Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Kamis, 13 Juni 2019

Akamigas

Fakta Arsip

Kedudukan Akademi Migas yg berada dibawah Ditjen Migas Departemen ESDM beralih ke Badiklat ESDM pada tahun 2005. 

Sebagaimana surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi, dg nomor surat B/373.1/M.PAN/2/2005 tanggal 28 februari 2005, Akademi Migas menjadi sekolah tinggi kedinasan dibawah Badan Diklat Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada saat ini, akademi Migas telah berubah menjadi Sekolah Tinggi Akademi Minyak Dan Gas Bumi (STEM Akamigas) dengan status Badan Layanan Umum

Fakta arsip termaksud disarikan di sela selain aktivitas pemilahan arsip pada bulan Oktober 2018. Bersumber dari arsip

Evaluasi persuratan dinas elektronik

Tulisan ku di blog ini sempat terhenti pada November 2017. Padahal secara periodik, meski tulisan yang dituangkan pada media nota dinas, semangat untuk tulis menulis senantiasa mengiringi pelaksanaan tugas sebagai arsiparis.

Hampir setahun tidak ngeblog melalui platform blogspot, diri ini kemudian membuka lapak baru ber platform wordpress. Semangat sebagai PHPP Project Konversi Bahan Bakar Gas untuk Nelayan Kecil menghiasi semangat dalam ngeblog di awal bulan Oktober 2018.

Meski demikian, urusan persuratan terus menjadi lawyer kedua sebagai konsekuensi tugas arsiparis yang mensuport jabatan Kasubag TU.

Berikut Laporan pelaksanaan urusan tata usaha cq. persuratan ditjen Migas pada bulan Oktober 2018;

1. Pada bulan Juli 2018, Sekretariat Ditjen Migas telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pejabat dan pegawai untuk melaksanakan disposisi surat secara online sebagaimana terlampir.

2. Sebagai usaha monitoring evaluasi pelaksanaan Disposisi online telah dilaksanakan sosialisasi dimana bertempat di ruang strategis lantai 16 gd. migas.

3. Terkait hal hal tersebut diatas dan untuk melanjutkan pelaksanaan program persuratan ditjen migas, bersama ini kami sampaikan konsep surat undangan, surat tugas pelaksanaan sosialisasi persuratan dinas elektronik yang direncanakan pada hari Kamis, tanggal 11 Oktober 2018 di Ruang rapat Gd. Pusat Arsip KESDM

Kegiatan yang terus berulang, sambung menyambung merupakan usaha dalam pembinaan urusan persuratan sebagai bentuk layanan perkantoran untuk memberikan dukungan manajemen internal Ditjen Migas.

Rapat Kearsipan

Selain kegiatan pengolahan arsip, adanya rapat atawa pertemuan menjadi usaha untuk berkomunikasi dengan para pihak terkait yang memberikan dan membutuhkan layanan kearsipan.

Berdasarkan rencana kerja anggaran kearsipan maka dilaksanakan beberapa rapat yang bertujuan memberikan dan mendapatkan umpan balik dari perwakilan unit kerja.

Unit kearsipan tidak dapat berjalan tanpa adanya kerjasama dengan unit kerja, untuk itu diperlukan pengkondisian dalam bentuk forum bersama pegawai atau pelaksana urusan arsip pada unit kerja di lingkungan Ditjen Migas

Berikut 📝 Notulen Rapat Kearsipan
1. Sesuai Undangan Bapak Sesditjen Migas tanggal 14 Sept. 18, telah dilaksanakan rapat penyusutan arsip pada Kamis, 20 September 2018 bertempat di Pos Pengamatan Gunung Gede, Kabupaten Cianjur yang dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha dan dihadiri oleh petugas arsip, sekretaris dan pengadministrasi di lingkungan Ditjen Migas.

2. kesimpulan rapat antara lain:
2.1. Organisasi Kearsipan terdiri dari Unit Kearsipan yg berada di lantai 4, Gd. Migas dalam manajemen SDMU dan Unit Pengolah yg berada di sekretariat pimpinan eselon 1&2 serta seluruh eselon 3.

2.2. penyusutan arsip dilaksanakan dengan pemindahan dari unit pengolah ke unit kearsipan. 

2.3. Unit Pengolah yg hadir diminta untuk mengecek arsip di lemari pada ruang kerja unit eselon 2 dan sekretariat es. 1 & 2 kemudian menghubungi ekstensi 285 (Unit Kearsipan) atau mengkonsep nota dinas pemindahan arsip yang ditujukan ke SDMU a.l.
🌟 Sdr. Maulana : arsip di scan  dan diupload ke aplikasi e surat paling lambat 1 bulan setelah ditandatangani surat oleh pak dirjen
🌟 Sdr. Kurniawan: arsip di scan dan di upload ke e surat paling lambat 1 bulan setelah ditandatanganinya surat oleh pak Sesditjen Migas
🌟 Sdri. Ana : arsip di scan dan di upload ke e surat paling lambat 1 bulan ditandatangani oleh dir. DMO
🌟 Bp. Suparman: dipindahkan arsip ke lantai 4 arsip Dmbd paling lambat 2 tahun setelah arsip DMBD selesai proses
🌟 Bp. Suyatno: dipindahkan arsip ke lantai 4 arsip Dmbd paling lambat 2 tahun setelah arsip DMOH selesai proses
🌟 Bp. Tugiman dan Bu retno :dipindahkan arsip ke lantai 4 arsip Dmbd paling lambat 2 tahun setelah arsip DMTL& DMTS selesai proses
🌟 Ibu Suparmi, Ibu Esri, Sdr. Joko :dipindahkan arsip ke lantai 4 arsip DMI paling lambat 1 Minggu sebelum renovasi lantai 9 dimulai

2.4. Diharapkan ruang kerja yg baru tidak ada dokumen atau berkas yg telah selesai pada 2 tahun yang berlalu sehingga menciptakan ruang kerja yang nyaman dan modern.

notulis:
tim arsip Ditjen Migas

Berkas Eksplorasi

3 September 2018 melaksanakan pengolahan arsip pembinaan usaha hulu migas. Tidak jauh dengan Pada September 2018 ini, seseorang yang baru saja lulus dari pendidikan Diploma tiga kearsipan sekolah vokasi UGM menjalani magang di unit kearsipan Ditjen Migas. Orang tersebut bernama Dinda dimana rumah orang tua berada di Lampung.

Penulis teringat atas arahan kepada Dinda untuk melakukan deskripsi pada aplikasi arsip digital dan disambung dengan melakukan pemindaian untuk di unggah pada aplikasi tersebut.

Berkas eksplorasi merupakan susunan kelompok arsip dari pelaksanaan Fungsi Sub Direktorat Pemantau Eksplorasi yang memiliki Kode unit kerja: DMEE

Isi berkas eksplorasi antara lain adalah kontrak kerja sama wilayah kerja Migas, izin pembukaan data, pengalihan interest atau penyisihan wilayah kerja, perpanjangan masa eksplorasi, perubahan komitmen, izin publikasi/pengiriman/pertukaran data, terminasi, amandemen kontrak.

Informasi yang terkandung pada berkas ini adalah nama wilayah kerja berikut sumur migas. 

Kearsipan Ditjen Migas Juli 2018

Tanggal 11 Juli 2018, adalah saat aku berada di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta untuk menyambut kelahiran Nindita Fatimatuzzahra. Seorang putri , anak nomor tiga hasil perkawinanku. 

Di sela sela itu, aku sampaikan Laporan Kearsipan status Juli 2018 sebagai berikut:
1. Kearsipan di Ditjen Migas berada pada dukungan manajemen internal. Progres capaian pada Juli 2018 telah terpasang roll opeck di R. File Lt. 14 (pengadaan baru), dan rol opek di R. File Lt. 13 (pemindahan dari lantai 4)

2. Kebutuhan rol opek yg telah diajukan pada penambahan anggaran tahun 2018 adalah 1 unit yang akan ditempatkan pada R. Arsip lantai 4 dan masing masing satu unit untuk R. File Lantai 12 dan 13.

3. Proses pengolahan arsip pada tiap hari adalah menemukan bahan non arsip yang terdiri dari kopian berlebih, bahan cetakan, buku2, map kosong, amplop, serta bentuk dokumen yg hanya bersifat referensi atau proses yg batal (salah administrasi) 

3. Pengolahan selanjutnya adalah mengamankan dan mendata bahan yg masuk dalam kategori arsip kemudian dikelompokkan berdasarkan unit kerja eselon 3 atau kelompok besar seperti arsip pembayaran /arsip SPM, arsip kepegawaian, dll. 

4. Melalui Surat Bp. SDM No. 4388/04/SDM/2018 tanggal 30 April 2018 tentang penyampaian Daftar Arsip Infrastruktur telah dipindahkan arsip JARGAS ke Gd. pusat arsip pondok ranji 450 boks. 

5. sebagaimana ketentuan kearsipan yg berlaku di KESDM, pemindahan arsip senagaimana poin ke-4 di atas, diperlukan berita acara pemindahan. 

6. menunujuk poin ke 4 & 5, direncakan kegiatan rapat penandatanganan berita acara pemindahan arsip JARGAS antara ditjen migas dan biro umum KESDM pada hari kamis, 19 Juli 2018 di Wisma Lemigas Puncak Bogor (tentativ menunggu konfirmasi jadwal wisma lemigas) 

Demikian laporan kami sampaikan atas pengarahan Bp. Ka. SDMU diucapkan terimakasih #SalamKompakSelalu

Membaca laporan kearsipan tersebut memberikan gambaran bahwa konsistensi pelaksanaan tugas sebagai arsiparis tetap terus diusahakan. Selain penuangan dalam bentuk tulisan melalui media WAG bagian umum kepegawaian dan organisasi, perlu dituangkan dalam bentuk nota dinas yang disyahkan oleh pimpinan.

Hal tersebut untuk keperluan dokumentasi pelaksanaan  tugas unit Sub Bagian Tata Usaha. Jabatan arsiparis yang berada di bawah kepala Sub Bagian Tata Usaha mendorong untuk terus melakukan komunikasi kedinasan dalam media NOTA DINAS.

Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Migas

Tulisan berikut merupakan bahan untuk rapat koordinasi ditjen Migas pada bulan Juli 2018. Memori penulis jatuh pada permintaan kasubag kepegawaian melalui pesan singkat. Posisi penulis kala itu baru saja sampai di jogja untuk menemani istri dalam kelahiran anak ketiga.

Secara poin per poin, penulis menyampaikan tugas tugas dari Sub Bagian Tata Usaha Ditjen Migas. Berikut tiga urusan yakni persuratan, kearsipan, dan sekretariat pimpinan yang dijelaskan melalui jenis jenis kegiatan.

Persuratan
1. menyiapkan bahan tata naskah dinas atau ketatalaksanaan persuratan berupa petunjuk teknis
2. menyiapkan bahan rancang bangun dan monitoring evaluasi implementasi surat online
3. mengawasi pengurusan dan pengiriman surat dinas yg dilaksanakan oleh pengadministrasi surat dan caraka.
4. menyusun konsep laporan monitoring dan evaluasi persuratan secara periodik

Kearsipan
1. menyiapkan bahan tata kelola rekaman kegiatan/arsip Direktorat Jenderal Migas berupa petunjuk teknis, sarana simpan, dan arsiparis/petugas arsip
2. melakukan koordinasi pembinaan, pelaksanaan penggunaan dan penyusutan serta penyimpanan rekaman kegiatan/arsip
4. menyusun konsep laporan evaluasi kearsipan secara periodik

Kesekretariatan pimpinan
1. menyiapkan bahan tata kelola administrasi perkantoran untuk pimpinan (persuratan, penjadwalan, konsumsi rapat, dokumen perjalanan dinas)
2. mengawasi Kesekretariatan pimpinan yg dilaksanakan oleh sekretaris eselon 1 dan 2

Pembiasaan aplikasi e surat

Kemaren siang, ketika butuh ingatan memori untuk satu ide tulisan kearsipan, diri ini menginstal blogspot versi android pada play store. 

Terhenyak sesaat mendapati http://nurulmuhamad.blogspot.com memiiki grafik viewer tulisan sebanyak 800 kali. Meski blog yang tidak pernah lagi aktif sejak 2016 namun masih saja menarik pembacanya.

Platform wordpress versi android yang saya tekuni sejak Oktober 2018 begitu kalah jauh dari segi viewersnya. Makan dari itu, ide REPOSTING tulisan lama menjadi menggebu gebu.

Berikut tulisan pada tanggal 26 April 2018 tentang laporan persuratan status april 2018:
1. kondisi e government cq. e surat di ditjen migas bermula sejak tahun 2015 dg suksesi kepemimpinan Bp. Wiratmaja dg pembuatan aplikasi based web beserta pengadaan perangkat dan langganan data untuk seluruh pejabat.

2. kemudian pada agustus 2017 berlanjut pergantian kepemimpinan kepada Bp. Ego Syahrial , yg masuk tahap pemantapan pembiasaan disposisi e surat

3. diawali dg keraguan penggunaan aplikasi e surat, sejak dilantiknya  Bp. Djoko Siswanto pada 28 Maret 2018, maka per tanggal 20 April 2018, Dirjen Migas telah melakukan disposisi via e surat.

4. hal diatas merupakan bukti tahapan menuju e government cq. e surat di ditjen migas telah teruji dg tiga figur kepemimpinan sebagaimana di atas.

terimakasih kepada pimpinan tertinggi di ditjen migas yg telah menunjukkan komitmen e government cq. e surat. semoga dapat mengurangi tumpukan dokumen baik dari ruang kerja s.d. ruang simpan arsip.

Laporan persuratan yang menjadi bagian dari tugas keseharian di kantor Ditjen Migas kami laporkan video WAG Bagian Umum Kepegawaian dan Organisasi pada satu tahun yang lalu.

Di akhir tulisan ini, penulis kembali tergoda untuk melanjutkan program kerja persuratan dinas yang sempat mandeg karena kebijakan Pusdatin KESDM yang mengakuisisi seluruh bentuk Aplikasi.

Meski sudah tiada anggaran di tahun 2019, namun melalui pendekatan penerapan serta pembiasaan pengguna mengisi semangat untuk mengumpulkan bukti kerja sebagai data dukung penilaian Reformasi Birokrasi Ditjen Migas

Evaluasi pengelolaan arsip

Dari ruang  arsip dengan panjang 23.4 Meter dan Lebar 9.6 Meter, sempat melaporkan kepada manajemen terkait 🔁 kondisi kearsipan Ditjen Migas pada tanggal 26 April 2018. Dari ruangan yang berada di lantai 4 pada Gedung Migas itu secara full menghabiskan hari hari kerja senin sampai jumat. Lokasi ruangan yang berhimpitan dengan Masjid Al Ikhlas menjadi lokasi favorit untuk menenggelamkan diri pada urusan kearsipan.

Urusan Kearsipan Ditjen Migas berkedudukan pada dukungan manajemen internal, yg saat tanggal 26 April 2018 pada kondisi awas. Kondisi awas merupakan kondisi dimana diperlukan konsentrasi dalam pengolahan dan Penambahan Sarana penyimpanan serta penambahan personel PNS/ASN). Jika tidak dilakukan konsentrasi pengolahan arsip akan menyebabkan mandeg nya pelayanan kearsipan.

Pada akhir April 2018 itu, ku laporkan melaui WAG Bagian Umum Kepegawaian dan Organisasi bahwa ruang arsip Ditjen Migas mempunyai daya tampung sebanyak 5.400 boks arsip. Ketersediaan 4 (empat) unit almari arsip dinamis atau biasa disebut Roll Opeck menjadi sarana penyimpanan arsip. 

Satu unit roll opeck dapat menyimpan 600 boks arsip. Boks dengan dimensi panjang 40 centimeter, tinggi 20 dan lebar 30 cm. Meski mengharapkan penambahan dan 5 unit untuk menggenapi total daya tampung 5.400 boks, namun sampai dengan tulisan ini diposting kembali, urung terlaksana.

Pertumbuhan arsip sebagai hasil kegiatan penataan pada medio April tahun lalu ditempatkan di Gudang Barang yang beralamat di pulogebang sebanyak 450 boks. Sedangkan selebihnya disimpan ke Gedung Pusat Arsip KESDM yang beralamat di Pondok Ranji Tangerang Selatan sebanyak 450 boks. 

Pertumbuhan arsip dari tahun 2017 sampai dengan April  tahun 2018  termasuk yang telah disimpan di Pulogebang dan Pondok Ranji sebanyak 2.568 boks.  Pertumbuhan arsip yang begitu masif merupakan dampak kegiatan renovasi Gd. Migas Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Jumlah tersebut belum termasuk boks eksisting hasil penataan arsip sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 yang mencapai 2.400. Sehingga jumlah total arsip di ruang arsip Lantai 4 periode akhir april 2018 sebanyak 4.968 boks

Diakhir tulisan ini, penulis mendapat kan evaluasi yang berharga antara lain
1. Tiap dua tahun, pertumbuhan arsip kertas mencapai lebih dari 2.000 boks.
2. Tidak terlaksana penambahan kapasitas simpan arsip dimana hanya terdapat 4 unit roll opeck (2.400 boks)
3. Kondisi Juni 2019, satu unit roll opeck telah diganti dengan dosir pegawai yang memenuhi separo (berkurang 300 boks)

Pendekatan pengolahan arsip sejak awal tahun 2019 adalah menggencarkan proses pemilahan arsip sehingga dapat menghasilkan lebih dari 20 ton bahan non arsip dan duplikasi.

Hal tersebut menjadi pilihan keputusan agar ketersediaan ruang arsip dapat mendukung layanan kearsipan sebagai bentuk dukungan manajemen internal Ditjen Migas

Jumat, 24 November 2017

Kegiatan Arsiparis Penyelia

Salah satu kegiatan pelaksanaan tugas arsiparis penyelia yang menjadi Uraian kerja yakni melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif memiliki rincian yaitu memeriksa, mendeskrepsi, menyortir, menempatkan ke dalam folder, memberikan nomor definitive, menata folder dalam boks, membuat daftar arsip inaktif, membuat skema lokasi simpan, dan melakukan penyimpanan arsip.

Jika ruang arsip telah dilengkapi dengan sarana seperti lemari, rak atau mobile file mekanik/rol opeck maka seorang arsiparis penyelia dengan mudah melaksanakan kegiatan penataan dan penyimpanan arsip inaktif sebagaimana termaksud di atas.

Namun bagaimana jika arsiparis penyelia menemukan ruangan arsip telah penuh dengan arsip yang telah tertata di dalam boks. Apa yang akan dilakukan oleh arsiparis penyelia?. Dan bagaimana rincian pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam perka anri tentang pelaksanaan tugas arsiparis pasal 11 ayat kedua poin b yang dari angka satu yang tertulis memeriksa sampai dengan melakukan penyimpanan dapat dilaksanakan?

Salah satu pilihan kegiatan yang dapat dilakukan menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan untuk melaksanakan pemindahan arsip inaktif yang terdapat di ruang arsip tersebut. Penyelia menghubungi pelaksana lanjutan yang nota bene jabatan satu tingkat di bawah. Jika memilih kegiatan tersebut akan tidak ketemu solusinya karena kenapa ruang arsip penuh karena ketidaksesuaian jumlah arsip dengan kapasitas ruang arsip. Atau bukan karena kegiatan yang dimiliki oleh arsiparis pelaksana lanjutan tidak dijalankan.

Seandainya ruang arsip tersebut berada di unit kearsipan dua, maka dapat melaporkan kepada pimpinan unit kearsipan untuk mengusulkan pemindahan ke Pusat Arsip atau Record Center). Laporan kepada pimpinan dapat dituangkan dengan mengkonsep nota dinas ke pimpinan unit kerja yang sekaligus dilampirkan surat permohonan pemindahan yang ditujukan kepada pimpinan unit kearsipan satu atau yang menaungi pusat arsip/record center.

Sebagai data dukung konsep permohonan pemindahan arsip inaktif diperlukan daftar arsip yang akan dipindahkan. Maka kegiatan menghubungi arsiparis pelaksana lanjutan menjadi kegiatan kerjasama antar jenjang. Penyeleksian arsip inaktif yang akan disusutkan menjadi tugas dari arsiparis pelaksana lanjutan.


Hasil arsip inaktif yang telah diseleksi oleh pelaksana lanjutan, dapat dilakukan penataan kembali oleh arsiparis penyelia. Meski dianggap tidak menggambarkan beban kerja yang sesuai dengan jenjang jabatan, namun hak tersebut tersebut dalam uraian pekerjaan arsiparis penyelia

Uraian Kerja dan Rincian Kerja Arsiparis


Uraian kerja Arsiparis tertuang pada Perka ANRI tentang Standar Kualitas Hasil Kerja (SKH) Tahun 2016 sedangkan Rincian Kerja arsiparis tertuang pada Perka ANRI tentang Pelaksanaan Tugas Arsiparis (Kegiatan Kearsipan) Tahun 2017.

Pada tulisan http://nurulmuhamad.blogspot.co.id/2016/09/rincian-kegiatan-arsiparis-pengelolaan.html penulis membuat matrik kegiatan arsiparis yang kemudian disebut sebagai Uraian Kerja Arsiparis. Sedangkan pada tulisan saat ini, penulis akan menjabarkan pelaksanaan tugas arsiparis (kegiatan kearsipan) sebagai penjabaran permen PAN dan RB No.13/2016 tentang perubahan Permen PAN dan RB No.48/2014 yang kemudian disebut sebagai rincian kerja arsiparis. (jenjang arsiparis pelaksana dan pelaksana lanjutan)

Kegiatan kearsipan untuk jenjang arsiparis pemula pada SKH 2016 disebut sebagai uraian kerja yang kemudian menjadi uraian kerja arsiparis pelaksana untuk lebih menggambarkan kegiatan penciptaan arsip.

Uraian Kerja : Pada standar kualitas kerja (SKH) arsiparis 2016 terdapat kegiatan dengan kategori “Melakukan kegiatan penerimaan dan pembuatan arsip dalam rangka penciptaan arsip” oleh arsiparis pemula yang menghasilkan bukti kerja Registrasi Arsip/ Surat Masuk dan keluar di Unit Kearsipan dan Registrasi Arsip/ Surat Masuk dan keluar di Unit Pengolah.

Rincian Kerja : Pada tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan membuat dan menerima arsip. Kegiatan membuat arsip terdiri atas mengkonsep, meregister, mendistribusikan, dan mengendalikan oleh arsiparis pelaksana menghasilkan bukti kerja register arsip. Sedangkan kegiatan menerima arsip terdiri atas menyeleksi, meregister, mendistribusikan dan mengendalikan oleh arsiparis pelaksana menghasilkan bukti kerja register arsip.

Penulis berpendapat bahwa agak sulit untuk memahami uraian dengan rincian disebabkan karena pelaksana yang berbeda yakni jenjang arsiparis pemula dengan jenjang arsiparis pelaksana. Hal tersebut dapat difahami karena permen pan dan RB No.48/2014 telah dirubah dengan Permen PAN dan RB No.13/2016 yang menghilangkan jenjang pemula.

Kegiatan kearsipan disebutkan pada SKH 2016 merupakan uraian kerja sedangkan kegiatan kearsipan pada pelaksanaan tugas arsiparis 2017 merupakan rincian kerja yang menggambarkan kegiatan penggunaan arsip (arsip Aktif) sebagaimana berikut:

Uraian Kerja: Pada standar kualitas kerja (SKH) arsiparis 2016  terdapat kegiatan dengan  kategori ” Melakukan pemberkasan arsip aktifoleh arsiparis Terampil yang menghasilkan tiga bukti kerja yakni Daftar Berkas, Daftar Isi Berkas, dan  Daftar Arsip Aktif

Rincian Kerja: Pada tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan “pemberkasan arsip aktif” yang terdiri atas memeriksa, menyeleksi, mengindek, mengkode, melabel, tunjuk silang, menata, membuat daftar berkas dan isi berkas oleh arsiparis pelaksana.

Uraian Kerja: Pada standar kualitas kerja (SKH) arsiparis 2016 terdapat kegiatan dengan kategori “Melakukan verifikasi arsip dalam rangka pemindahan arsip inaktif oleh arsiparis Terampil menghasilkan tiga bukti kerja yakni Laporan Penyeleksian Arsip Inaktif yang Dipindahkan, Daftar Arsip In Aktif yang Dipindahkan ke Unit Kearsipan, dan Berita Acara Pemindahan Arsip Inaktif

Rincian Kerja: Pada tugas arsiparis 2017 diperinci menjadi kegiatan “menata arsip inaktif yang akan dipindahkan oleh arsiparis pelaksana. Sedangkan untuk kegiatan “menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan dilaksanakan oleh arsiparis mahir/pelaksana lanjutan. Demikian pula kegiatan “membuat daftar arsip usul pindah dan melaksanakan pemindahan arsip inaktif dilaksanakan oleh arsiparis mahir/pelaksana lanjutan.