Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Rabu, 28 Mei 2014

LAPORAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEARSIPAN

PENDAHULUAN

Dalam peraturan menteri ESDM nomor 18 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , Direktorat jenderal minyak dan gas bumi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknik di bidang minyak dan gas bumi. Walaupun Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Energi dan Sumber daya Mineral namun alamat kantor tidak menjadi satu dengan Gedung Menteri ESDM yaitu di Jl. Medan Merdeka Selatan namun di Gedung Plaza Centris Jl. HR Rasuna Said Kav. B-5 Kuningan Jakarta Selatan.

Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengalami perpindahan selama tiga kali yakni dari gedung migas di Jl. Thamrin, Gedung Dharma Niaga sampai dengan gedung Plaza Centris. Keadaan Ditjen Migas yang berpindah pindah sangat mempengaruhi keberadaan khasanah atau koleksi arsip. Sejak tahun 2002, Ditjen Migas mulai menempati gedung plaza centris dengan menempati lantai 6, 7, 8, 11, 14, 15, dan 16. Luas ruang yang dupergunakan oleh ditjen migas adalah 6810 M2.

Pada saat memulai menjalankan dinas sebagai seorang calon arsiparis di Ditjen Migas yakni bulan Februari tahun 2009 mendapatkan arahan dari atasan langsung yakni kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk mengelola ruang arsip yang berada di Lantai 8 yang penuh dengan boks - boks arsip. Sekitar 2000 boks memenuhi ruangan sehingga menyulitkan dalam menelusuri arsip bahkan memasuki ruangan tersebut. Kapasitas ruang arsip tersebut hanya sekitar 800 boks ukuran 20x40 cm

Ruang arsip bagian hukum di lantai 15 penuh dan sudah lama ditinggalkan oleh petugasnya. Sekitar 2750 buah boks file (10 cm X20 cm) tak ada daftarnya.

Jumlah pengelola arsip dan arsiparis di Ditjen Migas pada tahun 2009 berjumlah 2 orang yang satu orang di bagian hukum. Pada awal tahun 2010 mendapatkan satu calon arsiparis sehingga sampai dengan tahun 2010 jumlah arsiparis di ditjen migas sebanyak 3 orang. Sejak 2011, satu arsiparis difungsikan sebagai petugas pengurus dokumen perjalanan dinas luar negeri (visa dan paspor). Dan sejak tahun 2013, arsiparis di bagian hukum memasuki purna tugas.

KEGIATAN KEARSIPAN ADA PADA DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI

Agar dapat memulai pekerjaan kearsipan di Ditjen Migas pada tahun 2009 tersebut maka saya sebagai calon Arsiparis mengusulkan kepada pimpinan untuk dapat memindahkan arsip ke Pusat Arsip KESDM. Kementerian ESDM memiliki gedung pusat arsip yang beralamat di Jl. Yaltapena Tangerang Selatan di bawah koordinasi kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KESDM.

Setelah mengkonsep surat bertanda tangan Sekretaris Ditjen Migas yang ditujukan kepada kepala Biro Umum dan berkoordinasi dengan pejabat terkait maka dilaksanakan pemindahan dengan judul penitipan sementara. Penitipan arsip tersebut mempunyai tujuan untuk penyelamatan 2000 boks.

Volume arsip sebesar 2.000 boks (boks ukuran 20X40 cm)tersebut hanya dapat diketemukan daftar arsip yang berupa hard copy. Tidak adanya arsiparis atau pengelola arsip sebelumnya yang mengetahui secara pasti keberadaan komputer atau back up file atau basis data yang menyimpan data arsip tersebut. Untuk itu setelah dilakukan pemindahan maka tugas sebagai calon arsiparis adalah mengetik kembali daftar arsip sejumlah kurang lebih 6000 data.

Pada tahun 2010, terdapat ruang arsip bagian Hukum di lantai 15 Gedung Plaza Centris yang akan dipergunakan sebagai ruang persedian ATK, atas arahan kepala bagian umum dan kepegawaian, saya melaksanakan pemindahan arsip tersebut dari gedung plaza centris ke pusat arsip KESDM sebanyak 2750 buah boks file (10 cm X20 cm). Pekerjaan pemindahan ini menemui pekerjaan rumah buat arsiparis yakni mendata ulang (membuat daftar arsip).

Tahun 2011 melaksanakan penataan kembali kepada sejumlah 4750 boks di gedung Pusat Arsip KESDM Jl. Yaktapena Tangerang selatan dengan tujuan untuk mendapatkan daftar arsip hukum dan updating daftar arsip pada volume 2000 boks (yang dipindah pada tahun 2009)

Dalam tahapan penataan kembali arsip di Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM yang beralamat di Pondok Ranji Tangerang Selatan melalui tahap deskripsi, entri data, pengolahan data dan manuver fisik arsip serta reboksing (pemasukan kembali ke dalam boks arsip)yang meliputi Arsip Hukum; Arsip Subtantif Minyak dan Gas Bumi; dan Arsip Umum.

Hasil secara keseluruhan penataan arsip Minyak dan Gas Bumi di Gedung Pusat Arsip Kementerian ESDM yang beralamat di Pondok Ranji Tangerang Selatan adalah sebagai berikut Arsip Hukum memiliki 2988 Data  dan jumlah bok  768    buah , Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi sejumlah  3123 data dan 394 boks Arsip Umum  sejumlah 2910 data dan 244 boks

Pada tahun 2013 melaksanakan pemindahan arsip dari gedung plaza centris yakni sejumlah 263 boks untuk dapat disimpan di Gd. Pusat Arsip KESDM di Jl. Yaktapena Tangerang Selatan.

Sampai tahun 2014 Total jumlah arsip yang tersimpan di pusat arsip KESDM adalah 1669 buah dan 9021 data yang terdiri arsip substantif, arsip hukum dan arsip umum. Arsip WP & Budget, Arsip Kerjasama internasional, arsip UKL dan UPL


Selain penataan arsip di pusat arsip KESDM, saya arsiparis juga menginisiasi penataan arsip di gedung plaza centris sehingga pada pertengahan tahun 2012, ruang arsip di lantai 8 kembali penuh. Arsip yang diserahkan oleh unit pengolah yakni unit unit kerja di lingkungan ditjen migas mencapai kurang lebih 2500 boks.

Kemudian pertangahan tahun 2012, dikarenakan kavling di Gedung pusat arsip KESDM sudah melebihi jatah untuk arsip ditjen migas, atau penuh maka arsiparis mengusulkan untuk mempergunakan jasa penyimpanan komersial yang tersedia di Pusat Jasa Kearsipan ANRI.

Melalui kerjasama penyimpanan arsip pada pertengahan tahun 2012 tersebut, maka dapat disimpan sebanyak 2500 boks arsip dan sampai dengan tahun 2014 ini, sebanyak 3400 boks arsip dapat tersimpan.

Arsip yang disimpan di ruang komersil ANRI pada tahun 2012 yakni
No
Kode Unit
Unit Asal Arsip
Jumlah
(boks)
Jml Data
1
DJM
Direktur Jenderal Migas
173
1730
2
SDML
Bagian Rencana dan Laporan
331
2900
3
SDMK
Bagian Keuangan
911
8242
4
SDMH
Bagian Hukum
23
241
5
SDMU
Bagian Umum dan Kepegawaian
61
543
6
DMBC
Subdit Penyiapan Program
11
98
7
DMBI
Subdit Pengembangan Investasi
46
205
8
DMBD
Subdit Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri
321
5556
9
DMBK
Subdit Kerjasama Migas
81
469
10
DME
Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas
65
886
11
DMOT
Subdit Harga dan Subsidi
79
383
12
DMOP
Subdit Pengangkutan Migas
26
620
13
DMOK
Subdit Pengelolaan Non Bahan Bakar Migas
67
154
14
DMTE
Subdit Keselamatan Usaha hulu Migas
81
621
15
DMTL
Subdit Teknik dan Lingkungan Migas
77
644
16
DMTS
Subdit Standarisasi
98
946
17
DMT
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas
49
189
Jumlah
2500
24597

Arsip yang disimpan di ruang komersil ANRI pada tahun 2013 yakni
No
Seri Arsip
Kode Unit Pemilik
Lokasi Simpan
Jml Boks
Boks
Rak
1
Wilayah Kerja Migas
DMEW
1 - 8
1
8
2
Pembinaan Usaha Hulu
DME
1 - 57
1
57
3
Pengembangan Investasi
DMBI
1 - 46
4
46
4
Penyiapan Program
DMBS
1 - 11
4
11
5
Harga dan Subsidi
DMOH
1 - 79
4
79
6
Pengelolaan non bahan Bakar
DMOK
1 - 67
5
67
7
Pengangkutan dan Penyimpanan
DMOP
1 - 26
5
26
8
Standarisasi
DMTS
1 - 50
5
50
9
Lindung dan Lingkungan
DMTL
50 - 127
5
77
10
Standarisasi
DMTS
128 - 175
6
47
11
Persuratan
DMT
1 - 49
7
49
12
Persuratan
DJM
9 - 40
7
31
13
Persuratan
DJM
136 - 146
7
10
14
Direktur Jenderal
DJM
1 - 91
8
91
15
Sekretariat Ditjen
SDM
1 - 52
8
52
16
Pengurusan Paspor Dinas
SDMU
53 - 61
8
8
17
Hukum
SDMH
1 - 23
9
23
18
Keuangan (SP2D PJDGB)
SDMK
1 - 22
11
22
19
Keuangan (Manajemen)
SDMK
1 - 207
13
207
20
Usaha Penunjang
DMTP
1 - 27
15
27
21
Umum dan Kepegawaian (MU/kepeg)
SDMU
1 - 61
15
61
22
Umum dan Kepegawaian (MU/RT dan perleng)
SDMU
1 - 19
15
19
23
Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri
DMBD
1 - 30
16
30
24
Pengolahan
DMOO
1 - 5
17
5
25
Standarisasi
DMTS
1 - 123
21
122
26
Dok.Lelang Jargas 2009
ULP
1 - 57
21
57
27
Dok.Lelang Jargas 2010
ULP
1 - 96
22
96
28
Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri
DMBD
49 - 418
1 - 3
369
29
Kerjasama
DMBK
1 - 81
3 - 4
81
30
Keselamatan Operasi hulu
DMTT
176 - 256
6 - 7
80
31
Video Dialog TV
DMOH
1 - 8
7 - 8
8
32
Keuangan (SP2D Lelang)
SDMK
1 - 231
11 - 13
231
33
Keuangan (SP2D non lelang)
SDMK
1 - 305
18 - 20
305
34
Dok Lelang sebelum 2009
ULP
247 - 332
48
TOTAL JUMLAH BOKS ARSIP
2500

Arsip yang disimpan di ruang komersil ANRI pada tahun 2014 yakni
No
Seri Arsip
JML Boks
1
Pemberdayaan Potensi Dalam Negeri
94
2
Ketenagakerjaan Migas
56
3
IMTA dan RIB serta RKBI
57
4
Dokumen lelang DMB (berasal dari Lt.11 Ditjen Migas)
16
5
Pengembangan Investasi Migas
20
6
Penyiapan Program Migas
11
7
Laporan Proyek Jargas (PJDGB) Tahun 2009
22
8
Laporan Proyek Jargas (PJDGB) Tahun 2010
96
9
Dokumen Lelang LPG tahun 2009
34
10
Dokumen Lelang LPG tahun 2010
37
11
Dokumen Lelang LPG tahun 2011
46
12
Harga dan subsidi
79
13
Pengolahan
29
14
Standarisasi Migas
38
15
Dokumen Lelang KeselamatanOperasi  hulu Migas/SPBG
134
16
Keselamatan Operasi Hulu Migas
72
17
Surat Direktur DMT
27
18
Surat – surat Direktur  Jenderal
120
19
Bahan2 rapat Direktur Jenderal
89
20
Bahan2 rapat SDM
57
21
Bahan2 rapat SDM
30
22
Hukum
23
23
Rencana dan Laporan
56
24
Laporan pekerjaan proyek (keg.DIPA)/SDMK
73
25
Laporan pekerjaan proyek (keg.DIPA)/S
19
26
Dokumen Lelang SDMU, SDML , SDMH, SDMK 2011 – 2012
135
30
Izin DMTT
45
31
Dokumen Lelang DME (dari lantai 11)
49
32
Dokumen Lelang DMT (dari Lantai 11)
79
33
Dokumen Lelang DMO (dari lantai 11)
32
34
Berkas SP2D PJDGB beserta lampirannya
26
35
Berkas SP2D Lelang beserta lampirannya
316
36
Dokumen Lelang jargas (dari lantai 11)
47
37
Keuangan (BMN/Aset)/YD
90
38
Keuangan persuratan/ WP
34
39
Umum dan Kepegawaian (MU)
61
40
Usaha Penunjang
15
41
SP2D beserta Lampirannya tahun 2011 (MK)
182
42
Laporan Proyek Jargas (PJDGB) Tahun 2011
177
43
Berkas SP2D non Lelang beserta lampirannya s.d Tahun 2010
303
44
Dokumen Lelang PJDGB Tahun 2009, 2010, 2011
231
47
Laporan Proyek Jargas (PJDGB) Tahun 2011
120
48
Standarisasi
123

Jumlah Boks
3400

No
Seri Arsip
Tahun
Jumlah
1
Dokumen Hasil Pertemuan Internasional
1969 – 2005
68 boks/342 data
2
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Pemantauan (UPL)
2007 - 2010
76 boks/646 data
3
Monitoring Work Program & Budget (WP&B) KKKS
1971 - 2006
67 boks/675 data
4
Surat dan Nota Dinas Direktur Jenderal Migas
2006 - 2007
52 boks

Selain kegiatan pengolahan arsip, yang telah saya lakukan sebagai arsiparis Ditjen migas adalah melaksanakan pemanfaatan teknologi Komputer untuk kearsipan yakni dengan membangun aplikasi penyimpanan arsip Ditjen Migas berbentuk database pada tahun 2010 dan sistem informasi alihmedia untuk nota dinas bertandatangan direktur Jenderal pada tahun 2011. Cara pelaksanaan adalah melalui pihak ketiga metode pelelangan umum. Dalam pembuatan aplikasi penyimpanan arsip Ditjen Migas , saya arsiparis memberikan masukan konsep proses busines modul data base.

Sebagai admin dalam Pemanfaatan teknologi Informasi berupa aplikasi penyimpanan arsip Ditjen Migas sampai laporan ini disusun telah terinput 32.001 data arsip dan file pdf sebanyak 7.758 file

Pada sisi pengembangan profesi, maka sebagai arsiparis pengembangan pemahaman degan pembuatan tulisan yang terdokumentasi dan terpublikasi melalui media sosial blogger yang beralamat di http://nurulmuhamad.blogspot.com/.

CARA MELAKSANAKAN PEKERJAAN KEARSIPAN YANG MENJADI TUGASNYA.

Sejak tahun 2009 yakni awal melaksanakan dinas sebagai calon arsiparis, penulis memahami kebutuhan rekan sesama petugas arsip atau rekan arsiparis yang berkumpul dengan menyebut sebagai tim kerja. Untuk itulah, saya mengusulkan kepada pimpinan untuk membentuk tim kearsipan yang fokus mengerjakan kearsipan. 

Menurut penulis, pendekatan peran serta perusahaan yang bergerak di bidang kearsipan dapat menyediakan tim saya butuhkan. Saya membentuk skema penataan, dan memilah sebelum arsip dideskrepsi. Tim tersebut dibawah kendali saya sebagai seorang arsiparis. Arsiparis harus mensupervisi bahkan mengendalikan jalannya penataan arsip. Jika terjadi pergantian perusahaan yang berpengaruh ke pergantian tim, keberlanjutan pekerjaan masih dapat terkendali oleh arsiparis. Pengawasan pun dapat dilaksanakan karena terkait dengan data data negara.


HAMBATAN ATAU KENDALA YANG DIHADAPINYA
Secara ideal, kebutuhan arsiparis di Ditjen Migas adalah 2 orang per jenjang kepangkatan sehingga dapat membentuk beberapa tim kearsipan. jumlah kebutuhan adalah 12 orang arsiparis. dari 12 kebutuhan baru tersedia 1 orang saja. Menurut penulis, tim kearsipan terdiri arsiparis dan petugas non arsiparis. Jenis koordinasi fungsional memerlukan wadah tim sehingga dapat efektif dalam melaksanakan manajemen kearsipan. Tim yang sekarang saya bentuk masih terbatas pada penataan dengan output berupa boks arsip dan daftarnya. 

Dibutuhkan tim dari arsiparis ahli yang melakukan pemusnahan, karena ada unsur penilaian dan analisa arsip yang akan dimusnahkan. Kebutuhan tim lagi adalah tim pemanfaatan teknologi sehingga daftar arsip dapat tersimpan di dalam basis data. Selain itu aplikasi basisdata juga dapat dipergunakan untuk membantu perawatan serta kecepatan penemuan kembali.

Hambatan yang lain adalah ketersediaan gedung atau ruang simpan. Jika penataan arsip terus menerus dilakukan, maka membutuhkan banyak ruang simpan. Terlebih lagi belum adanya tim yang memikirkan untuk pemusnahan.

Kamis, 08 Mei 2014

Penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime

Seminar Kearsipan Nasional yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI dan Asosiasi Arsiparis Indonesia pada tanggal 26 Maret 2014 bertenpat di Gedung ANRI Jl. Ampera Raya No.7 Cilandak Jakarta Selatan mengangkat tema penanganan dokumen / arsip negara yang tersangkut perkara pidana extraordinary crime. Pada seminar itu menghadirkan pembicara dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Para peserta sebagian besar adalah arsiparis baik pemerintah pusat maupun daerah serta perguruan tinggi.

Hal yang dapat dicatat dari paparan Direktur Penindakan KPK dari acara seminar tersebut adalah Pegawai Negeri Merusakkan Bukti, membiarkan orang lain merusak barang bukti, dan membantu merusak barang bukti serta memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
adalah KORUPSI”. Hal ini sesuai dengan Rumusan Pasal 10 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 417 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 1971, dan Pasal 10 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001.

A. Pegawai Negeri Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang
5.    Yang dikuasainya karena jabatan

B. Pegawai Negeri Membiarkan Orang lain Merusakkan Bukti adalah korupsi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

C. Pegawai Negeri Membantu Orang lain Merusakkan Bukti
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
4.    Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimaba disebut pada Pasal 10 huruf a

D. Pegawai Negeri Memalsukan Buku untuk Pemeriksaan Administrasi
1.    Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu ;
2.    Dengan sengaja ;
3.    Memalsu ;
4.    Buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi

Paparan tersebut menjadi catatan kepada arsiparis yang menguasai arsip atau dokumen dikarenakan jabatan nya. Obyek barang yang dikuasai oleh arsiparis untuk dikelola (di simpan, dirawat, dimusnahkan) adalah berupa surat dan daftar. 

Catatan selanjutnya adalah diperlukan koordinasi antara ANRI dan KPK, agar dapat melindungi kegiatan arsiparis dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar tidak melanggar dari ketentuan ketentuan yang ada sebagaimana paparan direktur penindakan dalam acara seminar tersebut.


Senin, 05 Mei 2014

Cerita sosialisasi Jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian ESDM (3)

PENDAHULUAN
Tulisan ini adalah kelanjutan cerita yang lalu, mengenai sosialisasi jabatan fungsional arsiparis. Membicarakan mengenai sosialisasi bahwa terdapat beberapa tahapan yang membentuk kegiatan sosialisasi menurut para pakar / ahli. Tahapan yang pertama adalah memperoleh pemahaman. pemahaman yang dibentuk dari sosialisasi Jabatan Fungsional Arsiparis di Kementerian ESDM ya...mendengarkan ceramah dari nara sumber. 

Dengan pemahaman yang diusahakan oleh para arsiparis (mendengarkan ceramah, mencerna, dan memahami) , kemudian dikaitkan dengan tahapan kedua dari sosialisasi maka ouput yang diharapkan adalah pembentukan identitas sebagai seorang arsiparis. 

Pembentukan Identitas arsiparis ini yang menjadi pokok pikiran tulisan ini. Kasubdit Bina Arsiparis ANRI melalui paparan yang berjudul "eksistensi jabatan fungsional arsiparis" mencoba untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi yang kemudian dapat membentuk identitas arsiparis.

RUMUSAN TULISAN
siapakah arsiparis?, bagaimana kedudukan arsiparis?, apakah fungsi dan tugas arsiparis?, apa saja peranan arsiparis?, sampai dengan eksistensi arsiparis dalam reformasi birokrasi menjadi pertanyaan retorik yang hangat dibawakan oleh nara sumber. pertanyaan yang sengaja dilemparkan kepada peserta sosialisasi untuk menelisik pemahaman serta memancing pemahaman arsiparis dari naskah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah.

PEMBAHASAN
Arsiparis adalah Seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggungjawab melaksanakan kegiatan kearsipan. 
Arsiparis mempunyai kedudukan hukum sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian   dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya (Psl 151 ayat (1) PP 28/2012)

Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lbg pemerintah, pemda, lbg pendidikan, prsh, orpol, dan ormas
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sbg alat bukti yang sah
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya.
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan
Fungsi dan tugas arsiparis adalah Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas   pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Peranan arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan terdapat dalam perumusan kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip. peranan arsiparis terkait dengan kebijakan kearsipan antara lain Menyiapkan dan merumuskan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam bidang kearsipan, Menyusun standar kearsipan; dan Menyusun pedoman kearsipan.

Dalam pengelolaan arsip, secara administratif arsiparis berperan dalam Menjamin tercipta, terkelola, dan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya dari setiap kegiatan atau peristiwa dari kegiatan yang dilakukan serta Mengelola bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang andal, sistematis, utuh dan menyeluruh sesuai dengan norma, standard dan prosedur

Peran arsiparis pada tinjauan Aspek Hukum dalam pengelolaan arsip antara lain adalah Menjamin tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah terkait dengan pelaksanaan kegiatan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatanMenjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercayaMenjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, guna menjamin keselamatan menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Pada tinjauan aspek pelayanan informasi, peran arsiparis adalah Menentukan kualifikasi arsip dinamis yang termasuk dalam informasi publik; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya pada badan publik (pemerintah) kepada pengguna yang berhak sesuai dengan standar, prinsip dan kaedah kearsipanMenjamin bahwa arsip dipergunakan oleh orang yang berhak

Dalam manajemen modern, Pengelolaan organisasi dengan efektif dan efisien hanya dapat dilakukan dengan bertumpu pada informasi (a modern organizatoin is an information based organization). Oleh karena demikian  mengelola informasi melalui pengelolaan arsip merupakan suatu keharusan bagi organisasi. 

Terakhir dalam pembentukan identitas diri sebagai arsiparis narasumber menyampaikan mengenai eksistensi arsiparis dalam reformasi birokrasi yakni:
  1. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih yang didukung dengan kebijakan reformasi birokrasi, arsip menempati posisi yang sangat penting dan strategis. Tidak hanya sebagai salah satu barometer untuk melihat dan mengukur kinerja suatu pemerintah/birokrasi tetapi juga sebagai prasyarat tulang punggung  manajemen  pemerintah
  2. Tanpa  dukungan arsip, maka mustahil  perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah dapat dilakukan dengan baik dan benar. Karena dalam arsip akan terekam informasi yang otentik dan terpercaya terkait dengan pengelolaan kegiatan.
  3. Artinya dengan pengelolaan arsip yang tertib dan benar sangat mendukung peningkatan produktivitas/kinrerja pemerintah dan kualitas pelayanan publik yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dapat terwujud.
  4. Hanya arsiparis yang profesional, mandiri dan independenlah yang dapat mengelola arsip dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip, standar, dan kaidah kearsipan.

PENUTUP
kesimpulan tulisan ini adalah ketika sosialisasi mempersyaratkan tahap pemahaman, pembentukan identitas, maka pada tulisan tersebut telah mencerminkan sosialisasi menurut pakar. Pemahaman dicerminkan dari ceramah narasumber yang didengarkan, diperhatikan dan dipahami oleh arsiparis. dari pemahaman tersebut diharapkan membentuk identitas arsiparis. Pembentukan identitas arsiparis akan diikuti dengan tindakan tindakan. Pada akhirnya tindakan arsiparis yang sesuai dengan identitas arsiparis membentuk sistem nilai arsiparis.