Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
Dalam memahami tugas dan fungsi arsiparis tersebut dengan melakukan telisik arsip terkait asset yang berstatus BMN atau asset pribadi pejabat. Telisik dapat diawali dari seringnya terdengat kata aset di perkantoran pemerintah sering disebut dengan Barang Milik Negara (BMN). Aturan mengenai BMN adalah PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara
Arsip terkait asset dapat diregistrasi dari Rekaman kegiatan dalam memperoleh barang dengan cara pembelian mempergunakan APBN, perolehan lain yang syah seperti hibah/sumbangan, dan pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak, serta perolehan dari putusan pengadilan.
Arsiparis dapat memfokuskan terkait perolehan barang tersebut. Bentuk arsip seperti rekaman kegiatan pengadaan , perjanjian atau kontrak, sampai dengan berita acara serah terima barang, berita acara pinjam barang merupakan bagian dari proses perolehan untuk mendukung data penetapan status BMN.
Arsiparis dapat pula memahami kegiatan dalam pengelolaan BMN. Dengan memahami kegiatan pengelolaan BMN, arsiparis dapat merekontruksi rekaman kegiatan. Kegiatan termaksud yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Contoh pemahaman pengelolaan BMN akan mengetahui rekaman kegiatan pemanfaatan aset seperti bentuk kerjasama pemanfaatan (KSP), hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah Negara dalam mendungkung kegiatan pengamanan BMN.
Dengan demikian, arsiparis menjadi penjaga asset di bidang ekonomi. Mungkin tidak semua arsiparis dapat berperan demikian. Kita sebagai arsiparis sepakat bahwa seluruh kegiatan pemerintah yang terekam dan mempergunakan APBN menjadi lokus dari kearsipan. Namun bagaimana dengan kegiatan pemerintah yang menghasilkan barang. Mungkin sudah jelas bahwa barang tersebut adalah asset. Pada perkembangannya, bagaimanakah kalo barang tersebut berkategori tak berwujud seperti hasil kajian yang berbentuk Buku, PETA, pita magnetic, foto, gambar konstruksi, manual operasional pembangunan, dan lain sebagainya.
Asset tak berwujud inilah yang akan mengecoh pemahaman apakah menjadi lokus arsip atao menjadi lokus asset. Pemahaman kontek kegiatan akan meluruskan pemahaman yang terkecoh tersebut. Kegiatan kearsipan tidak dapat menghapuskan nilai asset walau hasil kegiatan berbentuk dokumen/data terekam dalam media tertentu.
Lokus kearsipan adalah rekaman kegiatan dalam bentuk dan media apapun. Sedangkan nilai dari rekaman kegiatan tersebut dikaitkan dengan bidang kegiatan masing-masing. Jika kegiatan pemerintah menghasilkan barang berbentuk buku, dan produk kegiatan tersebut bernilai asset maka pengelolaan produk sesuai dengan peraturan perundangan mengenai asset. .
Di dalam kearsipan, suatu nilai yang terkandung di dalam arsip akan mempengaruhi pengelolaannya. Prinsip pengelolaan disesuaikan dengan nilai rekaman kegiatan kemudian disebut dengan prinsip “original order”.
Bagaimana dengan asset pribadi, bukan asset institusi??
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara melaksanakan kegiatan pelaporan Aset pribadi milik penyelengara Negara. Rekaman kegiatan LHKPN adalah arsip asset pribadi para pejabat yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Rekaman kegiatan inilah tempat muara registrasi arsip asset pribadi.
Tahun 2002, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan sebagai tindak lanjut disyahkannya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arsip aset pribadi penyelenggara Negara telah direkam oleh sistem di LHKPN. KPK melaksanakan pelayanan permintaan fotokopi arsip LHKPN. Misalnya, peristiwa tsunami di Aceh menghilangkan seluruh arsip termasuk surat tanah. Pada kasus kehilangan tersebut institusi BPN pun kehilangan arsipnya. Si penyelengara Negara tersebut dapat mencari dan mendapatkan arsip surat tanah setelah mengirimkan permintaan kepada direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Khasanah arsip dalam Rekaman kegiatan LHKPN antara lain adalah
Kesimpulan:
Rekaman kegiatan yang memiliki nilai asset, maka diberlakukan sesuai peraturan perundangan asset. Rekaman kegiatan hendaknya dimaknai dari system pemerintahan pada bidangnya. Pemaknaan tersebut mempunyai maksud untuk menangkap rekaman kegiatan yang tekait dengan kontek kegiatan (reabilitas);
Penelusuran arsip yang hilang diakibatkan bencana alam seperti banjir, tsunami, kebakaran, dapat dilaksanakan pada sistem di Negara ini yag menangani terkait asset baik asset institusi maupun asset pribadi. Misalnya system LHKPN akan mengarsipkan arsip pribadi asset penyelenggara Negara;
Arsip terkait asset institusi dapat diidentifikasi dari PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara, Keputusan KPK tahun 2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaandan pengumuman LHKPN serta peraturan lain yang menghsilkan rekaman kegiatan terkait asset/harta;
Tugas dan fungsi Arsiparis sebagai penjaga asset di bidang ekonomi sebagaimana tersurat di Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f tentang Pelaksanaan UU kearsipan nomor 43 tahun 2009, menjadi dasar para arsiparis untuk memahami sistem administrasi pemerintahan yang menghasilkan rekaman kegiatan mengenai asset/harta baik status kepemilikan institusi maupun pribadi,
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan
Sabtu, 13 April 2013
Arsiparis si Penjaga Asset
Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
Dalam memahami tugas dan fungsi arsiparis tersebut dengan melakukan telisik arsip terkait asset yang berstatus BMN atau asset pribadi pejabat. Telisik dapat diawali dari seringnya terdengat kata aset di perkantoran pemerintah sering disebut dengan Barang Milik Negara (BMN). Aturan mengenai BMN adalah PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara
Arsip terkait asset dapat diregistrasi dari Rekaman kegiatan dalam memperoleh barang dengan cara pembelian mempergunakan APBN, perolehan lain yang syah seperti hibah/sumbangan, dan pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak, serta perolehan dari putusan pengadilan.
Arsiparis dapat memfokuskan terkait perolehan barang tersebut. Bentuk arsip seperti rekaman kegiatan pengadaan , perjanjian atau kontrak, sampai dengan berita acara serah terima barang, berita acara pinjam barang merupakan bagian dari proses perolehan untuk mendukung data penetapan status BMN.
Arsiparis dapat pula memahami kegiatan dalam pengelolaan BMN. Dengan memahami kegiatan pengelolaan BMN, arsiparis dapat merekontruksi rekaman kegiatan. Kegiatan termaksud yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Contoh pemahaman pengelolaan BMN akan mengetahui rekaman kegiatan pemanfaatan aset seperti bentuk kerjasama pemanfaatan (KSP), hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah Negara dalam mendungkung kegiatan pengamanan BMN.
Dengan demikian, arsiparis menjadi penjaga asset di bidang ekonomi. Mungkin tidak semua arsiparis dapat berperan demikian. Kita sebagai arsiparis sepakat bahwa seluruh kegiatan pemerintah yang terekam dan mempergunakan APBN menjadi lokus dari kearsipan. Namun bagaimana dengan kegiatan pemerintah yang menghasilkan barang. Mungkin sudah jelas bahwa barang tersebut adalah asset. Pada perkembangannya, bagaimanakah kalo barang tersebut berkategori tak berwujud seperti hasil kajian yang berbentuk Buku, PETA, pita magnetic, foto, gambar konstruksi, manual operasional pembangunan, dan lain sebagainya.
Asset tak berwujud inilah yang akan mengecoh pemahaman apakah menjadi lokus arsip atao menjadi lokus asset. Pemahaman kontek kegiatan akan meluruskan pemahaman yang terkecoh tersebut. Kegiatan kearsipan tidak dapat menghapuskan nilai asset walau hasil kegiatan berbentuk dokumen/data terekam dalam media tertentu.
Lokus kearsipan adalah rekaman kegiatan dalam bentuk dan media apapun. Sedangkan nilai dari rekaman kegiatan tersebut dikaitkan dengan bidang kegiatan masing-masing. Jika kegiatan pemerintah menghasilkan barang berbentuk buku, dan produk kegiatan tersebut bernilai asset maka pengelolaan produk sesuai dengan peraturan perundangan mengenai asset. .
Di dalam kearsipan, suatu nilai yang terkandung di dalam arsip akan mempengaruhi pengelolaannya. Prinsip pengelolaan disesuaikan dengan nilai rekaman kegiatan kemudian disebut dengan prinsip “original order”.
Bagaimana dengan asset pribadi, bukan asset institusi??
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara melaksanakan kegiatan pelaporan Aset pribadi milik penyelengara Negara. Rekaman kegiatan LHKPN adalah arsip asset pribadi para pejabat yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Rekaman kegiatan inilah tempat muara registrasi arsip asset pribadi.
Tahun 2002, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan sebagai tindak lanjut disyahkannya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arsip aset pribadi penyelenggara Negara telah direkam oleh sistem di LHKPN. KPK melaksanakan pelayanan permintaan fotokopi arsip LHKPN. Misalnya, peristiwa tsunami di Aceh menghilangkan seluruh arsip termasuk surat tanah. Pada kasus kehilangan tersebut institusi BPN pun kehilangan arsipnya. Si penyelengara Negara tersebut dapat mencari dan mendapatkan arsip surat tanah setelah mengirimkan permintaan kepada direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Khasanah arsip dalam Rekaman kegiatan LHKPN antara lain adalah
Kesimpulan:
Rekaman kegiatan yang memiliki nilai asset, maka diberlakukan sesuai peraturan perundangan asset. Rekaman kegiatan hendaknya dimaknai dari system pemerintahan pada bidangnya. Pemaknaan tersebut mempunyai maksud untuk menangkap rekaman kegiatan yang tekait dengan kontek kegiatan (reabilitas);
Penelusuran arsip yang hilang diakibatkan bencana alam seperti banjir, tsunami, kebakaran, dapat dilaksanakan pada sistem di Negara ini yag menangani terkait asset baik asset institusi maupun asset pribadi. Misalnya system LHKPN akan mengarsipkan arsip pribadi asset penyelenggara Negara;
Arsip terkait asset institusi dapat diidentifikasi dari PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara, Keputusan KPK tahun 2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaandan pengumuman LHKPN serta peraturan lain yang menghsilkan rekaman kegiatan terkait asset/harta;
Tugas dan fungsi Arsiparis sebagai penjaga asset di bidang ekonomi sebagaimana tersurat di Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f tentang Pelaksanaan UU kearsipan nomor 43 tahun 2009, menjadi dasar para arsiparis untuk memahami sistem administrasi pemerintahan yang menghasilkan rekaman kegiatan mengenai asset/harta baik status kepemilikan institusi maupun pribadi,
Dalam memahami tugas dan fungsi arsiparis tersebut dengan melakukan telisik arsip terkait asset yang berstatus BMN atau asset pribadi pejabat. Telisik dapat diawali dari seringnya terdengat kata aset di perkantoran pemerintah sering disebut dengan Barang Milik Negara (BMN). Aturan mengenai BMN adalah PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara
Arsip terkait asset dapat diregistrasi dari Rekaman kegiatan dalam memperoleh barang dengan cara pembelian mempergunakan APBN, perolehan lain yang syah seperti hibah/sumbangan, dan pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak, serta perolehan dari putusan pengadilan.
Arsiparis dapat memfokuskan terkait perolehan barang tersebut. Bentuk arsip seperti rekaman kegiatan pengadaan , perjanjian atau kontrak, sampai dengan berita acara serah terima barang, berita acara pinjam barang merupakan bagian dari proses perolehan untuk mendukung data penetapan status BMN.
Arsiparis dapat pula memahami kegiatan dalam pengelolaan BMN. Dengan memahami kegiatan pengelolaan BMN, arsiparis dapat merekontruksi rekaman kegiatan. Kegiatan termaksud yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Contoh pemahaman pengelolaan BMN akan mengetahui rekaman kegiatan pemanfaatan aset seperti bentuk kerjasama pemanfaatan (KSP), hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah Negara dalam mendungkung kegiatan pengamanan BMN.
Dengan demikian, arsiparis menjadi penjaga asset di bidang ekonomi. Mungkin tidak semua arsiparis dapat berperan demikian. Kita sebagai arsiparis sepakat bahwa seluruh kegiatan pemerintah yang terekam dan mempergunakan APBN menjadi lokus dari kearsipan. Namun bagaimana dengan kegiatan pemerintah yang menghasilkan barang. Mungkin sudah jelas bahwa barang tersebut adalah asset. Pada perkembangannya, bagaimanakah kalo barang tersebut berkategori tak berwujud seperti hasil kajian yang berbentuk Buku, PETA, pita magnetic, foto, gambar konstruksi, manual operasional pembangunan, dan lain sebagainya.
Asset tak berwujud inilah yang akan mengecoh pemahaman apakah menjadi lokus arsip atao menjadi lokus asset. Pemahaman kontek kegiatan akan meluruskan pemahaman yang terkecoh tersebut. Kegiatan kearsipan tidak dapat menghapuskan nilai asset walau hasil kegiatan berbentuk dokumen/data terekam dalam media tertentu.
Lokus kearsipan adalah rekaman kegiatan dalam bentuk dan media apapun. Sedangkan nilai dari rekaman kegiatan tersebut dikaitkan dengan bidang kegiatan masing-masing. Jika kegiatan pemerintah menghasilkan barang berbentuk buku, dan produk kegiatan tersebut bernilai asset maka pengelolaan produk sesuai dengan peraturan perundangan mengenai asset. .
Di dalam kearsipan, suatu nilai yang terkandung di dalam arsip akan mempengaruhi pengelolaannya. Prinsip pengelolaan disesuaikan dengan nilai rekaman kegiatan kemudian disebut dengan prinsip “original order”.
Bagaimana dengan asset pribadi, bukan asset institusi??
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara melaksanakan kegiatan pelaporan Aset pribadi milik penyelengara Negara. Rekaman kegiatan LHKPN adalah arsip asset pribadi para pejabat yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Rekaman kegiatan inilah tempat muara registrasi arsip asset pribadi.
Tahun 2002, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan sebagai tindak lanjut disyahkannya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arsip aset pribadi penyelenggara Negara telah direkam oleh sistem di LHKPN. KPK melaksanakan pelayanan permintaan fotokopi arsip LHKPN. Misalnya, peristiwa tsunami di Aceh menghilangkan seluruh arsip termasuk surat tanah. Pada kasus kehilangan tersebut institusi BPN pun kehilangan arsipnya. Si penyelengara Negara tersebut dapat mencari dan mendapatkan arsip surat tanah setelah mengirimkan permintaan kepada direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Khasanah arsip dalam Rekaman kegiatan LHKPN antara lain adalah
Kesimpulan:
Rekaman kegiatan yang memiliki nilai asset, maka diberlakukan sesuai peraturan perundangan asset. Rekaman kegiatan hendaknya dimaknai dari system pemerintahan pada bidangnya. Pemaknaan tersebut mempunyai maksud untuk menangkap rekaman kegiatan yang tekait dengan kontek kegiatan (reabilitas);
Penelusuran arsip yang hilang diakibatkan bencana alam seperti banjir, tsunami, kebakaran, dapat dilaksanakan pada sistem di Negara ini yag menangani terkait asset baik asset institusi maupun asset pribadi. Misalnya system LHKPN akan mengarsipkan arsip pribadi asset penyelenggara Negara;
Arsip terkait asset institusi dapat diidentifikasi dari PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara, Keputusan KPK tahun 2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaandan pengumuman LHKPN serta peraturan lain yang menghsilkan rekaman kegiatan terkait asset/harta;
Tugas dan fungsi Arsiparis sebagai penjaga asset di bidang ekonomi sebagaimana tersurat di Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f tentang Pelaksanaan UU kearsipan nomor 43 tahun 2009, menjadi dasar para arsiparis untuk memahami sistem administrasi pemerintahan yang menghasilkan rekaman kegiatan mengenai asset/harta baik status kepemilikan institusi maupun pribadi,
Rabu, 10 April 2013
Analisa Peraturan KA ANRI mengenai Arsip Terjaga
Peraturan Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2011 tentang tata cara
pembuatan daftar, pemberkasan, dan pelaporan, serta penyerahan arsip terjaga mempunyai latar belakang menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara dengan cara
menjaga dan menyelamatkan arsip autentik yang menyangkut keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
Arsip yang
berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus
dijaga keutuhan, keamanan dan keselamatan kemudian disebut dengan arsip terjaga. Arsip terjaga menjadi istilah baru di dunia kearsipan Indonesia. Salah satunya arsip terjaga yang disebut dalam peraturan termaksud adalah kontrak karya. Kontrak karya menunjukkan eksistensi keutuhan dan
kedaulatan Negara Indonesia. Kontrak Karya dijadikan indek untuk mewakili penguasaan negara atas sumber daya alam. Kontrak karya dimaknai arsip yang menyangkut kelangsungan hidup bangsa dan Negara .
Penulis berpendapat
bahwa peraturan tersebut salah dalam mengartikan arsip yang berkaitan dengan
kelangsungan hidup bangsa yang hanya menyebut kontrak karya saja. Keterwakilan "kontrak karya" akan menghilangkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya
alam.
Maksud peraturan termaksud memberikan detil dalam penyelamatan arsip terkait kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Namun akan menjadi salah dan berbeda maksud sehingga menimbulkan preseden buruk. Kesalahan ini akan menjadi preseden dikemudian hari karena dapat menghilangkan khasanah rekaman kegiatan terkait penguasaan Negara atas sumber daya alam.
Pemaknaan arsip yang
berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara (arsip terjaga) tidak secara luas dan komprehensif. Cara memaknai penjagaan keutuhan dan kedaulatan Negara tidak sesuai dengan analisa proses business
kegiatan Negara dalam menguasai sumber daya alam. Misalnya bidang minyak bumi yang
tercermin dalam kegiatan usaha hulu migas.
Kesalahan dalam
peraturan tersebut semakin jelas ketika menyebut contoh yang termasuk arsip
kontrak karya yakni penetapan wilayah kerja dan izin usaha. Contoh tersebut hanya akan menunjukkan
lepasnya konteks Negara dalam menguasai sumberdaya alam.
Penguasaan Negara
atas sumber daya alam tidak hanya tercermin pada arsip kontrak karya. Jika
penyusun peraturan tersebut memahami kontek penguasaan Negara atas sumber daya
alam, contohlah di bidang minyak dan gas bumi, seharusnya mendasarkan kontek
kegiatan usaha hulu bidang migas.
Tahapan usaha hulu
migas terdiri atas kegiatan pra kontrak karya, kegiatan kontrak karya, dan
kegiatan pasca kontrak karya. Rekaman kegiatan usaha hulu migas pada setiap
tahapan menunjukkan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
Hal tersebut
mendasarkan pada fakta dan data atas sejarah perjalanan Negara Indonesia dalam
penguasan sumber daya alam bidang migas. Setelah terbentuknya PERTAMINA,
pemerintah sebagai kuasa pertambangan menugaskan PERTAMINA dalam urusan
pengatur dan pelaksana usaha Hulu. Pada tahun 2001 Lembaga Legislatif (DPR RI)
mengesahkan UU nomor 22 tentang Migas, maka penugasan pengatur dan pelaksana
usaha hulu dilakukan oleh lembaga yang bernama BPMIGAS. Kepala BPMIGAS
ditentukan dan dipilih oleh DPR.
Pada September 2012,
UU Migas mengenai penugasan BPMIGAS sebagai pengatur dan pelaksana hulu Migas
diputuskan tidak sesuai dengan konstitusi oleh mahkamah Konstitusi. Sebagai
konsekuensi nya Pemerintah harus membentuk satuan kerja di bawah Pemerintah
yang menunjukkan kontek penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas di
Indonesia. Melalui Kepres terbentuklah Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas)
yang melaksanakan pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas sampai terbentuknya
UU Migas pengganti UU Migas No.22 tahun 2001.
Kesalahan mendasar
mengenai kontek arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara (atau yang disebut dengan arsip terjaga), membawa kesalahan berikutnya.
Kesalahan adalah pada analisa fungsi unit kerja dalam organisasi yang menangani
penguasaan Negara atas sumber daya alam bidang migas.
Pada lampiran
peraturan termaksud, BAB II yakni tata cara pembuatan daftar arsip terjaga. Langkah
langkah pengkategorian arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa
dan Negara yakni yang pertama adalah analisa fungsi unit kerja dalam
organisasi.
Secara garis besar
analisa fungsi unit kerja yang membagi dua yakni fungsi subtantif dan
fasilitatif. Fungsi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Analisa dilakukan
untuk mengetahui potensi unit kerja dalam menciptakan arsip terjaga.
Menurut penulis,
terlalu “cetek” untuk menyebut “analisa unit kerja”. Kenapa tidak menganalisa
fungsi lembaga Negara baik dalam sebutan Kementerian atau badan bahkan sampai
dengan lembaga non kementerian serta satuan kerja. Pemerintah sebagai lembaga
eksekutif membentuk lembaga Negara untuk menjalankan amanah undang undang atau
melaksanakan fungsi sebagai lembaga eksekutif.
Kontek arsip yang
berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan Negara menjadi hilang dan kabur
atau bias. Bisa juga disebut “absurd”. Arsip (rekaman kegiatan) yang terkait
dengan kelangsungan hidup untuk bangsa dan Negara, sangat tidak mungkin hanya
ditangani oleh satu kementerian saja. Bahkan bisa jadi ditangani secara luas
baik lembaga eksekutif, lembaga legislative sampai lembaga konstitusi (MK).
Sejarah perjalanan
bangsa dan Negara ini menunjukkan bahwa peran pemerintah dalam penguasaan
sumberdaya alam bidang migas dilakukan oleh banyak lembaga, lembaga eksekutif
(Pemerintah) menunjuk lembaga sebagai pengaturan dan pelaksana usaha hulu migas
baik oleh PERTAMINA, BPMIGAS sampai dengan SKK Migas. Hal tersebut sebagai
amanah UU yang disyahkan lembaga legislative (DPR RI). Penentuan kepala BPMIGAS
oleh DPR RI.
Fungsi subtantif
tercermin dalam tahapan kegiatan usaha hulu migas. Kegiatan subtantif
dijalankan oleh PERTAMINA/BPMIGAS/SKKMigas sesuai dengan kurun waktu berlakuka
peraturan perundangan. Bagaimana untuk fungsi fasilitatif?
Fungsi fasilitatif
dilaksanakan oleh Pemerintah Cq. Kementerian ESDM dan lebih khusus Direktorat
Jenderal Migas. Melalui kementerian ESDM
fungsi fasilitatif dijalankan kegiatan perumusan kebijakan, pembinaan,
pengawasan, pengelolaan asset Negara dan fasilitator.
Bahkan terdapat
fungsi koordinatif terkait dengan penerimaan Negara bidang migas yang
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Pada pasca Kontrak karya terdapat peran
pemerintah daerah untuk dana bagi hasil Migas dari konsekuensi kontrak karya.
Kesimpulan: Kesalahan
fatal pada peraturan perundangan arsip terjaga dengan penyebutan “arsip Kontrak
karya” untuk mewakili arsip yang berkaitan dengan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara bidang sumber daya alam. Seharusnya pemahaman kontek penguasaan
sumberdaya alam oleh Negara harus dimaknai secara luas. Pemaknaan dari proses
bussines tahapan kegiatan usaha hulu. Analisa lembaga Negara yang mendukung
pemerintah dalam penguasaan sumber daya alam. Sehingga dapat dipergunakan
sebesar besarnya untuk memakmuran rakyat.
Bersambung…
Selasa, 09 April 2013
Pengendalian Proses Produksi di dalam kearsipan
Kegiatan produksi di kearsipan adalah
bagaimana merekontruksi arsip sehingga mencerminkan kegiatan yang sesuai dengan
pelaksanaan tugas pokok fungsi organisasi. Produksi kearsipan adalah mencipta
data arsip dan mencipta penataan sekaligus melaksanakan penyimpanan sehingga
arsip mudah untuk diketemukan. Jika terdapat arsip atau rekaman kegiatan yang
tidak masuk dalam tugas pokok fungsi organisasi harus diidentifikasi menjadi
proses produksi yang lain. Metode pembedaan antara fungsi fasilitatif dan
fungsi subtantif menjadi dasar proses produksi kearsipan. Selama ini kegiatan
yang bersifat koordinatif menjadi penting untuk dibedakan dalam proses produksi
kearsipan tersendiri.
Ciri dari kegiatan tugas pokok dan
fungsi adalah keberulangan sebagai transaksi rutin. Proses produksi kearsipan
pada kegiatan yang bersifat rutin akan menghasilkan data yang berulang namun
berbeda waktu serta para pelaku atau obyek serta nilai. Data arsip bersifat
rutin menggambarkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
kearsipan dikendalikan pada kondisi yang mencakup: adanya informasi
karakteristik arsip atau rekaman kegiatan, adanya instruksi kerja yang sesuai
dan yang diperlukan, penggunaan peralatan yang sesuai, adanya alat ukur dan
monitor, dan penerapan pengukuran dan pengawasan.
Karakteristik arsip pada setiap jenis
arsip akan berbeda. Hal tersebut terkait dengan kontek kegiatan atau kontek
dalam setiap transaksi. Karakteristik arsip juga terkait dengan isi atau content serta pengklasifisian sifat
keamanan apakah rahasia, terbatas. Bentuk atau format arsip pun sangat
mempengaruhi karakteristik arsip. bentuk draft cetakan akan berbeda atau yang
dicetak kemudian disyahkan oleh pencipta atau creating agency.
Instruksi kerja dalam proses produksi
atau penataan arsip bersifat standar yakni arsip dilakukan pemilahan,
deskrepsi, entri komputer , diikat atau dimasukkan dalam folder dan pemasukan
kedalam boks arsip serta peletakan di rak atau almari arsip. Kesesuaian
intruksi kerja pada pemilahan akan disesuaikan dengan struktur organisasi. Jika
terdapat perubahan organisasi, maka akan dipilah sesuai dengan kurun waktu
perubahan kelompok waktu sebelum dan sesudah struktur organisasi mengalami perubahan.
Instruksi bentuk dan format juga
disesuaikan dengan bentuk arsip. bentuk arsip berupa persuratan akan
dikelompokkan sesuai dengan pengaturan asli (original order). Semasa arsip, surat biasanya di file menurut
kronologis dan dikelompokkan pada unit kerja pelaksana kegiatan pada isi surat
tersebut.
Instruksi deskrepsi arsip dilaksanakan
seusai dilaksanakan analisa dan pemahaman transaksi dalam kegiatan. Hasil
analisa tersebut dituangkan dalam lembar deskrepsi yang menggambarkan unit unit
informasi yang akan dikelompokkan. Misalnya adalah deskrepsi arsip keuangan
berbeda dengan deskrepsi arsip pemberdayaan potensi di dalam negeri.
Pemantauan proses produksi kearsipan dilaksanakan
untuk setiap tindakan dan kemajuan baik mulai tahap pemiliahan, deskrepsi
sampai dengan pemasukan di dalam boks arsip. Pemantauan atau monitoring untuk
melihat keseragaman dalam tindakan dalam instruksi kerja. Alat monitoring
berupa briefing untuk menyamakan presepsi karekateristik maupun rencana
produksi lainnya. Selain itu koreksi pada setiap minggu untuk deskrepsi yang
dilaksanakan pelaksana deskresi oleh koordinatir lapangan.
Alat lain untuk penerapan pengawasan
adalah skema penataan dan penyimpanan. Skema penataan disusun berdasarkan
inventarisasi arsip secara umum. Terdapat formulir inventarisasi dan skema
penataan sebagai pegangan koordinator penataan arsip. hal ini dimaksudkan untuk
memberikan gambaran proses pengolahan data.
Pengawasan untuk entri data adalah
keseragaman dalam pengetikan. Jika mempergunakan alat bantu seperti MS. Excel
maka format diseragamkan sehingga tetap terkontrol. Contohnya penulisan nomor,
selain format harus pula diperhatikan banyaknya digit yang dipergunakan dalam
penomoran. Penomoran dengan kesamaan digit akan mempermudah dalam pengurutan data.
Sarana atau peralatan seperti folder akan
tidak berguna jika arsip mempunyai ketebalan yang melebihhi kapasitas folder.
Peralatan folder digantikan dengan kertas kissing. Atau arsip diikat dengan
tali raffia. Ikatan yang tegas dan kuat akan memberikan batas antar arsip.
Penggunaan kertas kissing digeser
dengan penggunaan folder atau bisa sebaliknya. Ukuran boks 10 cm atau ukuran
boks 20 cm disesuaikan dengan ukuran rak atau lemari arsip. Standarisasi
peralatan yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional RI juga menjadi dasar
kondisi ini. Hal demikian yang kemudian disebut dengan penggunaan peralatan
yang sesuai.
Penggunaan Produk kearsipan
Salah satu Produk kearsipan kearsipan
adalah jasa penataan dan penyimpanan arsip. Unit kearsipan harus memastikan
bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan para pelanggan. Jika
dianalogikan bahwa pengguna produk adalah unit pengolah unit kerja eselon III
di Ditjen Migas, maka persyaratan seperti jenis dan jangkauan produk dapat
diterima oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak yang dimaksud adalah unit
kearsipan (sebagai pemilik produk kearsipan) maupun unit pengolah/unit kerja
eselon III di Ditjen Migas (sebagai Pelanggan). Untuk itulah dapat kiranya
kembali memahami peninjauan persyaratan produk
Klausul peninjauan persyaratan produk
dilakukan sebelum unit kearsipan sepakat untuk memasok produk ke pelanggan dengan
memastikan persyaratan yang telah ditentukan, perbedaan pesanan diselesaikan,
dan kemampuan memenuhi persyaratan.
Catatan hasil tinjauan harus
dipelihara. Contoh kasus berikut ini menggambarkan peninjauan persyaratan
produk. Suatu unit pengolah/unit kerja eselon III di Ditjen Migas sebagai pelanggan, menginginkan produk
penyimpanan arsip. Ruang kerja dan ruang arsip pada unit termaksud sudah
dipenuhi dengan container arsip sehingga mengganggu kenyamanan para pegawai.
Kemudian Pimpinan unit melayangkan nota dinas permintaan untuk penyimpanan
arsip kepada pimpinan unit kearsipan. Nota dinas tidak disertakan daftar arsip
serta berita acara pemindahan.
Tindak lanjut dari unit kearsipan
adalah mendasarkan pada persyaratan produk bahwa pemindahan arsip harus
dilakukan dengan adanya daftar arsip yang akan dilakukan pemindahan dan berita
acara pemindahan yang ditandatangani kedua pimpinan unit kerja.
Perbedaan pesanan antara unit
kearsipan dengan pelanggan inilah yang perlu diselesaikan. Unit kearsipan
memfasilitasi untuk pembuatan daftar arsip dengan adanya “jasa penataan”.
Kemampuan memenuhi persyaratan oleh pelanggan ditangkap sebagai peluang
memberikan jasa penataan. Catatan hasil tinjauan harus dipelihara kemudian
dikomunikasikan sebagai kesepakatan.
Persyaratan yang tidak
terdokumentasikan harus dikonfirmasi sebelum jasa penataan dilaksanakan. Pun
demikian bahwasanya sebelum diterima pemindahan harus terdapat daftar arsip dan
berita acara pemindahan sebagai persyaratan produk. Perubahan persyaratan produk
harus tercatat dan dikomunikasikan.
Unit kearsipan harus menilai
(evaluate) dan memilih (select) pemasok berdasarkan kemampuannya memasok produk
sesuai dengan persyaratan. Kriteria seleksi evaluasi dan evaluasi ulang harus
ditetapkan.
Unit pengolah/unit kerja eselon III di
Ditjen Migas sebagai pemasok arsip diukur berdasarkan kemampuan, jika kemampuan
pembuatan daftar arsip tidak dimiliki oleh unit pengolah/unit kerja eselon III
di Ditjen Migas, maka hendaklah difasilitasi dengan jasa penataan oleh unit
kearsipan.
Persyaratan persetujuan produk,
prosedur, proses dan peralatan menjadi tanggungjawab unit pengolah/unit kerja
eselon III di Ditjen Migas.
Senin, 08 April 2013
KLASIFIKASI ARSIP
Klasifikasi merupakan salah satu prasarana untuk penemuan kembali arsip
(retrivel). Selain itu juga, klasifikasi arsip sebagai pedoman dalam
penyimpanan. Bahkan klasifikasi arsip diterjemahkan ke dalam umur arsip dengan
kode klasifikasi tertuang di dalam JRA.
Ada yang kemudian
berpendapat bahwa klasifikasi tidak harus mengikuti perubahan tugas dan fungsi.
Pendapat lainnya bahwa klasifikasi arsip merupakan terjemahan dari pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi organisasi sehingga jika terjadi perubahan organisasi
maka konsekuensi nya berubahlah klasifikasi arsip.
Terdapat 2 (dua) jenis
klasifikasi arsip yakni jenis pertama adalah klasifikasi fungsi organisasi (
fungsi fasilitatif dan substantif). Jenis yang kedua adalah klasifikasi masalah
(sebagaimana klasifikasi perpustakaan) atau pendekatan DDC yang membagi dari 0 - 9 atas informasi
berdasarkan masalah.
Pentingnya klasifikasi arsip
di dalam kearsipan sebagaimana tersurat dalam UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
bahwa klasifikasi harus ada sebagai satu unsur dalam pelaksanaan kearsipan.
Klasifikasi
fungsi substantif dan fungsi fasilitatif
Klasifikasi arsip klasifikasi
fungsi fasiiltatif sebagaimana di kementerian Hukum dan HAM antara lain Pendidikan
dan latihan (DL), Humas dan Kerjasama Luar negeri (HM), Teknologi Informasi
(TI), Kepegawaian (KP) Keuangan (KU), Perlengkapan (PL), Perencanaan (PR),
Pengawasan (PW), Umum (UM). (sumber: Permen HUKHAM RI no. 6 Tahun 2012)
Karakteristik fungsi
fasiiltatif untuk setiap kementerian berbeda beda. Contohnya terlihat berbeda
dengan kementerian HUKHAM di kementerian KOMINFO. Klasifikasi yang berbeda
adalah: Penelitian dan pengembangan SDM (LT), Data dan Sarana Informatika (DT),
Publikasi (PB), Informasi dan Hubungan Masyarakat (HM), Kerjasama (KS),
Organisasi dan Tata Laksana (OT) dan Hukum (HK). Klasifikasi yang selebihnya
sama. (sumber Permen Kominfo RI no. 13 tahun 12).
Matrik Klasifikasi Substantif
KOMINFO dan HUKHAM
KOMINFO
|
HUKHAM
|
Sumber
Daya dan Perangkat Pos Informastika (SP)
|
Perundang
undangan (PP)
|
Administrasi
Hukum Umum (AH)
|
|
Penyeleggaraan
Pos dan Informatika (PI)
|
Pemasyarakatan
(PK)
|
Aplikasi
Informatika (AI)
|
Hak
Kekayaan Intelektual (HI)
|
Informasi
dan Komunikasi Publik (IK)
|
Hak
Asasi Manusia (HA)
|
|
Pembinaan
Hukum Nasional (HN)
|
|
Penelitian
dan Pengembangan (lLT)
|
|
Pengembangan
SDM HUKHAM (BP)
|
Jika fungsi fasilitatif
terdapat perbedaan, maka fungsi subtantif memang harus berbeda. Alasannya adalah
pelaksanaan tugas pokok fungsi kementerian HUKHAM berbeda dengan kementerian
KOMINFO.
Klasifikasi
masalah (DDC)
Klasifikasi kearsipan Kementerian Dalam
Negeri dan pemerintah daerah merupakan klasifikasi yang disusun berdasarkan
masalah, mencerminkan fungsi dan kegiatan pelaksanaan tugas dari semua satuan
organisasi dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah
yaitu menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan
dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah, ideologi, politik, pembangunan
desa dan agraria, diberi kode angka arab, diperinci secara DECIMAL, dengan mempergunakan TIGA
ANGKA DASAR, dilengkapi dengan kode pembantu, kode wilayah dan singkatan
nama komponen. (sumber: Permen DN nomor 78 tahun 2012)
Pola klasifikasi disusun secara berjenjang
dengan mempergunakan prinsip perkembangan dari umum kepada khusus dalam
hubungan masalah, didahului oleh 3 perincian dasar, masing-masing perincian
pertama, perincian kedua dan perincian ketiga sebagai pola dasar yang berfungsi
sebagai jembatan penolong dalam menemukan kode masalah yang tercantum dalam
pola klasifikasi.
Sesuai dengan sifat desimal arsip
dikelompokkan dalam 10 pokok masalah, diberi kode 000 s/d 900. Dari 10 pokok
masalah ini terlebih dahulu dibedakan antara tugas subtantif (pokok) dan tugas
fasilitatif (penunjang).Angka 100 s/d 600 merupakan kode tugas-tugas
substantif, sedangkan angka 000, 700, 800, dan 900 merupakan kode tugas-tugas
fasilitatif.Kode 000 menampung masalah-masalah fasilitatif diluar masalah
pengawasan, kepegawaian dan keuangan.Disamping itu juga ditampung
masalah-masalah yang berkaitan dengan kerumah tanggan, seperti protokol urusan dalam
dan masalah-masalah yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok lainnya, seperti
perjalanan dinas, peralatan, lambang negara atau daerah, tanda-tanda kehormatan
dan sebagainya.
Dengan demikian maka sepuluh pokok masalah
tersebut telah menampung seluruh kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Dalam
Negeri termasuk instansi-instansi dalam lingkungannya.
Sepuluh
masalah tersebut adalah sebagai berikut :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamanan dan Ketertiban
400 Kesejahteraan
500 Perekonomian
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
700 Pengawasan
800 Kepegawaian
900 Keuangan
Selasa, 02 April 2013
Komunikasi dengan pelanggan
Pelanggan kearsipan
yakni para user pemilik program. Pada unit eselon III, user biasa disebut
dengan penanggung jawab kegiatan. Penanggung jawab kegiatan akan ditanya oleh auditor
tentang dokumen pembayaran pengadaan barang / jasa pemerintah berupa SP2D dan
lembar data pendukungnya. Penangungjawab kegiatan mencari dan menulusuri
keberadaan rekaman kegiatan pembayaran melalui unit kerja keuangan.
Selain
penanggungjawab kegiatan, pelanggan kearsipan yang lain adalah unit kerja keuangan.
Sebagai unit yang menghasilkan rekaman kegiatan pembayaran, unit kerja keuangan
terdiri atas pejabat SPM dan bendaharawan. Pada unit keuangan petugas/pegawai
yang menjalankan aplikasi komputer pencetak lembar Surat pertanggungjawaban
pemabayaran dan lembar Surat perintah Membayar disebut dengan koordinator unit
kerja. Proses business di unit kerja keuangan inilah yang kemudian menjadi
pintu masuk bagi auditor dalam mengecek rekaman kegiatan pembayaran.
Umpan balik pelanggan
termasuk keluhan pelanggan adalah ruang simpan di masing masing unit kerja
eselon III serta kesibukan rutinitas pekerjaan menjalankan fungsi unit kerja.
Hal tersebut menjadikan kegiatan membackup rekaman kegiatan pemabayaran
pengadaan jarang sekali dilakukan. Dengan mengandalkan unit kerja keuangan para
user sebagai penanggung jawab kegiatan melakukan penelusuran dan pencarian
arsip yang ditanyakan oleh para auditor.
Unit kerja keuangan
beranggapan bahwa unit kerja eselon III sebagai penanggungjawab kegiatan
bertanggungjawab atas rekaman kegiatan pembayaran. Disisi yang lain unit kerja
eselon III atau penanggungjawab kegiatan mengandalkan keberadaan rekaman
kegiatan pembayaran di unit kerja keuangan. Hal ini kemudian menjadi sumber
keluhan ketika kuantitas rekaman kegiatan pembayaran tidak sebanding dengan
luas ruangan kerja untuk meletakan rekaman kegiatan pemabayaran. Selain itu
juga factor kegiatan rutin staf staf di unit kerja eselon III dalam menjalankan
program kegiatan masing masing menjadikan kegiatan kearsipan saqma sekali tidak
dilaksanakan.
Komunikasi dengan
pelanggan kearsipan harus ditentukan dan diterapkan dalam hubungan informasi
produk. Bendaharawan, koordinator unit/opetaror aplikasi komputer SPM dapat
menginformasikan bahwa arsip arsip pembayaran telah dikelola oleh arsiparis
atau unit kerja kearsipan. Sebelum nya pejabat penandatangan SPM telah
melakukan pemesanan kepada arsiparis atau unit kerja kearsipan agar melakukan
penataan dan penyimpanan rekaman kegiatan pemayaran barang dan jasa pemerintah
terkait.
Penanganan pesanan
pejabat SPM agar dirapikan arsip SP2D beserta dokumen pendukung dilakukan oleh
arsiparis atau unit kerja kearsipan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Hal
ini meyakinkan para koordinator unit/operatir Aplikasi SPM dan juga
bendaharawan bahwa arsip pemabayaran telah dikelola dengan baik.
Selanjutnya
penangangan pesanan dari para penanggungjawab kegiatan atau user tentang
pencarian dan penelusuran arsip SP2D beserta Dokumen pendukungnya diarahkan ke arsiparis
atau unit kearsipan. Hal tersebut menunjang pemesanan oleh auditor atas arsip
SP2D.
JIka Pelanggan Kearsipan adalah Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Komunikasi dengan
pokja atau panitia lelang adalah penanganan pesanan untuk penataan dan
penyimpanan dokumen lelang yang dikomando oleh ketua ULP. Informasi produk
penataan dan penyimpanan dokumen lelang disampaikan kepada ketua ULP oleh
arsiparis atau unit kerja kearsipan.
Salah satu tugas ULP
adalah memfasilitasi penyimpanan dokumen lelang menjadikan dasar pembuatan
permintaan agar dpkumen lelang dikelola oleh arsiparis atau unit kerja
kearsipan. Informasi produk arsiparis atau unit kearsipan adalah penataan dan
penyimpanan. Umpan balik kepada pelanggan dilakukan dengan segera menarik
dokumen lelang sehingga tidak memenuhi ruang ULP. Keluhan banyaknya dokumen lelang
diantisipasi dengan penyimpanan offstorage atau penyimpanan diluar gedung
kantor.
Komunikasi dengan
pelanggan harus di backup dengan operasi dan pelayanan. Persyaratan operasi dan
pelayanan dilaksanakan dengan pengendalian, pengesahan, identifikasi mampu
telusur, status kepemilikan kearsipan.(dokumen SP2D dan Dokumen lelang),
Perilindungan dan monitoring serta pelaporan.
Minggu, 31 Maret 2013
Realisasi Produk Kearsipan
Artikel berikut ini
mempergunakan pendekatan sistem manajemen mutu pada klausul “realisasi produk”.
I.
Mengidentifikasi
dan mendefinisikan “produk kearsipan”
Produk kearsipan
adalah pembebasan tumpukan berkas di ruang kerja dan penyediaan arsip dalam rangka pemeriksaan dan bahan rujukan
kepada pejabat/pegawai atau pemohon informasi publik. Produk nyata lain adalah
daftar arsip. Arsip yang tersimpan dengan rapi. Kemudahan dalam pencarian
arsip. Produk fisik arsip, produk soft file (arsip hasil alih media).
II.
Perencanaan
realisasi Produk Kearsipan
Perencanaan realisasi
produk kearsipan mencakup sasaran mutu pemindahan, pendataan/deskrepsi arsip,
penataan , penyimpanan, pemindaian/scanning dan upload ke dalam teknologi
informasi komputer (TIK).
Sasaran mutu
pemindahan adalah ketika arsip tercipta dapat dipindah pada akhir tahun
anggaran (Maksimal pada bulan januari tahun anggaran berikutnya). Dalam aturan
pemindahan arsip mengacu pada status arsip. Status aktif berada di unit
pencipta atau unit kerja. Status inaktif harus segera dipindah ke unit
kearsipan.
Ketakutan para pejabat
dan pegawai di unit kerja/pencipta arsip akan arsip yang belum selesai daudit
oleh pemeriksa, menjadikan arsip menumpuk di unit kerja/unit pencipta. Pada
tahun 2013, arsip pembayaran/SP2D dari bagian Keuangan telah dipindahkan ke
unit kearsipan. Dalam rangka pemeriksaan, unit kerja dapat menghubungi unit
kearsipan untuk meminjam arsip tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa produk
kearsipan “penataan arsip” tidak menjadikan ketakutan tersebut.
Sasaran mutu
pendataan/deskrepsi arsip adalah penyusunan metadata arsip. aturan dasar pada
peraturan Kepala ANRI mengenai Metadata Arsip dan pengembangan metadata arsip
disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja dalam mencari informasi. Analisa proses
mempengaruhi lembar deskrepsi. Sebagai contoh lembar deskrepsi untuk arsip
substantive adan berbeda dalam lembar deskrepsi arsip fasilitatif.
Sasaran mutu penataan
adalah skema penataan yang dihasilkan dari analisa tugas pokok dan fungsi.
Dalam hal ini diperlukan pendalaman untuk mengetahui proses kerja pekerjaan
tertentu pada setiap transaksi. Misalnya untuk seri arsip rencana penggunaan tenaga kerja
asing (RPTKA), bagaimana transaski dan proses serta instansi yang berhubungan
dalam proses tersebut.
Sasaran mutu
penyimpanan adalah jauh dari ruang kerja dan space ruangan yang mencukupi serta
tersedianya almari arsip/rool opeck atau rak statis yang memadai. Di gedung
plaza centris migas, terdapat satu ruang arsip di Lantai 8 dengan kapasitas
penyimpanan hanya 1000 bok. Hal tersebut tidak dapat menampung seluruh arsip
yang akan disimpan. Pada setiap unit kerja terdapat ruang arsip, namun
peruntukkan lebih banyak dipergunakan sebagai ruang pantry. Untuk itulah
kerjasama penyimpanan dilakukan dengan pusat jasa kearsipan untuk dapat
menampung penyimpanan arsip. pada tahun 2013, ditjen migas memesan ruang simpan
untuk 3400 boks arsip.
Sasaran mutu
pemindaian/scanning adalah ukuran dan kualitas soft file yang handal. Ukuran tidak
memberatkan aplikasi dalam pengunggahan. Kualitas gambar dapat terbaca oleh
aplikasi pembaca dan file tidak korrup.
Rabu, 27 Maret 2013
Prinsip Sistem Manajemen Mutu I
Artikel berikut
adalah uraian mengenai prinsip Manajemen Mutu yang dapat diterapkan di
Kearsipan. Teknik analisa yang menghubungkan pelaksanaan pengelolaan kearsipan
dengan prinsip yakni kearsipan berfokus kepada kebutuhan saat ini, manajemen
dan pendekatan sistem dan keterlibatan orang.
Prinsip
Kearsipan yang berfokus kepada kebutuhan saat ini adalah kearsipan yang memperhatikan tingkat
pertumbuhan arsip serta ketersediaan sarana dan prasarana (gedung, ruangan dan
peralatan). Seringnya kita jumpai arsip berada di lorong lorong ruangan kerja.
Pertumbuhan yang cepat tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang arsip yang
memadai. Pada kantor kantor yang beralamat di Jakarta, harga ruangan kerja
lebih mahal dari kebutuhan untuk menyimpan arsip.
Contohnya adalah
arsip pengadaan barang dan jasa (yang biasa disebut dengan dokumen lelang).
Kebutuhan penyimpanan dokumen lelang adalah untuk menyediakan arsip dalam
mendukung pemeriksaan baik yang dilaksanakan oleh inspektorat jenderal, BPK,
atau institusi pemeriksa lainnya (POLRI, KPK, BPKP, MA, KEJAKSAAN). Kebutuhan penyimpanan terkait dengan ruangan
untuk menyimpan sedangkan pada tiap tahunnya, dokumen lelang akan tercipta
seiring dengan pelaksanaan anggaran pemerintah.
Prinsip
manajemen dan pendekatan sistem pada pengadaan
barang dan jasa pemerintah Medio tahun 2012 dengan diterapkannya metode e-procurment, akan mengurangi
terciptanya arsip konvensional (kertas), sehingga kebutuhan ruang simpan
menjadi berkurang. Hal tersebut menjadikan pemahaman bagi pencipta dan pemilik
arsip / dokumen lelang bahwa pengelolaan proses pelelangan barang dan jasa
lebih baik untuk mempergunakan metode e-procurement.
Prinsip manajemen
mutu yang lainya adalah keterlibatan
orang. Keterlibatan seluruh unsur pejabat dan pegawai. Sebagai rekaman
kegiatan birokrasi, arsip tercipta oleh seluruh lini organisasi baik pejabat
tingkat pengambil keputusan sampai dengan pejabat manajerial. Tak terlepas dari
pegawai sebagai pejabat fungsional umum dan fungsional terntentu yang mendukung
manajer(Pejabat Struktural) terkait. Untuk itulah keterlibatan seluruh orang dalam organisasi
mengenai penyimpanan dokumen dan pemanfaatan dokumen sangat diperlukan.
Contoh keterlibatan
adalah pejabat sebagai unit pengolah akan menyerahkan (untuk dipindahkan ke
unit penyimpan/unit kearsipan) arsip inaktif kepada unit kearsipan III. Pegawai
sebagai pengkonsep surat dan pengentri data arsip yang diserahkan pun merasa
terlibat dan memang harus terlibat sehingga proses pemindahan dokumen yang
sudah selesai proses administrasinya (inaktif) atau telah ter audit dapat terlaksana
dengan baik.
Hal demikian untuk mengurangi tumpukan arsip di unit kerja / unit
pengolah. Di sisi lain, unit kearsipan juga harus mendata dan menyimpan dengan
baik sehinga suatu arsip yang dipindahkan ketika dibutuhkan oleh unit pengolah
dapat diketemukan. Yang tentunya didokumentasikan dengan berita acara
pemindahan arsip.
Senin, 25 Maret 2013
Kemandirian dan independensi Arsiparis
Tulisan ini mengurai bagaimana sudut pandang Kemandirian
dalam melaksanakan tugas fungsi yang dimiliki oleh seorang arsiparis. Bersadarkan
Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor
43 tentang kearsipan, seorang arsiparis mempunyai kedudukan hukum
sebagai tenaga
profesional yang
memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.
tulisan lain yang terkait adalah
Arsiparis
Revisi Butir Rincian Kegiatan Arsiparis
Uraian tulisan mempergunakan teknis analisa Kekuatan,
kelemahan, tantangan dan ancaman.
Sintesa dari kemandirian adalah arsiparis memiliki kebebasan
dalam melaksanakan kegiatan kearsipan (terbebas dari kegiatan unit kerja/yang
bukan kegiatan kearsipan), mendapat dukungan penganggaran serta mendapat
dukungan dari pejabat di unit kerja yang menaungi arsiparis sampai dengan unit
kerja lain yang membutuhkan manfaat kearsipan.
Kekuatan bermula dari Kewenangan
yang dimilik dari seorang arsiparis yang diatur dalam UU adalah menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya
oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan
informasi dan/atau fisik arsip; menutup
penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak
berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melakukan
penelusuran arsip pada pencipta arsip
berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga
kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
Kekuatan
lainnya
adalah Fungsi dan tugas arsiparis yang diatur dalam peraturan
Pemerintah tersebut adalah menjaga terciptanya arsip dari kegiatan , menjaga ketersediaan arsip, menjaga terwujudnya pengelolaan
arsip dan pemanfaatan arsip, menjaga keamanan dan keselamatan arsip terkait hak-hak keperdataan rakyat, menjaga keselamatan dan
kelestarian arsip , menjaga keselamatan aset nasional , menyediakan informasi guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ancaman arsiparis adalah dipergunakan nya
tenaga dan fikir serta waktu kerja seorang arsiparis oleh pimpinan unit kerja
yang tidak melaksanakan tupoksi kearsipan. Hal ini dapat dijumpai di banyak
unit unit kerja. Contohnya adalah seorang arsiparis dimanfaatkan tenaganya
untuk menjadi pejabat pengadaan, untuk menjadi pejabat pembantu pengelola
keuangan, untuk menjadi sekretaris pimpinan, untuk menjadi petugas protokol,
untuk menjadi pengurus SPPD, untuk menjadi petugas ortala, petugas humas sampai
dengan melaksanakan kegiatan yang melekat di unit kerja yang menaungi arsiparis
tersebut. Hal ini menjadi ancaman kurangnya waktu kerja kearsipan.
Produktivitas seorang arsiparis terancam, bahkan diantara para arsiparis sama
sekali tidak dapat mengumpulkan kredit poin.
Kelemahan dari kedudukan arsiparis adalah secara
struktural arsiparis berada di bawah pejabat eselon II, namun demikian dalam
hal pelaksanaan tugas keseharian melekat pada unit eselon III. Pun demikian
dalam hal penilaian DP3 ditandatangani oleh atasan langsung (masih dibawah
eselon IV).
Kelemahan lainnya seorang arsiparis bergantungnya
kepada sarana dan prasarana yakni gedung, ruang dan peralatan. Dalam hal pengadaan
sarana dan prasarana di unit kerja telah diatur dengan Rencana Kerja Anggaran
Kementerian dan Lembaga (RKAKL). Pengusulnya adalah kepala unit eselon III dan
penanggung jawab kinerja adalah kepala unit eselon II. Contoh nyata adalah
ketika tidak ada perhatian dalam pelaksanaan kegiatan kearsipan, maka karir
arsiparis dapat mandeg, fungus dan tugas arsiparis pun tak dapat terlaksana.
Tantangan seorang arsiparis diberikan ruang
untuk mengusulkan kegiatan melalui pejabat eselon III dan penanggungjawab
kinerja. Tantangan ini mempunyai ancaman yakni keberadaan kepala unit eselon IV
sebagai manajer dalam hal kegiatan tata usaha yang didalamnya termasuk kegiatan
kearsipan. Atau bagaimana jika seorang arsiparis berada dibawah unit kerja
hukum, atau unit kerja perencanaan, unit kerja kepegawaian? Sehingga plot
anggaran kearsipan tak dapat disediakan.
Tidak adanya ancaman jika para arsiparis berada di pejabat
struktural bidang kearsipan, dikarenakan tugas dan fungsi pejabat termaksud
pada bidang kearsipan. Jika arsiparis memiliki atasan langsung kasubag
kearsipan maka penulis berbendapat sudah tidak ada ancaman pelaksanaan fungsi
tugas seorang arsiparis.
Tantangan lainnya adalah para arsiparis dapat
menawarkan manfaat kepada seluruh eselon III yang berada dalam satu satuan
kerja. Manfaat dari pelaksanaan fungsi tugas seorang arsiparis dalam mendukung
pencapaian target kinerja unit eselon III tertentu. Sehingga kepala unit eselon
III dapat mengusulkan anggaran di RKAKL untuk kegiatan kearsipan pada unit
kerja eselon III.
Kesimpulan,
kewenangan dan tugas fungsi arsiparis dapat berjalan dengan baik jika adanya
dukungan dan perhatian dari pimpinan unit kerja baik eselon II, III dan IV.
Selain itu juga bahwa sikap mandiri seorang arsiparis harus menghasilkan jiwa
interprenuer dalam mencari peluang dan melakukan pendekatan sehingga mendapat
dukungan dan perhatian termaksud. Dukungan dan perhatian anggaran, ijin
pelaksanaan fungsi dan tugas arsiparis serta pembinaan karir arsiparis.
Jangan berputusa asa
dalam rahmat Allah, mungkin itulah kalimat sebagai penguat diri penulis yang
juga seorang arsiparis. Kekuarangan tenaga atau petugas kearsipan, minimnya
sarana dan prasarana (gedung, ruang dan peralatan) sampai dengan dukungan anggaran
dari pimpinan yang kurang, tak menyurutkan semangat untuk tetap berusaha
menjalankan kewenangan dan tugas fungsi arsiparis.
Konsepnya adalah
kerja cerdas dan bukan lagi kerja keras. Jika kurang petugas maka undang
petugas kearsipan non PNS untuk membantu. jika tidak terdapat ruang penyimpanan
karena gedung terbatas, maka kerjasama saja dengan pihak ketiga atau ANRI untuk
membantu penyimpanan arsip. Jika tidak ada anggaran, maka tunjukkan kita mampu
menyelesaikan penugasan dari pimpinan sehingga kita dipercaya untuk mengusulkan
anggaran kearsipan. Tawarkan manfaat terkelolanya kearsipan kepada
kasbudit/kabag/kabid. Cari peluangnya dan jalankan. Kemudian liat apa yang akan
terjadi (pake gaya Mario teguh)
Langganan:
Postingan (Atom)