Klasifikasi merupakan salah satu prasarana untuk penemuan kembali arsip
(retrivel). Selain itu juga, klasifikasi arsip sebagai pedoman dalam
penyimpanan. Bahkan klasifikasi arsip diterjemahkan ke dalam umur arsip dengan
kode klasifikasi tertuang di dalam JRA.
Ada yang kemudian
berpendapat bahwa klasifikasi tidak harus mengikuti perubahan tugas dan fungsi.
Pendapat lainnya bahwa klasifikasi arsip merupakan terjemahan dari pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi sehingga jika terjadi perubahan organisasi
maka konsekuensi nya berubahlah klasifikasi arsip.
Terdapat 2 (dua) jenis
klasifikasi arsip yakni jenis pertama adalah klasifikasi fungsi organisasi (
fungsi fasilitatif dan substantif). Jenis yang kedua adalah klasifikasi masalah
(sebagaimana klasifikasi perpustakaan) atau pendekatan DDC yang membagi dari 0 - 9 atas informasi
berdasarkan masalah.
Pentingnya klasifikasi arsip
di dalam kearsipan sebagaimana tersurat dalam UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
bahwa klasifikasi harus ada sebagai satu unsur dalam pelaksanaan kearsipan.
Klasifikasi
fungsi substantif dan fungsi fasilitatif
Klasifikasi arsip klasifikasi
fungsi fasiiltatif sebagaimana di kementerian Hukum dan HAM antara lain Pendidikan
dan latihan (DL), Humas dan Kerjasama Luar negeri (HM), Teknologi Informasi
(TI), Kepegawaian (KP) Keuangan (KU), Perlengkapan (PL), Perencanaan (PR),
Pengawasan (PW), Umum (UM). (sumber: Permen HUKHAM RI no. 6 Tahun 2012)
Karakteristik fungsi
fasiiltatif untuk setiap kementerian berbeda beda. Contohnya terlihat berbeda
dengan kementerian HUKHAM di kementerian KOMINFO. Klasifikasi yang berbeda
adalah: Penelitian dan pengembangan SDM (LT), Data dan Sarana Informatika (DT),
Publikasi (PB), Informasi dan Hubungan Masyarakat (HM), Kerjasama (KS),
Organisasi dan Tata Laksana (OT) dan Hukum (HK). Klasifikasi yang selebihnya
sama. (sumber Permen Kominfo RI no. 13 tahun 12).
Matrik Klasifikasi Substantif
KOMINFO dan HUKHAM
KOMINFO
|
HUKHAM
|
Sumber
Daya dan Perangkat Pos Informastika (SP)
|
Perundang
undangan (PP)
|
Administrasi
Hukum Umum (AH)
|
|
Penyeleggaraan
Pos dan Informatika (PI)
|
Pemasyarakatan
(PK)
|
Aplikasi
Informatika (AI)
|
Hak
Kekayaan Intelektual (HI)
|
Informasi
dan Komunikasi Publik (IK)
|
Hak
Asasi Manusia (HA)
|
|
Pembinaan
Hukum Nasional (HN)
|
|
Penelitian
dan Pengembangan (lLT)
|
|
Pengembangan
SDM HUKHAM (BP)
|
Jika fungsi fasilitatif
terdapat perbedaan, maka fungsi subtantif memang harus berbeda. Alasannya adalah
pelaksanaan tugas pokok fungsi kementerian HUKHAM berbeda dengan kementerian
KOMINFO.
Klasifikasi
masalah (DDC)
Klasifikasi kearsipan Kementerian Dalam
Negeri dan pemerintah daerah merupakan klasifikasi yang disusun berdasarkan
masalah, mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari semua satuan
organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah
yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah, ideologi, politik, pembangunan
desa dan agraria, diberi kode angka arab, diperinci secara DECIMAL, dengan mempergunakan TIGA
ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode pembantu, kode wilayah dan singkatan
nama komponen. (sumber: Permen DN nomor 78 tahun 2012)
Pola klasifikasi disusun secara berjenjang
dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam
hubungan masalah, didahului oleh 3 perincian dasar, masing-masing perincian
pertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yang berfungsi
sebagai jembatan penolong dalam menemukan kode masalah yang tercantum dalam
pola klasifikasi.
Sesuai dengan sifat desimal arsip
dikelompokkan dalam 10 pokok masalah, diberi kode 000 s/d 900. Dari 10 pokok
masalah ini terlebih dahulu dibedakan antara tugas subtantif (pokok) dan tugas
fasilitatif (penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan kode tugas-tugas
substantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan kode tugas-tugas
fasilitatif.Kode 000 menampung masalah-masalah fasilitatif diluar masalah
pengawasan, kepegawaian dan keuangan.Disamping itu juga ditampung
masalah-masalah yang berkaitan dengan kerumah tanggan, seperti protokol urusan dalam
dan masalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok lainnya, seperti
perjalanan dinas, peralatan, lambang negara atau daerah, tanda-tanda kehormatan
dan sebagainya.
Dengan demikian maka sepuluh pokok masalah
tersebut telah menampung seluruh kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Dalam
Negeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya.
Sepuluh
masalah tersebut adalah sebagai berikut :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamanan dan Ketertiban
400 Kesejahteraan
500 Perekonomian
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
700 Pengawasan
800 Kepegawaian
900 Keuangan