantai 4 serta gedung pusat arsip KESDM. Pengelolaan arsip yang dilakukan
selama bulan Desember 2015 dan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
Klik show untuk melihat
Pemindahan
boks biru dari lantai 8, untuk diolah kembali menjadi satu skema penataan yakni
kelompok arsip persuratan. Kelompok arsip persuratan merupakan surat masuk ditujuan
pejabat dan surat keluar yang ditandatangai pejabat eselon I dan II di
lingkungan Ditjen Migas. Total arsip persuratan adalah 153 yang terdiri surat
masuk sebanyak 67 boks, dan surat keluar sebanyak 86 boks.
Klik show untuk melihat
Menyelesaikan
deskrepsi dan Alihmedia berkas tagihan keuangan berupa SPM dan lampirannya,
untuk arsip berkurun waktu tahun 2014 dan sekaligus upload data ke aplikasi
penyimpanan. Jumlah arsip keuangan atau arsip SPM beserta lampirannya tahun
2014 sebanyak 95 boks dengan rincian kelompok lelang 20 boks, penunjang 19
boks, ATK dan belanja bahan 12 boks, sewa 2 boks, fisik 1 boks, pemeliharaan
gedung 7 boks, langanan daya 1 boks, belanja perjalanan 11 boks, belanja honor
2 boks
a.
b.
,
c. Pemindahan
arsip ke ruang sewa ANRI sebanyak satu mobil boks dengan kapasitas kurang
lebih, 150 boks
d.
Penyusunan
kembali 3500 boks di ruangan sewa. Penyusunan boks boks arip ini bertujuan
untuk memastikan jumlah boks dan menempatkan pada posisi sesuai urutan unit
pencipta, sehingga mempermudah dalam pencarian.
e.
Melakukan
penarikan arsip dari subdit lindungan lingkungan/ keteknikan dan penataan
dengan tafsiran jumlah boks kurang lebih 120 bok (masih dalam proses penataan)
f.
Melakukan
alihmedia dan upload file pdf surat surat bertanda tangan dirjen migas tahun
2014. Rincian nota dinas bertanda tangan dirjen sebanyak 402, 3.982 naskah
dinas baik yang berupa keputusan, surat dinas, undangan, perintah, dlsb,
3.
PENUTUP
Pada bagian penutup, penulis
menegaskan kembali bahwa sebagaimana tertulis di dalam pasal 10 Permen PAN dan
RB tentang jabatan fungsional arsiparis mengenai penilaian kinerja jabatan
arsiparis, ayat 5 disebut bahwa untuk mendukung obyektifitas dalam penilaian
kinerja, pejabat fungsional arsiparis wajib mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Penulis berpendapat bahwa,
bentuk laporan pemantauan pengelolaan arsip ini termasuk hasil pekerjaan yang
perlu didokumentasikan. Pemantauan pengelolaan arsip dinamis pada periode
kelima ini adalah, penataan arsip persuratan, pemindahan arsip (gedung plaza
centris ke ruang sewa, dan ruang arsip DMTL ke ruang pengolahan arsip) ,
alihmedia naskah dinas bertanda tangan dirjen, penataan dan alihmedia arsip SPM
tahun 2014, penataan arsip di ruang sewa.
Demikian laporan ini disusun
untuk menjadi bahan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis yang telah
dilaksanakan arsiparis pada bulan Desember 2014 s.d. januari 2015.
Senin, 26 Januari 2015
Data dan Informasi Migas Edisi ke 4
Data
dan informasi periodik merupakan jenis penyajian yang menggambarkan perilaku
kegiatan pembinaan dan pengawasan. Sebagaimana di dalam buku data dan informasi
minyak dan gas bumi edisi ke 4, adalah pemutakhiran data yang dibukukan pada
tahun 1996 / termuat pada buku edisi ke 3. Edisi ke 4, diterbitkan pada tahun
2000, dengan penyajian dua bahasa. Yakni
Indonesia dan english.
Konten
buku ini berstruktur sama dengan edisi ke 3 terbitan 1996 yang berisikan
organisasi, landasan hukum, eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemanfaatan migas, pengolahan, penjualan, ekspor dan impor, penerimaan negara, energi,
keselamatan kerja dan lindungan lingkungan, litbang,
diklat, perizinan dan rekomendasi, bentuk kerjasama, dan program indonesiasi.
1.
ORGANISASI
Sampai
dengan tahun 1999, organisasi Departemen Pertambangan dan Energi masih berlaku
keputusan menteri tahun 1992. Organisasi PT PERTAMINA berdasarkan keputusan
presiden tahun 1990. Organisasi PT PGN berdasarkan keputusan menteri
pertambangan dan energi no. 785.K/02/M.PE/1992 tanggal 20 Juli 1992.
2.
LANDASAN HUKUM
pemutakhiran
peraturan perundangan yang ditulis dalam buku edisi ke 4 dapat diinventarisir
dari tahun setelah 1996 yang antara lain adalah, kepres no.31 tahun 1997 tentang pembangunan
dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta. Kepres no. 69 tahun 1998 tentang harga jual
eceran BBM dalam negeri dan 2 kali peninjauan harga BBM di dalam negeri selama
tahun 1998, kepres tahun 1998 tentang pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor. Untuk aturan pelaksana yang terbit di tahun 1998 antara lain adalah
pelaksanaan dan pengambangan CBM, dan wajib daftar pelumas yang beredar di
dalam negeri.
3.
EKPLORASI, EKSPLOITASI, DAN PRODUKSI
Sumber
daya migas sampai dengan tahun 1998 mencapai 77,34 milyar barel minyak dan 332,13
triliun kaki kubik gas. Pemboran eksplorasi
sampai dengan tahun 1999 mencapai 102 sumur.
Pemboran pengembangan migas sampai dengan tahun 1999 mencapai 3.842
sumur. Produksi migas rata rata per hari
mencapai 1.496.497 barel pada tahun 1999.
4.PENGOLAHAN,
Pengolahan
minyak sangat terkait dengan kapasitas kilang yang pada pertengahan 1997
selesai dibangun kilang baru di kasim sorong irian. Selain itu juga upgrading kilang balik papan
I, dan proyek debottlenecking kilang
cilacap. Secara keseluruhan kilang minyak
indonesia pada akhir tahun 1999 memiliki kapasitas 1.057 MBSD. Pengolahan minyak terbagi menjadi pengolahan
minyak mentah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. Sebut saja tahun 1999, total pengolahan minyak
sebesar 342,2 terdiri dari 249 ribu barrel minyak mentah dalam negeri dan
selebihnya minyak mentah yang berasal dari luar negeri atau 88,505 barrel. Jenis hasil olahan atau bahan bakar minyak antara
lain menghasilkan JP5, avgas, avtur,
premium, kerosene, minyak solar,
minyak disel, dan minyak bakar. sejak
1997 terdapat hasil olahan bahan bakar khusus yakni super TT, premik 94 dan
BB-2L.
Pengolahan
gas bumi dmenghasilkan gas minyak cair atau yang sering disebut dengan LPG. Dan juga menghasilkan gas alam cair yg biasa
disebut dengan LNG di produksi di kilang badak dan kilang arun bontang
kalimantan timur.
5.PENJUALAN
BBM, LPG UNTUK TRANSPORTASI
Konsumsi
BBM di Indonesia mencapai 48,5 juta pada tahun 199,8 dimana konsumsi untuk
transportasi mencapai hampir setengah dari total konsumsi bbm dalam negeri.
Harga premium pada tahun 1998 terdapat tiga harga yang pertama Rp.700, kedua Rp.
1200, ketiga Rp. 1000,-. Ketersediaan
stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG di seluruh indonesia meningkat dari
data info pada edisi ketiga yakni sejumlah 20. Dan untuk SPB -LPG terdapat 14.
Ekspor minyak mentah tahun 1998 mencapai 3,4 milyar us dolar. Dan ekspor hasil
kilang tahun 1998 mengalami penurunan 1.3 milyar us dolar pada tahun 1997
menjadi 663,7 juta us dolar.
6.
PENERIMAAN NEGARA
Total
penerimaan negara dari sektor migas mencapai 112 triliun pada tahun 1998. Angka tersebut menunjukan kenaikan penerimaan
dibanding dengan tahun 1997 yakni kurang lebih 26 persen. Meskipun demikian
subsidi BBM juga meningkat drastis.
Subsidi BBM tahun 1998 mencapai 9.8 Trilliun rupiah. Kenaikan subsidi
terlihat dari angka subsidi tahun 1997 yang mencapai 1,4 triliun rupiah.
7.
KONTRAK PENGUSAHAAN
Data
kontrak dengan sistem KPS atau bagi hasil dimulai dari tahun penandatanganan
1969 sampai dengan tahun 1999 mencapai 125 kontrak. Kontrak dengan sistem TAC. sejumlah 38
kontrak yang ditandatangani mulai tahun 1989 sampai dengan tahun 1999. Untuk
kontrak sistem EOR sebanyak sebelas kontrak.
8.
KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN
tercatat
sampai dengan tahun 2000 bahwa pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengwawasan
Keselamatan kerja di bidang pertambangan berdasarkan UU tahun 1970 diatur dalam
pereturan pemerintah tahun 1973. Pelimpahan kewenangan dari menteri tenaga
kerja kepada menteri pertambangan dan energi.
Pada lindungan lingkungan atau pengelolaan libgkungan hidup dilaksanakan
secara sektoral sesuai dengan tugas departemen dan lembaga non departemen yang
mendasarkan pada Undang Undang no.23 tahun 1997 dan peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999. Sejalan dengan perundangan tahun 1999, bahwa pengelolaan
lingkungan hidup menteri pertambangan menerbitkan surat edaran tahun 1988 dan
dikuatkan dengan keputusan menteri tamben tahun 1994 mengenai pengawasan atas
pelaksanaan upaya pemantauan dan pengelolaan libgkungan yang disingkat UKL dan
UPL.
9.
PERIZINAN DAN REKOMENDASI
Dalam
usaha pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan migas terdapat 31 perizian
dan rekomendasi. Jumlah tersebut menurun jika disbanding jumlah perizinan dan
rekomendasi yang termuat dalam buku edisi ketiga tahun 1996 yakni berjumlah 39.
10.
PROGRAM INDONESIANISASI
kebutuhan
tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWANP) pada industri migas tidak dapat
dinafikan. Pemerintah mengatur hal
tersebut dengan Keputusan Presiden no.75 tahun 1995 dan juga keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 1997 tentang pelaksanaan penggunaan TKWANP pada sektor
pertambangan dan energi sub sektor pertambangan migas. Meskipun tenaga kerja asing sangat dibutuhkan, maka pelaksanaan program indonesianisasi dilaksanakan
sebagai cara mengimbangi hal tersebut. Pelaksanaan program indonesianisasi antara
lain dengan adanya dana pengembangan keahlian dan ketrampilan, ijin kerja tenaga asing,
Jumat, 23 Januari 2015
Menelisik terbentuknya Ditjen Migas
Berpijak
dari uraian kegiatan dalam jabatanku ( pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi) sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB
nomor 48 tahun 2014, aku memulai untuk menuliskan informasi terkait
di instansi bekerja. Ya, Ditjen Migas, banyak pertanyaanku tentang perjalanan
sejarah organisasi pembentukan instansi pemerintah dimana kebijakan nasional
bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Selaian
uraian kegiatan arsiparis, dasar penulisan kembali hal yang jadul terkait
instansiku bekerja adalah suatu waktu para pelajar atau mahasiswa akan mencari informasi
perjalanan sejarah organisasi pemerintah yang menangani pertambangan migas. Pikiranku
meneguhkan bahwa saat yg tepat untuk menjalankan uraian tugas penyajian data
dan informasi. Untuk itu dalam mendukung pencarian informasi berbasis kepada arsip, aku memulai dengan membuka cakrawala
informasi dari buku buku, salah satunya adalah buku terbitan instansi Pemerintah.
Untuk
itu, disela sela merapikan gudang arsip, kutemukan buku yang berjudul 50 Tahun
Pertambangan Dan Energi Dalam Pembangunan terbitan Departemen Pertambangan dan
Energi yang diterbitkan pada tahun 1995. Di dalam kata pengantar yg disampaikan
oleh bapak Umar Said selaku Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan Dan
Energi, pada tanggal 17 agustus 1995, menyebutkan bahwa tim penyusun buku,
melaksanakan keputusan menteri nomer 1643.k/702/M.PE/1994.
Kilas
balik dibentuknya Ditjen Migas
Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dibelah menjadi dua yaitu perdagangan dan perindustrian, pelaksanaan kebijakan pertambangan MInyak dan Gas Bumi berada di bawah Departemen Perindustrian;
Tahun 1959, kementerian peridustrian dipecah menjadi tiga yaitu industri dasar, industri pertambangan, dan industri rakjat;
Tahun 1961, pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pembentukan biro migas mendasarkan pada ketenyuan UU No.44 tahun 1960 pasal 16 yang menetapkan bahwa tata usaha dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil hasil pertambangan dipusatkan pada departemen yg lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan terbentuknya biro ini, maka pemerintah pemerintah membubarkan badan pengawas dan penyalur pengusahaan minyak bumi, dan kantor minyak;
Tahun 1963, Biro Minyak dan Gas berubah menjadi Departemen Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan pembantu menteri urusan pertambangan dan perusahaan tambang negara;
Tahun 1964 muncul nama Direktorat Minyak dan Gas Bumi;
Tahun 1965, di kabinet DWIKORA bernama Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. siapa? . menteri migas membawahi departemen pembinaan dan pengawasan migas serta lembaga migas;
Tahun 1965 menteri urusan migas menetapkan berdirinya LEMIGAS;
Tahun1966 bulan Maret, menteri urusan minjak dan gas bumi, Dr Ibnu Sutowo menentukan pembagian tugas pembantu menteri departemen urusan minjak dan gas bumi meliputi urusan pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo)
Tahun 1966, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1970, Menteri pertambangan Soemantri Brodjonegoro memprakarsai munculnya undang undang pertamina. Dalam undang-undang pertamina disyahkan 1971, disebutkan bahwa menteri pertambangan melaksanakan pengawasan terhadap permodalan dan keuangan perusahaan. Sedangkan pengawasan manajemen perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris pertamina untuk Pemerintah yg disingkat DKPP.
Tahun 1992, Menteri Pertambangan Dan Energi pada Kabinet Pembangunan V yakni Ginandjar Kartasamita menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi dimana Ditjen Migas dipimpin oleh Dirjen Ir. Suyitno Patmosukismo
Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dibelah menjadi dua yaitu perdagangan dan perindustrian, pelaksanaan kebijakan pertambangan MInyak dan Gas Bumi berada di bawah Departemen Perindustrian;
Tahun 1959, kementerian peridustrian dipecah menjadi tiga yaitu industri dasar, industri pertambangan, dan industri rakjat;
Tahun 1961, pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pembentukan biro migas mendasarkan pada ketenyuan UU No.44 tahun 1960 pasal 16 yang menetapkan bahwa tata usaha dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil hasil pertambangan dipusatkan pada departemen yg lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan terbentuknya biro ini, maka pemerintah pemerintah membubarkan badan pengawas dan penyalur pengusahaan minyak bumi, dan kantor minyak;
Tahun 1963, Biro Minyak dan Gas berubah menjadi Departemen Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan pembantu menteri urusan pertambangan dan perusahaan tambang negara;
Tahun 1964 muncul nama Direktorat Minyak dan Gas Bumi;
Tahun 1965, di kabinet DWIKORA bernama Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. siapa? . menteri migas membawahi departemen pembinaan dan pengawasan migas serta lembaga migas;
Tahun 1965 menteri urusan migas menetapkan berdirinya LEMIGAS;
Tahun1966 bulan Maret, menteri urusan minjak dan gas bumi, Dr Ibnu Sutowo menentukan pembagian tugas pembantu menteri departemen urusan minjak dan gas bumi meliputi urusan pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo)
Tahun 1966, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.
Tahun 1970, Menteri pertambangan Soemantri Brodjonegoro memprakarsai munculnya undang undang pertamina. Dalam undang-undang pertamina disyahkan 1971, disebutkan bahwa menteri pertambangan melaksanakan pengawasan terhadap permodalan dan keuangan perusahaan. Sedangkan pengawasan manajemen perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris pertamina untuk Pemerintah yg disingkat DKPP.
1 Pendahulu dirjen migas adalah Ir. Wijarso 1978 – 1984 dilanjutkan oleh Ir. Sudarno Marto Suwojo 1984– 1988
Tahun 1992, Menteri Pertambangan Dan Energi pada Kabinet Pembangunan V yakni Ginandjar Kartasamita menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi dimana Ditjen Migas dipimpin oleh Dirjen Ir. Suyitno Patmosukismo
1 Berikut nama nama Dirjen Migas yakni DR.
Rachmat Soedibjo 1999 – 2002, Ir. Iin Arifin Takhyan 2002 – 2006, Ir. Luluk Sumiarso 2006 – 2008, Dr. Evita Legowo 2008 – 2013, Ir. Edy Hermantoro 2013 - 2014, Prof. DR. Wiratmaja 2015 - 2017, DR.
Ego Syahrial, M.Si 2017
Rabu, 21 Januari 2015
Data dan Informasi Minyak dan Gas Bumi Tahun 1996
Pada
tulisan kali ini saya akan mengulas buku yang berjudul Data dan Informasi Minyak
dan Gas Bumi edisi ketiga yang diterbitkan Ditjen Migas pada tahun 1996. Ulasan
data dan informasi diawali dari organisasi yang berubah pada tahun 1992 dengan
ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi nomor 1784 tanggal
31 Desember. Organisai terdiri unsur pimpinan,
unsur pelaksana, staf ahli, dan instansi vertikal. Unsur pelaksana di Ditjen
Migas terdiri dari Direktorat Eksplorasi dan Produksi, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran, Direktorat Teknik Pertambangan Migas, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Migas, Puslitbang Teknologi Migas serta Pusat
Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.
Pada
perjalannnya numenkelatur pertambangan energi akan berganti dengan nama energi
dan sumber daya mineral. Pelaksanaan kegiatan pertambangan dan minyak bumi
mendasarkan pada UU nomer 44 tahun 1960. Sedangkan aturan pelaksana antara lain
adalah PP penyediaan wilayah kuasa pertambangan kepada PN Pertamina diterbitkan
pada 1969. Peraturan pemerintah tentang pengawasan pelaksanaan Eksplorasi dan
Eksploitasi migas di daerah lepas pantai yg diterbitkan tahun 1974. dan juga
diterbitkan pada tahun 1994 peraturan Pemerintah tentang syarat syarat dan
pedoman kerjasama kontrak bagi hasil migas.
Buku
ini mengelompokkan perundangan menjadi beberapa kelompok yakni perundagan
tentang wilayah kuasa pertambangan migas,
pengawasan eksplorasi dan eksploitasi migas dan panas bumi, pengawasan atas pemurnian dan pengolahan
serta penjualan, pengawasan atas barang
operasional perminyakan dan pengusahaan panas bumi, pengawasan atas ketenagakerjaan migas,
keselamatan kerja dan pencemaran kegiatan pertambangan migas, penggunaan air untuk kegiatan usaha
pertambangan migas, pungutan negara dan
perpajakan pertambangan migas , dan pelayanan jasa teknologi dan perusahaan
penunjang, serta BUMN di lingkungan Ditjen
Migas.
Pada
bagian informasi substansi migas, buku
ini mengetengahkan sumberdaya hidrokarbon,
penyelidikan geofisika, pemboran
eksplorasi, pemborang pengbangan, produksi minyak dan kondensat, dan pemanfaatan gas bumi. Data cekungan sedimen
yang telah dibor dengan adanya penemuan kandungan sebanyak 10. Dan cekungan
yang telah berproduksi sebanyak 14. Jumlah sumur pengembangan yang dibor selama
periode 1991 s.d. 1995 sebanyak 3.064 sumur.
Sedangkan
bagian pengolahan serta pemasaran, disajikan data kilang minyak indonesia
sampai dengan akhir tahun 1995 antara lain adalah pangkalan brandan, dumai,
sungai pakning, musi, cilacap,
balikpapan, balongan, dan kilang cepu. Kilang gas indonesia yng
mengolah gas menjadi lpg dan lng antara lain arun, badak bontang.
Penerimaan
negara dari sektor migas pada tahun 1995 dengan laba bersih minyak sebesar
487,6 milyar rupiah.
Buku
ini juga menyajikan data dan informasi perizinan dan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jumlah nya mencapai 39 jenis izin dan
rekomendasi dengan rincian 18 bentuk izin dan 7 bentuk rekomendasi serta 9
bentuk sertifikasi. Selebihnya berbentuk pengesahan prosedur, surat keterangan, keputusan penunjukkan, dan pemberian tanda penghargaan.
Bentuk
kerjasama yang dilaksanakan untuk pengusahaan migas yakni bentuk Perjanjian
Karya sampai dengan tahun 1960. Bentuk yang kedua adalah bentuk kontrak
production sharing (KPS) generasi kesatu tahun 1964 - 1977, KPS generasi kedua
tahun 1978 - 1987, KPS generasi ketiga tahun 1988 s.d. sekarang. Selain itu
juga terdapat kerjasama pengusahaan migas dalam bentuk TAC, EOR, dan
KOB atau kerjasama operasi bersama.
Pada
bagian akhir tulisan saya ini, saya tertarik
dengan Badan Koordinasi Energi Nasional yg pada perkembangannya akan menjadi Dewan
Energi Nasional program penggunaan BBG untuk transportasi tahun 1987. Buku ini tidak mengulas banyak mengenai
program tersebut. BBG menggantikan bensin pada mikrolet dan taksi disebut
sebagai pilot project yang berakhir pada bulan April tahun 1989
Tahun 2005 Pemda DKI mengoperasikan Bus berbahan bakar BBG sebanyak 198 unit. Stasiun Pengisian Bahan GAs Kalideres dan SPBG Kelapa Gading sebagai tempat pengisian.
Jika
menilik tahun 2010 s.d. 2014 ini digalakkannya kembali pembangunan
infrastruktur gas untuk transportasi. Hal ini menjadi catatan perjalanan
sejarah bahwa setelah sudah sejak 21 tahun yang lalu, keberadaan program
konversi minyak ke gas.
Sedangkan
pada buku yang diterbitkan tahun 1996, telah ada sebanyak 10 SPBG yakni di Jalan
Daan Mogot, Jalan Warung Buncit, Jalan Margonda Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Benda Kalideres, Jalan Pemuda,
Jalan Sumenep, Jalan Raya Bekasi,
dan Jalan Raya Pluit.
Pada
tahun 2010 sampai tahun 2015 ini masih digallakkan Pembanganan infrastruktur
gas untuk transportasi, antara lain adalah SPBG CNG di Palembang, Pembangunan
SPBG LGV di Bali, Pembangunan SPBG CNG di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Pembangunan
SPBG CNG di Jabodetabek, Pembangunan SPBG di Medan, Pembangunan SPBG di
Pekanbaru, Pembangunan SPBG di Yogyakarta, Pembangunan SPBG di Cirebon, Pembangunan
SPBG di Kota Balikpapan , dan Pembangunan LNG-LCNG di Jawa Barat, Pembangunan
SPBG dan Infrastruktur Pipa Gas di Batam, Pembangunan SPBG dan Infrastruktur
Pipa Gas di Semarang
Untuk
pembangunan di jabodetabek, terdiri dari Pembangunan Mother Station di Bumi
Serpong Damai (BSD), Pembangunan SPBG Online di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Pembangunan
Pipa Distribusi Ragunan - Lebak Bulus, Pembangunan SPBG Online di Cilandak,
Jakarta Selatan, Pembangunan Pipa Distribusi Beji – Ragunan, Pembangunan Pipa
Distribusi Fatmawati - Blok M
Senin, 19 Januari 2015
PermenPAN dan RB No.48 Tahun 2014
Resume aturan main bagi arsiparis
- Arsiparis menjadi satu Rumpun jabatan dengan pustakawan, meskipun demikian si Arsiparis jangan iri dengan perbedaan tunjangan;
- Kedudukan arsiparis berbicara mengenai tugas dan fungsi arsiparis sesuai dengan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai Kearsipan;
- Instansi pembina yakni berada di ANRI;
- Tugas instansi pembina jabatan arsiparis yang menarik perhatian saya adalah SIJFA (Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis);
- Jenjang jabatan yang baru adalah jenjang Arsiparis Pemula pada kategori keterampilan;
- Hasil kerja arsiparis didominasi dengan bentuk daftar arsip;
- Uraian kegiatan arsiparis digolongkan dari arsip dinamis dan arsip statis serta pembinaan kearsipan;
- Uraian kegiatan yang akan memberdayakan arsiparis adalah pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi;
- Bagaimana dengan tugas tambahan yang diberikan pimpinan namun tidak terkait langsung dengan kearsipan? karena diatur dalam aturan ini bahwa tugas tambahan arsiparis yang masih ANSIH Kearsipan;
- Arsiparis menyusun SKP berasal dari turunan penetapan kinerja unit arsiparis bernaung namun mendasarkan uraian jabatan tiap jenjang dan kategori arsiparis;
- Angka Kredit arsiparis didasarkan pada penilaian kinerja
- Penilaian Kinerja Arsiparis dikonversi kepada Angka Kredit oleh pejabat penilai
- pejabat penilai dibantu oleh Tim Penilai. Dalam membantu pejabat penilai, tim mengevaluasi keselarasan hasil penilaian dan memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengembangan PNS
- Terdapat penekanan pada pengangkatan calon arsiparis hasil seleksi CPNS jalur umum. fakta yang selama ini ada, khususnya di instansi pusat, pengadaan formasi calon arsiparis tidak ditindaklanjuti dengan pembinaan jabatan fungsional arsiparis. fakta yang muncul adalah banyak temen temen calon arsiparis yang belom diangkat menjadi arsiparis
- Polemik tahun sebelumnya mengenai persyaratan untuk kembali diangkat berumur minimal atau sama dengan 54 tahun dan pengangkatan baru kedalam jabatan arsiparis kategori keahlian adalah usia minimal atau sama dengan 57 tahun;
- Sertifikasi kompetensi menjadi hal yang mutlak diikuti arsiparis. Arsiparis akan tertinggal jika tidak diikutsertakan dalam ujian sertifikasi oleh unit pembina kepegawaian, Yang dibutuhkan adalah terobosan agar ujian sertifikasi dapat diikuti secara mandiri oleh arsiparis, bukan penyertaan dari unit pembina adalah tantangan unsur pembinaan;
- Volume arsip dan rentang organisasi menjadi dasar penetapan kebutuhan Arsiparis
- pendekatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan arsiparis dengan cara impassing. yakni penyesuanan kepada PNS dengan ijazah SLTA dengan pangkat minimal II/c usia paling tinggi 50 tahun, dalam 5 tahun harus menempuh pendidikan kearsipan
- Mencabut permen PAN tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Selasa, 13 Januari 2015
Pengurusan Surat
Setelah
akhir taun 2014, Unit Tata Usaha Ditjen Migas melaksanakan launching pencatatan
surat dan nota dinas mempergunakan aplikasi.
Animo dari para pegawai persuratan pun menyambut dengan baik. Target
pengelolaan surat berbasis aplikasi ini adalah pemberian nomer untuk surat dan
Nota Dinas keluar yang ditandatangani pejabat di lingkungan Ditjen Migas.
Dalam
menjalankan kegiatan ini, saya konsepkan laporan dari Kepala Bagian kepada Sesditjen
(eselon II) dengan tanggapan good dan
thanks. Dalam konsep tersebut poin
poin yang saya sampaikan adalah
1.
Tujuan diadakan pengurusan berbasis aplikasi adalah untuk menunjang
kesiapan Ditjen Migas dalam menyongsong pelaksanaan kebijakan e-government atau kebijakan birokrasi
dengan teknologi komputer;
2.
Pertemuan tersebut menyepakati agar penomoran surat
dan nota dinas pada unit kerja eselon III, II, dan I mempergunakan komputer
yang diakses pada jaringan intranet di 172.16.20.8/SituDev
yang sebelumnya mempergunakan buku agenda surat keluar/masuk;
3.
Kesiapan e-government
Ditjen Migas dapat terukur dari pembiasaan para pegawai di sekretariat pejabat
eselon I, II, dan III, yang sampai tahun 2015 ini masih perlu ditingkatkan
mulai dari pemahaman pegawai persuratan sampai dengan keberadaan komputer dan
jaringan intranet;
4.
Harapan yang akan dicapai adalah seluruh catatan nota
dinas dan surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon di lingkungan Ditjen
Migas terdokumentasi dan tersimpan pada server yang dikelola IT Ditjen Migas
sehingga data surat dapat tersimpan dari tahun ke tahun;
5.
Selain itu kami berharap agar terbangun budaya
pemanfaatan teknologi dalam mempercepat dan mempermudah pengurusan surat
sehingga tercipta mailhandling dan mail tracking yang handal;
6.
Perlu kami laporkan pula bahwa untuk mengakomodir
24 user yang terdiri sekretariat pejabat Es. III dan 5 user sekretariat Pej.
Es. II dan 1 user sekretariat DJM, kapasitas memori server persuratan telah
ditingkatkan dari 1 GB ke 32 GB sehingga diusahakan dapat menjamin kestabilan
sistem;
Beberapa
eselon 3 pun mempergunakan penomoran nota dinas dengan mempergunakan aplikasi
ini. Walau belom semua, namun diharapkan dengan pembiasaan aplikasi
akan menuai keadaan yang lebih baik dari sebelumnya. Data surat dan nota dinas dapat terdokumentasi
di dalam server. Sehingga nantinya akan diberikan umpan balik dari pengguna ke
pengembangan aplikasi.
Di
unit unsur pembantu pimpinan (Sesditjen), SDML belom terlihat mengaktifkan acount,
hal tersebut berbeda dengan bagian lain yakni bagian hukum, keuangan serta
umum dan kepegawaian sudah aktif. Pada unit
pelaksana yakni direktorat program masih dilaksanakan di subdit kerjasama, dan
penyiapan program. Rencana untuk melakukan pendekatan kepada pegawai persuratan
lainnya agar di direktorat program dapat terlaksana dengan baik.
Yang
cukup menggairahkan adalah di direktorat hulu. Dari lima sekretariat eselon 3, hanya
unit DMEP saja yg belom. DMEE, DMEW, DMED,
dan DMEN sudah terdaftar sebagai user. User di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir
adalah DMOH dan DMOO. Di dit teknik paling menyedihkan hanya ada satu. Ada dua belas dari 24, dengan prosentase 50
persen. Untuk sekretariat eselon dua dan satu full.
Ada
usulan untuk menerbitkan suerat edaran agar seluruh unit dapat mempergunakan
aplikasi sebagai alat menomori surat. Walau sistem masih harus diupgrade untuk nota
dinas eselon 3 dengan tujuan lintas direktorat, nota dinas dengan tujuan lebih
dari satu, bentuk keputusan yang diterbitkan oleh eselon 2, serta bentuk naskah
notulen rapat.
Selasa, 06 Januari 2015
Sedikit Catatan Migas Tahun 1998
Tertulis
dalam buku ini halaman 229 bahwa urusan migas yang mendasarkan UU Nomor 11 tahun
1967 yang direncanakan digeser dengan UU yang baru. Penghapusan monopoli migas
yang teridentifikasi pada pelaksanaan kegiatan hulu oleh PERTAMINA, mulai
terencana pada tahun 1998. Munculnya pemikiran bahwa peran negara dan peran
perusahaan haruslah terpisah secara tegas. Selain itu juga adanya peningkatan dinamika
antara regulasi, pajak, perlindungan lingkungan dengan aspek beroperasinya
perusahaan migas, pengembangan usaha perminyakan , dan laba-rugi.
Paragraf diatas merupakan sedikit informasi yang terekam dalam buku tahunan Pertambangan dan Energi tahun 1998.
Tulisan berikut merupakan cara dalam mengeksplorasi pengetahuan tentang minyak dan
gas bumi. Tulisan ini aku posting setelah aku resumekan dari buku tahunan Pertambangan
dan Energi tahun 1998. Sudah 16 tahun buku ini ditulis, tepatnya dituliskan
kata sambutan oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada agustus 1999 oleh bapak
Kuntoro Mangkusubroto. Ya, hanya dengan membaca arsip dan buku buku terbitan
institusiku, aku berusaha membuka cakrawala mengenai perminyakan
Saya
langsung menyasar tema minyak bumi yang terkait pada institusiku bekerja. Aku tidak terlibat secara langsung pada
pengaturan perminyakan atau peninjauan ke lapangan lapangan minyak. Aku
ditempatkan di bagian umum yang ditugaskan untuk menangani kearsipan. meskipun
demikian, aku harus berusaha mengeplorasi pengetahuhan perminyakan.
Segera,
aku buka daftar isi dan segera setelah melihat bab 4 tentang perkembangan
minyak dan gas bumi pada halaman 112, akupun langsung menuju halaman tersebut.
Setelah
beberapa menit membaca dan membolak balik lembar demi lembar mulai halaman 112,
aku mulai pusing. Aku mampu membunyikan kalimat, namun angka angka dan istilah
perminyakan, menyebabkan bosen sebelum selesai membaca. Selanjutnya aku
putuskan untuk kembali ke daftar isi, agar aku dapat mengerti alur cerita dari tema
bab 4 yang berjudul perkembangan minyak bumi.
Pengusahaan
minyak bumi terbagi beberapa bagian yang mempunyai penjelasan masing masing. Bagian eksplorasi menjadi yang pertama yang
disusul dengan bagian eksploitasi dan produksi.
Aku tidak menghiraukan benar atau tidak dengan mempergunakan kata 'bagian’
untuk menuliskan pembagian pengusahaan minyak dan gas bumi. aku ingat bahwa,
dikantorku ada subdit eksplorasi dan subdit eksploitasi.
Kelanjutan
pengusahaan migas untuk bagian ketiga adalah pengolahan dan disusul dengan
pemasaran dan pembekalan. Nalarku memahami bahwa empat bagian yakni eksplorasi, eksploitasi dan produksi, pengolahan, pemasaran dan pembekalan
merupakan inti teknis pengusahaan migas sampai didapatkan bagian ekspor. Sedangkan
adanya dinamika yang terkait erat dengan bagian teknis pengusahaan migas
sebagaimana yang tertulis di buku Pertambangan dan Energi tahun 1998 antara
lain kegiatan kontraktor minyak dengan sistem bagi hasil, penerimaan negara dan subsidi BBM, sampai
dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja perminyakan.
Agar
tidak hanya menyalin daftar isi, aku
kembali ke halaman 112 untuk menuliskan kembali sejauh yang aku mengerti
mengenai migas. Bagian eksplorasi dalam buku ini dibagi dua yakni yang pertama
adalah sumber daya minyak dan gas bumi. Yang kedua adalah pengeboran eksplorasi. Adanya team yang disingkat TECP singkatan
dari Team Evaluasi Cadangan Potensial yang dipercaya dalam mengeluarkan angka
potensi sumber daya migas, memotivasiku. Siapakah team itu?
Data
tabel penyelidikan seismik baik dua dimensi maupun tiga dimensi yang
dilaksanakan oleh PERTAMINA maupun kontraktor minyak dalam satuan kilo meter menjadi
isi dari bagian sumber daya migas. Istilah penyelidikan seismik akan menjadi
survey seismik pada tahun mendatang. Penyelidikan seismik dilakukan baik
didaratan maupun di lepas pantai.
Pada
sub bagian lain dari bagian eksplorasi,
pengeboran eksplorasi mempergunakan satuan sumur. Tertulis sejumlah 12 sumur minyak dan 62
sumur gas dapat dicatatkan pada tahun 1998.
Ccadangan
Migas, pengeboran pengembangan, dan produksi membentuk bagian eksploitasi dan
produksi. Catatan cadangan minyak terbukti
adalah 5099,8 Million Stock Tank Barrel
yang disingkat MSTB. Sedangkan cadangan gas
terbukti adalah, 77.065,9 Billion
Standard Cubic Feet yang disingkat BSCF.
Sampai
dengan tahun 1998 terdata sebanyak 685 sumur minyak dan 61 sumur gas telah
dilakukan pengeboran pengembangan. Sedangkan tingkat produksi minyak mencapai 480,2
juta barel, dan produksi gas mencapai 54,8 juta barel selama tahun 1998.
Pada
bagian pengolahan, berisikan hal kapasitas pengolahan kilang BBM mencapai
249.944,04 ribu barel. Hal tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan BBM yakni
mencapai 307.347 ribu barel.
Pemasaran
dan pembekalan yang menjadi bagian dari pengusahaan migas di sektor hilir, tersaji data pemasaran dalam negeri, sarana distribusi, pemasaran gas oleh PGN. Volume BBM yang dipasarkan di dalam negeri
melebihi volume produksi kilang. Sarana
distribusi yakni kapal tanker, terminal transit, depot,
spbu, tongkang, tangki , semi floating storage dan pipa.
Penjualan
minyak ke luar negeri mencapai 280,4 juta barel dan kondensat 26, 9 ribu ton
dapat memberikan kontribusi peenerimaan negara sebesar 41,36 milyar rupiah.
Kegiatan
kontraktor migas menghasilkan data yakni tertandatangani 22 kontrak dalam
bentuk bagi hasil standard, bagi hasil dengan model JOB dan bentuk TAC selama
tahun 1998.
Demikian
penggambaran data migas yang ada dalam buku Tahunan pertambangan dan energy tahun
1998 yang merupakan bagian dari perjalanan kebijakan REPELITA VI. Kebijakan REPELITA telah menetapkan strategi
dan langkah pada sisi hulu migas, sisi
hilir migas dan penunjang migas.
Walaupun
rencana sering meleset misalnya data REPELITA VI menyebutkan bahwa pengeboran
pengembangan sebanyak 773 sumur per tahun, namun hanya terealisasikan 746 di
tahun 1998. Data pada sektor hilir, tidak cukup untuk memggambarkan capaian REPELITA
VI. Dalam REPELITA VI disebutkan adanya
proyek pembangunan kilang, proyek pembangunan transit terminal BBM, proyek
pembangunan depot, dan pembangunan jaringan distribusi gas atau disingkat PEMJADIG
yang dilaksanakan oleh PGN.
Senin, 05 Januari 2015
Sumber Energi dan Sumber Politik Nasional dan Internasional
Tulisan berikut adalah secuil isi dari buku
yang diterbitkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Khusus PERTAMINA yang
berjudul Pertamina dari puing puing ke masa depan, refleksi dan visi, 1957 s.d 1997. Buku tersebut diterbitkan Tahun 1997 dengan editor Taufik Ismail, Rais dan Hamid Jabbar
Masa Penguasaan Hidia Belanda –
Jepang – Belanda
Telaga Tunggal I dinyatakan sebagai sumur minyak pertama di Hindia Belanda pada tahun
1885. Sumur ini terletak di Sumatera Utara. Tertulis bahwa UU pertambangan
Hidia Belanda di tahun 1899 bernafaskan monopoli bertujuan mendorong
perkembangan pengusahaan pertambangan dan untuk menjamin penerimaan negara Belanda.
Dengan tujuan tersebut dinamika pengusahaan pertambangan minyak bumi berkembang
dan diikuti dengan perubahan UU pada tahun 1918.
Kepentingan
negara penguasa daerah pertambangan minyak dan kepentingan negara dimana asal perusahaan
minyak bumi pun mulai kentara perbedaannya.
Sisi negara penguasa sumber daya minyak akan melindungi kepentingan penerimaan
negara, sedangkan negara dimana asal perusahaanpun ikut berkepentingan di dalam
pengusahaan minyak bumi.
Hal
demikian menunjukkkan bahwa selain sebagai salah satu sumber energi, tambang minyak bumi terkait erat dg
percaturan politik antar negara. Tercatat dalam sejarah, kedatangan Jepang ke Indonesia
terkait impor minyak dari Hindia Belanda yg semakin tinggi. Sebut saja untuk
kebutuhan bahan bakar perang Jepang. Jepang membawa ahli - ahli teknik konstruksi
perminyakan ke Indonesia. Selain itu, Jepang memanggil pegawai perminyakan Indonesia
untuk melaksanakan kegiatan perminyakan di Indonesia.
Sumur baru yang didapatkan Jepang adalah misalnya sumur minas 1 di Riau.
Tenaga
perminyakan Jepang yg ditenggelamkan oleh sekutu bisa jadi salah satu penyebab
rontoknya kekuatan Jepang. Termasuk suplai BBM dengan iring - iringan tangki
minyak dari Indonesia menuju Jepang pada tahun 1945 yang tidak sampai tujuan.
Kekuasaan
Jepang yg dirontokan oleh Sekutu,
meninggalkan tambang minyak bumi untuk juga dikuasai kembali oleh Belanda
yang menjadi anggota dari sekutu. Namun demikian, terdapat catatan bahwa
residen Abdul Karim dan Laut Siregar mewakili Gubernur Sumatera Republik Indonesia
menerima serah terima tambang minyak pangkalan Brandan. Kemudian laskar minyak yang terbentuk dari
para pegawai minyak membentuk perusahaan tambang minyak republik indonesia
dengan persetujuan Gubernur Sumatera.
Bulan Agustus
1947 pangakalan Brandan dibumihanguskan oleh para pejuang karena Belanda
kembali datang dg ancaman ‘menguasai kembali minyak indonesia’. Strategi pejuang
kemerdekaan dengan bumi hangus juga terjadi di Plaju Sumatera Selatan pada
tahun 1946. Kilang cepu pun tak luput dari strategi bumi hangus oleh pejuang kemerdekaan. Cepu timur dikuasai BPM Belanda dan cepu barat dikuasai oleh PTMN Indonesia.
Sesuai
dengan kesepakatan perundingan meja bundar,
tambang minyak di Sumatera Selatan dikembalikan ke perusahaan Belanda
yakni BPM dan stanvac. Di Jambi
dikuasai kembali oleh Belanda dg perusahaan NIAM. Kekuasaan kepada BPM Belanda sebagai
pemilik semula kilang minyak Cepu. Tak terlepas juga kilang wonokromo surabaya
juga jatuh ke dalam kekuasaan bpm pada nopember 1945.
Masa mempertahankan kemerdekaan
s.d lahirnya PN PERTAMINA
Keadaan
negara Indonesia yang masih berperang mempertahankan kemerdekaan, yg walaupun telah ada undang undang dasar 1945,
namun UU pertambangan masih berlaku UU pertambangan masih diberlakukan
perundangan yang telah ada. Tahun 1945 s.d. diterbitkan Peraturan Pemerintah
tahun 1956 tambang minyak di indonesia masih dikelola langsung oleh perusahaan
perusahaan Asing. Setahun kemudian tepatnya
pada tahun 1957, tambang minyak di pangkalan Brandan dikuasai pemerintah Indonesia
dengan pimpinan kepala staf angkatan darat sebagai panglima perang (alas an pemberlakuan
UU darurat perang).
Penguasaan
terhadap tambang minyak tersebut menghapus perjanjian konperensi meja bundar
1949. Melalui panitia negara urusan pertambangan yang memberikan pertimbangan
kepada pemerintah tentang status tambang minyak yang dibentuk berdasarkan
keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 13 september 1951. Selain itu
juga membentuk panitia pembantu ahli.
Kabinet
pertama Pemerintah Republik Indonesia,
menempatkan urusan minyak bumi di bawah menteri perdagangan dan industri.
Menteri Dr. Sumitro tidak menyetujui tambang minyak dibawah pengawasan
pemerintah, krn perjanjian Konferensi
meja bundar telah memutuskan BPM/belanda sebagai pemilik nya.
Pada
kabinet kedua, urusan minyak bumi ditempatkan pengawasan menteri perekonomian. Selanjutnya
pada kabinet Djuanda tahun 1957, mengumumkan tambang minyak brandan dibawah
Kementerian Perindustrian dan Angkatan Darat. Bulan Oktober 1957 kementerian
perindustrian memberi kuasa kepada angakatan darat untuk membentuk PT. ETMSU. Akhirnya pada bulan Desember 1957 berubah ke PT.
PERMINA pada tahun 1958 yang disyahkan oleh menteri kehakiman. Dg direktur umum
Ibnu Sutowo.
Setelah UU
no.44 tentang pertambangan diberlakukan pada tahun 1961 oleh presiden Soekarno. (Mengesahkan usilan mosi dari parlemen RI
tahun 1951], menteri Chairul Saleh membawa lahirnya PN Permigan yang didirikan
berdasar PP no.199 juni 1961. Dan no. 3 februari 1961 dengan nama PN. Pertamin.
Sedangkan PT PERMINA berubah menjadi PN PERMINA pada bulan juni. Melalui PP no. 198 tahun 1961.
Dengan
berlakunya UUno. 44 , sejak tahun 1961,
konsesi pertambangan dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia, sebagai
imbalannya, perusahaan asing diakui sebagai kontraktor perusahaan negara. terdapat tiga kelompok besar untuk menggambarkan pengakuan tersebut yakni, Stanvac sebagai kontraktor PN PERMINA. Shell sebagai kontraktor PN Permigan, dan
Caltex sebagai kontraktor PN pertamin.
Pada
kontrak ini terdapat klausul untuk menjalankan konstitusi penguasaam cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Yakni penjualan fasilitas pengilangan dan pemasaran setelah melewati
sepuluh tahun. Tepatnya pada tahun 1964 bulan agustus, pemindahan aset sebagaimana tertuang dalam
kontrak dipercepat pelaksanaannya setahun. PN Pertamin menerima penunjukan
pemerintah untuk menerima aset Shell, stanvac,
dan caltex. Sedangkan permigan dengan caltex menghilang seiring peristiwa
1oktober 1965.
Situasi politik
di indonesia berubah ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto
pada tahun 1967. Tahun itu pula lahirlah UU penanaman modal asing
yang baru. Pergantian kabinet yang
dipimpin Soeharto menempatkan rektor Universitas Indonesia, sebagai Menteri Pertambangan.
Yakni soemantri Brojonegoro sebagai menteri pertambangan mengusulkan kepada
presiden Soeharto pada tahun 1968, agar Pertamin dan PERMINA digabung menjadi PN
PERTAMINA.
Langganan:
Postingan (Atom)