Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Selasa, 07 Mei 2013

Jurnal Kearsipan Vol 7/ANRI/12/2012


     I.        PEMBANGUNAN KEARSIPAN PERGURUAN TINGGI DI ERA NEW PUBLIC SERVICE Oleh Dra. Tri handayani, M.Si
PENDAHULUAN
Latar belakang
Permasalahan
Metode Penelitian
Tujuan
Pendekatan manajemen Layanan Publik
PEMBAHASAN
  1. Lingkungan Internal dan eksternal
  2. Manajemen Arsip Dinamis Perguruan Tinggi
  3. Arti Penting Manajemen Arsip
  4. Model Pengelolaan Arsip
  5. Pendekatan daur Hidup Arsip
  6. Pendekatan Record Continum Model
  7. Aspek Perundang Undangan
  8. Organisasi Kearsipan
  9. Fungsi dan Pengorganisasian Arsip
  10. Manajemen Arsip Perguruan Tinggi
  11. Manajemen Arsip Statis
  12. Manajemen Arsip statis Perguruan Tinggi di era New Public service
  13. Faktor Pendukung dan Penghambat

SIMPULAN
REKOMENDASI

    II.        PEMBANGUNAN KEARSIPAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA Oleh Khoerun Nisa fadilah, S.IP.
A.       LATAR BELAKANG
B.       RUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
C.       MAKSUD DAN TUJUAN
D.       KERANGKA TEORI
1.        Memahami Konsep Pembangunan
2.        Pembangunan Kearsipan sebagai salah Satu bidang Pembangunan Nasional
3.        Memahami Konsep Otonomi daerah
4.        Otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan RI

E.       METODOLOGI PENELITIAN
F.        HASIL DAN ANALISA
1.        Kebijakan Pembangunan kearsipan yang diterapkan pemerintah Indonesia di era Otonomi Daerah
a.       Penyerahan urusan kearsipan sebagai urusan wajib pemerintah daerah
b.       Penataan Kelembagaan Kearsipan
c.        Strategi Pembangunan Kearsipan
2.        Model Pembangunan Keasripan yang dapat dikembangkan untuk mendukung Pelaksanaan Otonomi daerah Di Indonesia
a.       Memiliki Standar Pelayanan Minimal
b.       Menempatkan daerah sebagai subyek pembangunan
c.        Memiliki prioritas focus sekaligis prioritas lokus
G.       KESIMPULAN DAN SARAN

  III.        PERAN ARSIP DALAM MENDUKUNG UPAYA DIPLOMASI GUNA PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN CAMAR BULAN DAN TANJUNG BATU Oleh Purwo Mursito, S.Sos
A.   Latar Belakang
B.   Fokus Permasalahan
C.   Kerangka/Tinjauan Teori
1.    Arsip
2.    Negosiasi dan Diplomasi
3.    Sengketa
4.    Sengketa daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia 9camar Bulan dan Tanjung datu)
D.   Metodologi Penelitian
E.   Pembahasan dan Analisis
1.    Sengketa Camar Bulan dan tanjung Datu
2.    Argumentasi Arsip terhadap Kasus Sengketa Camar Bulan dan Tanjung datu
F.    Kesimpulan
G.   Rekomendasi

  IV.        DUKUNGAN ARSIP DALAM KONFLIK BATAS WILAYAH Oleh Drs. Sumrahyadi, MIMS.
Latar Belakang
Perumusan masalah
LANDASAN TEORI
Pengertian Pulau
Wilayah Perbatasan dan batas wilayah
Arsip sebagai suatu Aset
METODOLOGI KAJIAN
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
Dukungan arsip sebagai Bahan Bukti Autentik

   V.        STRATEGI PRESERVASU ARSIP STATIS DALAM RANGKA MENJAMIN KELESTARIAN ARSIP STATIS SEBAGAI MEMORI KOLEKTIF BANGSA PADA LEMBAGA KEARSIPAN Oleh Drs. Azmi, M.Si
A.             Pendahuluan
B.             Permasalahan
C.             Perumusan masalah
D.             Kerangka Konspetual
1.              Pengelolaan Arsip Statis
2.              Preservasi Arsip Statis
E.             Formulasi Strategi Preservasi Arsip Statis
1.              Pedoman/Standar
2.              Pembiinaan Stakeholder
3.              Metode Preservasi
4.              Pengembangan Sumber daya Manusia (SDM)
5.              Modernisasi Prasarana dan Sarana
6.              Sosialisasi
7.              Kerjasama
8.              Pendanaan
F.          Penutup

  VI.        ANOMALI DALAM KHASANAH ARSIP afdeeling Atjeh zaken dalam Algemene Secretarie Oleh Dharwis Widya Utama Yacob, S.S
A.   Latar Belakang Masalah
B.   Rumusan Masalah
C.   Maksud dan tujuan
D.   Manfaat
E.   Pembatasan masalah
F.    Metode Penelitian
G.   Kerangka teori
PEMBAHASAN DAN ANALISIS
A.   Gambaran Umum Algemene Secretarie
B.   Penataan Arsip Algemene Secretarie afdeeling Atjeh zaken
C.   Analisis afdeeling Atjeh zaken  dalam Algemene Secretarie
D.   Anomali afdeeling Atjeh zaken  dalam Algemene Secretarie

Berkas Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak


Peraturan MESDM tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Minyak dan Gas Bumi mempunyai seri/jenis Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Hulu Migas. Seri tersebut salah satunya terdiri dari berkas Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.

Berkas tersebut mempunyai masa simpan aktif selama 5 (lima tahun). Dengan dasar masa simpan tersebut subdit keselamatan hulu migas direktorat teknik dan lingkungan migas wajib menyimpan selama lima tahun. Masa simpan inaktif selama 1 tahun dan selanjutnya berkas tersebut dinilai kembali apakah diperlukan untuk disimpan atau dimusnahkan.
Pada prakteknya, subdit keselamatan hulu migas sudah tidak memerlukan lagi berkas tersebut. Hal tersebut diperoleh pada berkas tahun 2011 telah diserahkan kepada unit kearsipan Ditjen Migas.

Pemahaman kontek kegiatan yang menghasilkan berkas termaksud yakni:

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas memerlukan bahan peledak yang cukup besar antara lain sebagai sumber getar pada kegiatan survei seismik, untuk logging dan perforasi pemotongan konduktor serta pemotongan pipa, dll.  Mengingat keberadaan bahan peledak sensitif maka pada penyimpanannya perlu adanya usaha menjamin keselamatan migas.

Pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan mengenai keselamatan migas serta meningkatkan keterampilan, kewaspadaan dan rasa tanggung jawab menjadi dasar pemeriksaan keselamatan migas terhadap tata cara penyimpanan dan pemakaian bahan peledak dalam instalasi gudang bahan peledak secara berkala.

Pemeriksaan keselamatan migas termaksud meliputi: lokasi pendirian gudang/kontainer; konstruksi gudang/kontainer; dan sarana pengamanan gudang/kontainer.

Setelah diadakan pemeriksaan keselamatan migas dan evaluasi dokumen, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas menerbitkan Surat Izin Mendirikan dan Menggunakan Gudang/Kontainer Penyimpan Bahan Peledak.

Jumat, 03 Mei 2013

Monitoring Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan


I. PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang
SIKN adalah Sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana JIKN.  JIKN adalah Sistem jaringan informasi & sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI. Pembentukan JIKN  merupakan amanat Pasal 12 s.d. 14 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. ANRI  merintis SIKN  sejak tahun 2004 yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004. ANRI membangun SIKN untuk memberikan informasi yang autentik & utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, memori kolektif bangsa, & simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI. 

Penyelenggara JIKN adalah: a.  Pusat Jaringan Nasional oleh ANRI , b. Simpul Jaringan oleh   lembaga kearsipan provinsi,   lembaga kearsipan kabupaten/ kota, dan  lembaga kearsipan perguruan tinggi.

Partisipasi dalam Portal “Satu Layanan
•Memperhatikan arahan Wakil Presiden mengenai peluncuran “Program Kunci Pemerintah di 2012” di kantor Wakil Presiden, serta surat Deputi IV Kepala UKP-PPP tanggal 17 Februari 2012 perihal Partisipasi K/L dalam Portal “Satu Pemerintah” dan “Satu Layanan”, ANRI menyambut baik dan mendukung  ajakan partisipasi tersebut.

•Diharapkan website JIKN yaitu : www.jikn.anri.go.id dapat menjadi salah satu bagian yang tergabung dalam portal http://satulayanan.ukp.go.id yang merupakan insiatif UKP-PPP dalam rangka mendukung perwujudan Open Government Indonesia (OGI). Namun sampai saat dibuat laporan monitoring, portal satulayanan termaksud belum terdapat portal JIKN. Website JIKN pun belum bisa dibuka.

2.    Maksud dan Tujuan

Dalam melaksanakan fungsi SIKN, ANRI membentuk JIKN. berfungsi untuk meningkatkan:
a.    akses & mutu layanan kearsipan kepada masyarakat, 
b.    kemanfaatan arsip bagi kesejahteraan rakyat, 
c.    peran serta masyarakat dalam bidang kearsipan.

3.    Waktu Pelaksanaan

Tahun 2009 setelah disyahkan UU RI Nomor 43 tentang Kearsipan. Tahun 2011 bulan Desember Kepala ANRI menerbitkan Peraturan nomor 22 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Tahun 2012 diterbitkan PP nomor 82 tentang pelaksanaan UU RI Nomor 43 tentang Kearsipan


II. ISI
1.    Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan terdiri atas Sistem Informasi Kearsipan Dinamis dan Sistem Informasi Kearsipan Statis. Strategi pengembangan berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap proses administrasi yang masih berlangsung di pencipta arsip dan disimpan dalam jangwa waktu tertentu. Faktor pendukung pengembangan system informasi kearsipan adalah penggunaan Teknologi Informasi Komputer (TIK).

2.    Kelembagaan
a.    Struktur Kelembagaan (Pusat Jaringan Nasional dan Simpul Jaringan)
Kementerian ESDM sebagai salah satu Unit pencipta arsip merupakan satu simpul jaringan. Kesepakatan bahwa yang melaksanakan fungsi kearsipan menjadi unit kearsipan merupakan simpul termaksud. Sekretariat Jenderal KESDM sebagai unit kerja yang melaksanakan fungsi kearsipan menjadi simpul jaringan mewakili Kementerian ESDM. Dan apabila terdapat kesepakatan di internal kementerian ESDM agar satuan kerja dibawah kementerian ESDM bertindak sebagai simpul, maka dapat dituangkan dalam peraturan menteri ESDM.
b.    Tugas dan tanggung Jawab
Pelaksana tugas dan tanggung jawab sebagai simpul harus terdapat penunjukkan dari pimpinan kementerian ESDM (sebagai pencipta arsip)
c.    Hubungan Kerja
Unit pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri ESDM dapat berhubungan langsung dengan Sekretariat Utama ANRI untuk Sistem Informasi Kearsipan Dinamis.
d.    Tata Cara Menjadi Simpul
Untuk menjadi simpul jaringan dapat dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran, kemudian ANRI akan menguji kelayakan infrasruktur jaringan internet.

3.    Informasi, Sistem, dan Jaringan
a.    Infrastruktur Informasi
Penyusunan data dan informasi sesuai dengan Perka ANRI mengenai elemen Data arsip dinamis dan statis untuk SIKN. Informasi kearsipan terdiri atas metadata sekurang kurangnya pencipta arsip, nomor arsip, kode klasifikasi, uraian informasi, kurun waktu, jumlah, dan keterangan. Selain metadata, informasi kearsipan terdiri atas elemen informasi yakni jenis naskah, tingkat perkembangan, hal/judul, klasifikasi akses, klasifikasi keamanan, kategori arsip, vital dan tidak vital, media arsip, bahasa dan tulisan, kategori fungsi, nomor bekas, judul berkas, status, status berkas, tanggal berkas, aplikasi pencipta, retensi aktif, retensi inaktif.
Infrastruktur informasi terkait dengan keamanan jaringan, keamanan basisdata dan keamanan komputer
b.    Infrastruktur Sistem Aplikasi
Terdapat fasilitas antar muka dengan pengguna, juga terdapat fasilitas pengolahan data dan penyimpanan data di basisdata. Infrastruktur aplikasi terdiri server basisdata, server WEB, server keamanan,
c.    Infrastruktur Jaringan
Simpul jaringan terhubung oleh koneksi internet dengan penanggungjawab pada masing masing simpul jaringan.
d.    Pengintegrasian Informasi, Sistem, dan Jaringan
Terjadinya duplikasi informasi, dan beban pengumpulan data, pemantauan dan deteksi kebocoran data merupakan tantangan pengintegrasian informasi. Pemilihan system operasi pada sistem operasi yang telah terbukti dipasaran. Mempunyai ruang fleksibilitas untuk dilakukan perubahan dan diintegrasikan dengan teknologi lain.
e.    Pemeliharaan
Dilakukannya penetapan status data terakhir, proses aplikasi, kapasitas lalulintas data dan kapasitas penyimpanan, upgrading basisdata dan system operasi.

4.    Sumber Daya Pendukung
a.    Sumber Daya Manusia
Peningkatan kapasitas Pimpinan atau pejabat melalui peningkatan kesadaran pemahaman TIK, pola pikir dan diklat. Pengadaan pegawai yang telah memiliki kualifikasi dan komptensi system informatika serta computer.
b.    Pendanaan
Dengan mengalokasikan pendanaan dari APBN

5.    Pembinaan
Dilaksanakan dengan koordinasi, pedoman dan standar, bimbingan, fasilitasi, konsultasi, diklat, sosialisasi, pemantauan, evaluasi

6.    Penggunaan Informasi Kearsipan
Pengguna terdiri atas administrator di pusat jaringan nasional, administrator di pusat simpul jaringan, administrator system di simpul jaringan, pelaksana pengumpul data kearsipan di simpul jaringan, pelaksana validasi di simpul jaringan, pejabat yang berwenang menetapkan hak akses, pengguna yang diberikan wewenang khusus untuk dapat mengakses, pengguna terdaftar aplikasi SIKN, pengguna terdaftar JIKN, pengguna umum JIKN


III. PENUTUP
Demikian laporan ini disusun untuk menjadikan referensi dan sumber pengayaan informasi arsiparis.

Rabu, 24 April 2013

FASILITASI PENDATAAN UNTUK PEMINDAHAN ARSIP


A. Persoalan
Pernyataan tentang persoalan yang akan dipecahkan adalah:

Unit pengolah (unit kerja eselon III di lingkungan Ditjen Migas) melayangkan nota dinas permintaan pemindahan Arsip ke unit kearsipan (bagian Umum dan Kepegawaian). Berdasarkan disposisi dari Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, arsiparis Ditjen Migas memindahkan arsip dari ruang kerja unit pengolah ke ruang pengolahan unit kearsipan. Arsip yang akan dipindahkan dalam media kardus kardus besar yang tidak disertakan data secara detil.

B. Praanggapan
Dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian dimasa mendatang yaitu:

Pemindahan arsip harus melampirkan berita acara pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan. Berita acara tersebut akan ditandatangani pimpinan unit pengolah dan pimpinan unit kearsipan. Berita acara yang baik dan benar adalah melampirkan daftar arsip secara detil.

C. Fakta yang Mempengaruhi
Fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan yakni:

Unit pengolah mempunyai hambatan secara teknis dan ketidakberadaan pegawai yang melakukan pendataan secara detil. Hambatan tersebut menjadikan arsip yang dipindahkan berupa kardus kardus besar atau dalam container besar.

D. Analisis
Pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan ditinjau dari kekuatan, akibat, keuntungan/kerugiannya sebagai berikut:

Keuntungan pemindahan arsip dengan adanya berita acara sekaligus terlampir daftar arsip akan memberikan kejelasan secara administrasi. Hal tersebut mencegah agar arsip yang dipindahkan sudah jelas dan tidak ada anggapan arsip nyasar/hilang.

Akibat adanya daftar arsip maka kegiatan pengolahan oleh unit kearsipan menjadi mudah. Daftar arsip akan dikompilasi ke dalam daftar arsip. Daftar arsip disusun dan diurutkan berdasar ubit kerja eselon II.

Kekuatan unit pengolah adalah mempunyai arsiparis dan petugas arsip yang sanggup dan mampu untuk melakukan pendataan arsip.

E. Simpulan
Cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yaitu:
.
Unit kearsipan (Bagian Umum dan Kepegawaian Ditjen Migas) memberikan fasilitasi pendataan bagi unit pengolah. Hasil pendataan inilah yang akan dikoreksi oleh unit pengolah, apakah arsip memang layak untuk dipindahkan.

F. Saran
Fasilitasi pendataan arsip dari unit pengolah sebaiknya dilaksanakan oleh unit kearsipan. Hal tersebut menjembatani hembatan dalam keengganan pemindahan arsip oleh unit pengolah. Jika fasilitasi pendataan arsip sebelum dipindah akan menjamin daur hidur arsip.

SEWA PENYIMPANAN ARSIP DITJEN MIGAS


A. Persoalan
Pernyataan tentang persoalan yang akan dipecahkan adalah:

Kapasitas simpan ruang arsip yang dimiliki ditjen migas hanya 1200 boks. kapasitas  simpan tersebut tidak mencukupi untuk menyimpan arsip ditjen Migas. Permasalahan ruang simpan menjadikan ruang kerja penuh dengan arsip. Pertumbuhan arsip kertas yang tinggi di Ditjen Migas belum seimbang dengan kapasitas ruang simpan

B. Praanggapan
Dugaan yang beralasan berdasarkan data dan saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian dimasa mendatang yaitu:

Ditjen Migas telah menyimpan sebanyak 2500 boks arsip di Pusat Arsip ESDM sehingga kavling untuk Ditjen Migas telah terlampaui. Dibutuhkan ruang arsip selain gedung plaza centris dan gedung pusat arsip KESDM untuk menyimpan arsip Ditjen Migas.

C. Fakta yang Mempengaruhi
Fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan persoalan yakni:

Ditjen Migas hanya menempati lantai 6, 7, 8, 11, 15, 16 di gedung plaza centris. Ditjen Migas mengalami kendala status penggunaan Gedung Plaza centris . Status Pengguna Gedung Plaza centris tidak berada di Ditjen Migas melainkan oleh sekjen KESDM.

Letak yang stretegis untuk dunia bisnis dan perkantoran pada lokasi Jl HR Rasuna said dan masih belum terpenuhinya kebutuhan ruang untuk ruang kerja Ditjen Migas menjadikan dasar tidak dapat tersedianya ruangan penyimpanan arsip.

D. Analisis
Pengaruh praanggapan dan fakta terhadap persoalan ditinjau dari kekuatan, akibat, keuntungan/kerugiannya sebagai berikut:

Tersedianya layanan Jasa Penyimpanan di Arsip Nasional RI. Selain itu adalah adanya peraturan yang melegalkan bahwa arsip dapat dititip simpankan dengan model penyewaan ruang simpan arsip kepada pihak ketiga

Terdapat standar beaya penyimpanan berupa PerPres mengenai tariff PNBP di ANRI mengenai harga satuan sewa penyimpanan arsip.

Fakta lain adalah terdapat kementerian dan lembaga yang telah menyewa ruang simpan di ANRI antara lain adalah BKPM, KPK, KEMLU, Bank DKI, dan Kem PAN dan RB

E. Simpulan
Cara bertindak atau jalan keluar sebagai pemecahan persoalan yaitu:

Di dalam perencanaan kegiatan, Bagian umum dan kepegawaian (sebagai unit kearsipan Ditjen Migas) mengalokasikan anggaran belanja jasa lainnya penyimpanan arsip pada RKAKL Ditjen Migas.

Unit kearsipan melayangkan surat Sekretaris Ditjen Migas mengenai permintaan penyewaan ruang simpan arsip yang ditujukan kepada Kepala Pusat Jasa Kearsipan ANRI.

Bersama Pejabat Pembuat Komitmen Penunjang  (P2K Penunjang)Ditjen Migas, Unit kearsipan membahas kontrak atau surat perjanjian penyimpanan arsip antara Ditjen Migas dengan Pusat Jasa Kearsipan ANRI.

Berdasarkan Perjanjian Penyimpanan arsip antara Ditjen Migas dengan Pusat Arsip Ditjen Migas yang disyahkan oleh P2K Penunjang dan Kepala Pusat jasa Kearsipan ANRI maka pembayaran Sewa Penyimpanan arsip dapat terlaksana.


F. Saran
Kemitraan antara pemerintah dengan pemerintah menjadi solusi yang dapat dilakukan untuk melaksanakan urusan kearsipan. Permasalahan ruang simpan arsip dapat teratasi jika melakukan koordinasi dengan lembaga yang menangani bidang kearsipan yakni ANRI.

Rabu, 17 April 2013

Diklat Penjejangan Arsiparis

Pasal 29 ayat 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya yang mengatur bahwa Arsiparis Tingkat Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/ Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli.

Salah satu syarat  diangkat ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Ahli adalah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan/diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli. Diklat yang dimaksud adalah diklat penjenjangan sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Melalui Diklat penjenjangan ini arsiparis terampil tidak diharuskan menunggu untuk mendapatkan pangkat golongan III/a. Jika secara normal, arsiparis harus menunggu sampai angka kreditnya mencapai 100 poin untuk ke golongan III/a. Alih jabatan dari terampil ke ahli dapat menaikkan pangkat golongan arsiparis bersangkutan.

Dengan  diklat penjenjangan ini,  Arsiparis Tingkat Terampil yang selama ini ingin meningkatkan jenjangnya menjadi Arsiparis Tingkat Ahli, tidak lagi harus mengikuti Diklat Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli yang waktunya cukup lama (32 hari), belum lagi ditambah magang di instansinya. 

Diklat tersebut  terdiri dari 120 jam pelajaran, dengan 75 jam pelajaran (JP) belajar di kelas ditambah 45 JP praktek kerja lapangan atau magang di instansi masing-masing.

Sabtu, 13 April 2013

Arsiparis si Penjaga Asset

Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.

Dalam memahami tugas dan fungsi arsiparis tersebut dengan melakukan telisik arsip terkait asset yang berstatus BMN atau asset pribadi pejabat. Telisik dapat diawali dari seringnya terdengat kata aset di perkantoran pemerintah sering disebut dengan Barang Milik Negara (BMN). Aturan mengenai BMN adalah PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara

Arsip terkait asset dapat diregistrasi dari Rekaman kegiatan dalam memperoleh barang dengan cara pembelian mempergunakan APBN, perolehan lain yang syah seperti hibah/sumbangan, dan pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak, serta perolehan dari putusan pengadilan.

Arsiparis dapat memfokuskan terkait perolehan barang tersebut. Bentuk arsip seperti rekaman kegiatan pengadaan , perjanjian atau kontrak, sampai dengan berita acara serah terima barang, berita acara pinjam barang merupakan bagian dari proses perolehan untuk mendukung data penetapan status BMN.
Arsiparis dapat pula memahami kegiatan dalam pengelolaan BMN. Dengan memahami kegiatan pengelolaan BMN, arsiparis dapat merekontruksi rekaman kegiatan. Kegiatan termaksud yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penataausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Contoh pemahaman pengelolaan BMN akan mengetahui rekaman kegiatan pemanfaatan aset seperti bentuk kerjasama pemanfaatan (KSP), hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah Negara dalam mendungkung kegiatan pengamanan BMN.
Dengan demikian, arsiparis menjadi penjaga asset di bidang ekonomi. Mungkin tidak semua arsiparis dapat berperan demikian. Kita sebagai arsiparis sepakat bahwa seluruh kegiatan pemerintah yang terekam dan mempergunakan APBN menjadi lokus dari kearsipan. Namun bagaimana dengan kegiatan pemerintah yang menghasilkan barang. Mungkin sudah jelas bahwa barang tersebut adalah asset. Pada perkembangannya, bagaimanakah kalo barang tersebut berkategori tak berwujud seperti hasil kajian yang berbentuk Buku, PETA, pita magnetic, foto, gambar konstruksi, manual operasional pembangunan, dan lain sebagainya.
Asset tak berwujud inilah yang akan mengecoh pemahaman apakah menjadi lokus arsip atao menjadi lokus asset. Pemahaman kontek kegiatan akan meluruskan pemahaman yang terkecoh tersebut. Kegiatan kearsipan tidak dapat menghapuskan nilai asset walau hasil kegiatan berbentuk dokumen/data terekam dalam media tertentu.
Lokus kearsipan adalah rekaman kegiatan dalam bentuk dan media apapun. Sedangkan nilai dari rekaman kegiatan tersebut dikaitkan dengan bidang kegiatan masing-masing. Jika kegiatan pemerintah menghasilkan barang berbentuk buku, dan produk kegiatan tersebut bernilai asset maka pengelolaan produk sesuai dengan peraturan perundangan mengenai asset. .
Di dalam kearsipan, suatu nilai yang terkandung di dalam arsip akan mempengaruhi pengelolaannya. Prinsip pengelolaan disesuaikan dengan nilai rekaman kegiatan kemudian disebut dengan prinsip “original order”.
Bagaimana dengan asset pribadi, bukan asset institusi??
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara melaksanakan kegiatan pelaporan Aset pribadi milik penyelengara Negara. Rekaman kegiatan LHKPN adalah arsip asset pribadi para pejabat yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Rekaman kegiatan inilah tempat muara registrasi arsip asset pribadi.
Tahun 2002, Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara menjadi bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan sebagai tindak lanjut disyahkannya UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arsip aset pribadi penyelenggara Negara telah direkam oleh sistem di LHKPN. KPK melaksanakan pelayanan permintaan fotokopi arsip LHKPN. Misalnya, peristiwa tsunami di Aceh menghilangkan seluruh arsip termasuk surat tanah. Pada kasus kehilangan tersebut institusi BPN pun kehilangan arsipnya. Si penyelengara Negara tersebut dapat mencari dan mendapatkan arsip surat tanah setelah mengirimkan permintaan kepada direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
Khasanah arsip dalam Rekaman kegiatan LHKPN antara lain adalah
Kesimpulan:
Rekaman kegiatan yang memiliki nilai asset, maka diberlakukan sesuai peraturan perundangan asset. Rekaman kegiatan hendaknya dimaknai dari system pemerintahan pada bidangnya. Pemaknaan tersebut mempunyai maksud untuk menangkap rekaman kegiatan yang tekait dengan kontek kegiatan (reabilitas);
Penelusuran arsip yang hilang diakibatkan bencana alam seperti banjir, tsunami, kebakaran, dapat dilaksanakan pada sistem di Negara ini yag menangani terkait asset baik asset institusi maupun asset pribadi. Misalnya system LHKPN akan mengarsipkan arsip pribadi asset penyelenggara Negara;
Arsip terkait asset institusi dapat diidentifikasi dari PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara, Keputusan KPK tahun 2005 tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaandan pengumuman LHKPN serta peraturan lain yang menghsilkan rekaman kegiatan terkait asset/harta;
Tugas dan fungsi Arsiparis sebagai penjaga asset di bidang ekonomi sebagaimana tersurat di Pasal 151 PP nomor 82 tahun 2012 ayat 2 poin f tentang Pelaksanaan UU kearsipan nomor 43 tahun 2009, menjadi dasar para arsiparis untuk memahami sistem administrasi pemerintahan yang menghasilkan rekaman kegiatan mengenai asset/harta baik status kepemilikan institusi maupun pribadi,