Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 30 Januari 2015

Perbandingan permenpan dan RB tentang Jabatan Fungsional Arsiparis 2014 dan 2009



2014
2009
  1. Menimbang terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan

  1. Kedudukan arsiparis sebagai tenaga profesional yang mempunyai kewenangan, tugas dan fungsi arsiparis sesuai dengan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai Kearsipan;

  1. Tugas instansi pembina jabatan arsiparis yang baru adalah melakukan uji komptensi untuk kenaikan jenjang jabatan, bimtek kepada tim penilai, untuk yang hilang adalah pengusulan tunjangan jabatan.





  1. Jenjang jabatan yang baru adalah jenjang Arsiparis Pemula pada kategori keterampilan;

  1. Tugas pokok arsiparis yakni kegiatan pengelolaan arsip dinamis/statis, pembinaan kearsipan, dan penyajian arsip menjadi informasi


  1. Tugas tambahan

  1. Hasil kerja arsiparis didominasi dengan bentuk daftar arsip;

  1. Uraian kegiatan pada setiap jenjang akan diatur lebih lanjut dengan Perka ANRI




  1. Arsiparis menyusun SKP berasal dari turunan penetapan kinerja unit arsiparis bernaung namun mendasarkan uraian jabatan tiap jenjang dan kategori arsiparis;

  1. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat didasarkan pada sasaran Kinerja Pegawai (SKP)




  1. Pejabat penilai adalah atasan langsung yang menandatangai SKP

  1. Pejabat penilai dibantu oleh Tim Penilai. Dalam membantu pejabat penilai, tim mengevaluasi keselarasan hasil penilaian dan memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengembangan PNS

13.  Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI


  1. Pengangkatan ke dalam jabatan arsiparis terhadap PNS yang telah diangkat sebagai konsekuensi pengisian formasi calon arsiparis




  1. Selain kualifikasi pendidikan terdapat pengaturan pelatihan fungsional untuk pengangkatan arsiparis oleh Perka ANRI untuk dapat diangkat arsiparis

  1. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke arsiparis dengan usia maksimal 3 tahun sebelum pensiun dan harus tersedia formasi


  1. Pengangkatan kembali setelah diberhentikan sementara memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan, dan ditugaskan kembali ke unit kearsipan, lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir, dan berusia maksimal 54 tahun



  1. Target nilai kinerja yang ditetapkan SKP di bawah 50% dijatuhi hukuman disipiplin

  1. Terdapat bab kompetensi jabatan, pendidikan dan pelatihan, dan kebutuhan PNS dalam jabatan arsiparis, serta impasing;

  1. Volume arsip dan rentang organisasi menjadi dasar penetapan kebutuhan Arsiparis

  1. Mencabut permen PAN tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

1.    Menimbang ketidak sesuaian antara perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi arsiparis,

2.    Kedudukan arsiparis sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan




3.    Tugas instansi Pembina seperti penyusun juklak jabfung, penyusunan pedoman formasi, penetapan standar kompetensi, sosialissasi, kurikulum diklat, penyelenggaraan diklat, pengusulan tunjangan jabatan pengembangan system informasi jabatan arsiparis, fasilitasi, dan monev




4.    Jenjang jabatan



5.    Unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilaikaan yaitu, pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, pengembangan profesi,


6.    Unsur  penunjang tugas


7.    Belom dibutuhkan dan tuntutan hasil kerjanya


8.    Rincian kegiatan dan unsur yang dinilaikan dalam memberikan angka kredit langsung disebutkan dalam peraturan sesuai dengan jenjang jabatan



9.    Belom ada tuntutan/kebutuhan SKP






10.  Angka kredit kumulatif minimal untuk diangkat dan kenaikan pangkat/jabatan dipertimbangkan 2 kali dalam setahun tepatnya 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat



11.  Pejabat yang menetapkan angka kredit adalah pejabat pembina kepegawaian


12.  pejabat yang menetapkan angka kredit dibantu oleh rekomendasi tim penilai








13.  tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan dengan Perka ANRI


14.  Pengangkatan jalur CPNS memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan minimal D3 untuk arsiparis terampil, belum ada tuntutan dan kebutuhan agar pns formasi arsiparis harus diangkat ke jabatan arsiparis



15.  Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional arsiparis selain bidang kearsipan oleh Perka ANRI



16.  Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan arsiparis dengan usia paling tinggi 50 tahun, tanpa menyebutkan ketersediaan formasi.



17.  Pengangkatan kembali setelah pembebasan sementara memperhatikan angka kredit yang ditentukan, bukan ketersediaan formasi. Selama pembebasan sementara dapat mengumpulkan angka kredit sebagai angka kredit (angka kredit dapat ditambahkan dengan angka kredit terakhir), dan maskimal 54 tahun




18.  Belum mengatur tentang hukuman disiplin



19.  Belom ada






20.  Mencabut keputusan menPAN tahun 2004 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya


Rabu, 28 Januari 2015

Laporan pemantauan Pengelolaan Arsip ke-5 Periode Desember 2014 sampai dengan Januari 2015


1.    PENDAHULUAN

Pada tanggal 5 Desember 2014, Menteri Hukum dan HAM RI bapak Yasonna H. Laoly telah memberi pengesahan pada pengundangan di lembar negara terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 48 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya.

Tersurat pada pasal 8 ayat (3) peraturan termaksud, bahwasanya uraian kegiatan arsiparis pengelolaan arsip dinamis,  terdapat tugas melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis. Hasil kerja tugas kegiatan tersebut adalah bentuk laporan. Penafsiran saya bahwa tugas tersebut menggantikan uraian kegiatan melakukan pemantauan pengelolaan arsip yang menjadi  tugas arsiparis penyelia.

Saya berpendapat substansi kegiatan pemantauan adalah evalusi dan penilaian, namun demikian belum terdapat kesepakatan tertulis atau peraturan yang lebih detil untuk menjelaskan permenpan dan RB tahun 2014 termaksud. Oleh karena itu, berdasarkan landasan pemahaman saya sebagai arsiparis, laporan ini mendasarkan pada tugas melakukan pemantauan pengelolaan arsip. Bagi saya mendeskrepsikan kegiatan yang telah dilaksanakan merupakan kegiatan pemantauan yang walaupun belom terdapat muatan untuk mengevaluasi dan melakukan penilaian.

2.    ISI LAPORAN

Status sampai dengan november 2014, jumlah arsip inaktif di Ditjen Migas adalah 1.006 meter linear yang setara dengan 5795 boks arsip. Gedung penyimpanan arsip teragi menjadi beberapa gedung yang salah satunya berada di gedung plaza centris lantai 8, dan gedung O ANRI di lantai 4 serta gedung pusat arsip KESDM. Pengelolaan arsip yang dilakukan selama bulan Desember 2015 dan Januari 2015 adalah sebagai berikut:
Klik show untuk melihat
Pemindahan boks biru dari lantai 8, untuk diolah kembali menjadi satu skema penataan yakni kelompok arsip persuratan. Kelompok arsip persuratan merupakan surat masuk ditujuan pejabat dan surat keluar yang ditandatangai pejabat eselon I dan II di lingkungan Ditjen Migas. Total arsip persuratan adalah 153 yang terdiri surat masuk sebanyak 67 boks, dan surat keluar sebanyak 86 boks.
Klik show untuk melihat
Menyelesaikan deskrepsi dan Alihmedia berkas tagihan keuangan berupa SPM dan lampirannya, untuk arsip berkurun waktu tahun 2014 dan sekaligus upload data ke aplikasi penyimpanan. Jumlah arsip keuangan atau arsip SPM beserta lampirannya tahun 2014 sebanyak 95 boks dengan rincian kelompok lelang 20 boks, penunjang 19 boks, ATK dan belanja bahan 12 boks, sewa 2 boks, fisik 1 boks, pemeliharaan gedung 7 boks, langanan daya 1 boks, belanja perjalanan 11 boks, belanja honor 2 boks
a.   
b.    ,
c.   Pemindahan arsip ke ruang sewa ANRI sebanyak satu mobil boks dengan kapasitas kurang lebih, 150 boks
d.    Penyusunan kembali 3500 boks di ruangan sewa. Penyusunan boks boks arip ini bertujuan untuk memastikan jumlah boks dan menempatkan pada posisi sesuai urutan unit pencipta, sehingga mempermudah dalam pencarian.
e.    Melakukan penarikan arsip dari subdit lindungan lingkungan/ keteknikan dan penataan dengan tafsiran jumlah boks kurang lebih 120 bok (masih dalam proses penataan)
f.     Melakukan alihmedia dan upload file pdf surat surat bertanda tangan dirjen migas tahun 2014. Rincian nota dinas bertanda tangan dirjen sebanyak 402, 3.982 naskah dinas baik yang berupa keputusan, surat dinas, undangan, perintah, dlsb,


3.    PENUTUP

Pada bagian penutup, penulis menegaskan kembali bahwa sebagaimana tertulis di dalam pasal 10 Permen PAN dan RB tentang jabatan fungsional arsiparis mengenai penilaian kinerja jabatan arsiparis, ayat 5 disebut bahwa untuk mendukung obyektifitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional arsiparis wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Penulis berpendapat bahwa, bentuk laporan pemantauan pengelolaan arsip ini termasuk hasil pekerjaan yang perlu didokumentasikan. Pemantauan pengelolaan arsip dinamis pada periode kelima ini adalah, penataan arsip persuratan, pemindahan arsip (gedung plaza centris ke ruang sewa, dan ruang arsip DMTL ke ruang pengolahan arsip) , alihmedia naskah dinas bertanda tangan dirjen, penataan dan alihmedia arsip SPM tahun 2014, penataan arsip di ruang sewa.


Demikian laporan ini disusun untuk menjadi bahan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis yang telah dilaksanakan arsiparis pada bulan Desember 2014 s.d. januari 2015.

Senin, 26 Januari 2015

Data dan Informasi Migas Edisi ke 4

Data dan informasi periodik merupakan jenis penyajian yang menggambarkan perilaku kegiatan pembinaan dan pengawasan. Sebagaimana di dalam buku data dan informasi minyak dan gas bumi edisi ke 4, adalah pemutakhiran data yang dibukukan pada tahun 1996 / termuat pada buku edisi ke 3. Edisi ke 4, diterbitkan pada tahun 2000, dengan penyajian dua bahasa.  Yakni Indonesia dan english. 

Konten buku ini berstruktur sama dengan edisi ke 3 terbitan 1996 yang berisikan organisasi,  landasan hukum,  eksplorasi,  eksploitasi,  produksi,  pemanfaatan migas,  pengolahan, penjualan,  ekspor dan impor, penerimaan negara,  energi,  keselamatan kerja dan lindungan lingkungan,  litbang,  diklat,  perizinan dan rekomendasi,  bentuk kerjasama, dan program indonesiasi.

1. ORGANISASI
Sampai dengan tahun 1999, organisasi Departemen Pertambangan dan Energi masih berlaku keputusan menteri tahun 1992. Organisasi PT PERTAMINA berdasarkan keputusan presiden tahun 1990. Organisasi PT PGN berdasarkan keputusan menteri pertambangan dan energi no. 785.K/02/M.PE/1992 tanggal 20 Juli 1992.

2. LANDASAN HUKUM
pemutakhiran peraturan perundangan yang ditulis dalam buku edisi ke 4 dapat diinventarisir dari tahun setelah 1996 yang antara lain adalah,  kepres no.31 tahun 1997 tentang pembangunan dan pengusahaan kilang minyak dan gas bumi oleh badan usaha swasta.  Kepres no. 69 tahun 1998 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri dan 2 kali peninjauan harga BBM di dalam negeri selama tahun 1998, kepres tahun 1998 tentang pemberlakuan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Untuk aturan pelaksana yang terbit di tahun 1998 antara lain adalah pelaksanaan dan pengambangan CBM, dan wajib daftar pelumas yang beredar di dalam negeri.

3. EKPLORASI, EKSPLOITASI, DAN PRODUKSI
Sumber daya migas sampai dengan tahun 1998 mencapai 77,34 milyar barel minyak dan 332,13 triliun kaki kubik gas.  Pemboran eksplorasi sampai dengan tahun 1999 mencapai 102 sumur.  Pemboran pengembangan migas sampai dengan tahun 1999 mencapai 3.842 sumur.  Produksi migas rata rata per hari mencapai 1.496.497 barel pada tahun 1999.

4.PENGOLAHAN, 
Pengolahan minyak sangat terkait dengan kapasitas kilang yang pada pertengahan 1997 selesai dibangun kilang baru di kasim sorong irian.  Selain itu juga upgrading kilang balik papan I, dan proyek debottlenecking kilang cilacap.  Secara keseluruhan kilang minyak indonesia pada akhir tahun 1999 memiliki kapasitas 1.057 MBSD.  Pengolahan minyak terbagi menjadi pengolahan minyak mentah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri.  Sebut saja tahun 1999, total pengolahan minyak sebesar 342,2 terdiri dari 249 ribu barrel minyak mentah dalam negeri dan selebihnya minyak mentah yang berasal dari luar negeri atau 88,505 barrel.  Jenis hasil olahan atau bahan bakar minyak antara lain menghasilkan JP5,  avgas,  avtur,  premium,  kerosene,  minyak solar,  minyak disel,  dan minyak bakar. sejak 1997 terdapat hasil olahan bahan bakar khusus yakni super TT, premik 94 dan BB-2L.
Pengolahan gas bumi dmenghasilkan gas minyak cair atau yang sering disebut dengan LPG.  Dan juga menghasilkan gas alam cair yg biasa disebut dengan LNG di produksi di kilang badak dan kilang arun bontang kalimantan timur.

5.PENJUALAN BBM, LPG UNTUK TRANSPORTASI
Konsumsi BBM di Indonesia mencapai 48,5 juta pada tahun 199,8 dimana konsumsi untuk transportasi mencapai hampir setengah dari total konsumsi bbm dalam negeri. Harga premium pada tahun 1998 terdapat tiga harga yang pertama Rp.700, kedua Rp. 1200, ketiga Rp. 1000,-.  Ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar gas atau SPBG di seluruh indonesia meningkat dari data info pada edisi ketiga yakni sejumlah 20. Dan untuk SPB -LPG terdapat 14. Ekspor minyak mentah tahun 1998 mencapai 3,4 milyar us dolar. Dan ekspor hasil kilang tahun 1998 mengalami penurunan 1.3 milyar us dolar pada tahun 1997 menjadi 663,7 juta us dolar.

6. PENERIMAAN NEGARA
Total penerimaan negara dari sektor migas mencapai 112 triliun pada tahun 1998.  Angka tersebut menunjukan kenaikan penerimaan dibanding dengan tahun 1997 yakni kurang lebih 26 persen. Meskipun demikian subsidi BBM juga meningkat drastis.  Subsidi BBM tahun 1998 mencapai 9.8 Trilliun rupiah. Kenaikan subsidi terlihat dari angka subsidi tahun 1997 yang mencapai 1,4 triliun rupiah.

7. KONTRAK PENGUSAHAAN
Data kontrak dengan sistem KPS atau bagi hasil dimulai dari tahun penandatanganan 1969 sampai dengan tahun 1999 mencapai 125 kontrak.  Kontrak dengan sistem TAC. sejumlah 38 kontrak yang ditandatangani mulai tahun 1989 sampai dengan tahun 1999. Untuk kontrak sistem EOR sebanyak sebelas kontrak.

8. KESELAMATAN KERJA DAN LINDUNGAN LINGKUNGAN
tercatat sampai dengan tahun 2000 bahwa pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengwawasan Keselamatan kerja di bidang pertambangan berdasarkan UU tahun 1970 diatur dalam pereturan pemerintah tahun 1973. Pelimpahan kewenangan dari menteri tenaga kerja kepada menteri pertambangan dan energi.  Pada lindungan lingkungan atau pengelolaan libgkungan hidup dilaksanakan secara sektoral sesuai dengan tugas departemen dan lembaga non departemen yang mendasarkan pada Undang Undang no.23 tahun 1997 dan peraturan pemerintah no.  27 tahun 1999.  Sejalan dengan perundangan tahun 1999, bahwa pengelolaan lingkungan hidup menteri pertambangan menerbitkan surat edaran tahun 1988 dan dikuatkan dengan keputusan menteri tamben tahun 1994 mengenai pengawasan atas pelaksanaan upaya pemantauan dan pengelolaan libgkungan yang disingkat UKL dan UPL.

9. PERIZINAN DAN REKOMENDASI
Dalam usaha pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan migas terdapat 31 perizian dan rekomendasi. Jumlah tersebut menurun jika disbanding jumlah perizinan dan rekomendasi yang termuat dalam buku edisi ketiga tahun 1996 yakni berjumlah 39.

10. PROGRAM INDONESIANISASI
kebutuhan tenaga kerja warga negara asing pendatang (TKWANP) pada industri migas tidak dapat dinafikan.  Pemerintah mengatur hal tersebut dengan Keputusan Presiden no.75 tahun 1995 dan juga keputusan Menteri Tenaga Kerja tahun 1997 tentang pelaksanaan penggunaan TKWANP pada sektor pertambangan dan energi sub sektor pertambangan migas.  Meskipun tenaga kerja asing sangat dibutuhkan,  maka pelaksanaan program indonesianisasi dilaksanakan sebagai cara mengimbangi hal tersebut.  Pelaksanaan program indonesianisasi antara lain dengan adanya dana pengembangan keahlian dan ketrampilan,  ijin kerja tenaga asing, 


Jumat, 23 Januari 2015

Menelisik terbentuknya Ditjen Migas

Berpijak dari uraian kegiatan dalam jabatanku ( pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi) sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 48 tahun 2014, aku memulai untuk menuliskan informasi terkait di instansi bekerja.  Ya, Ditjen Migas,  banyak pertanyaanku tentang perjalanan sejarah organisasi pembentukan instansi pemerintah dimana kebijakan nasional bidang pertambangan minyak dan gas bumi.

Selaian uraian kegiatan arsiparis, dasar penulisan kembali hal yang jadul terkait instansiku bekerja adalah suatu waktu para pelajar atau mahasiswa akan mencari informasi perjalanan sejarah organisasi pemerintah yang menangani pertambangan migas. Pikiranku meneguhkan bahwa saat yg tepat untuk menjalankan uraian tugas penyajian data dan informasi. Untuk itu dalam mendukung pencarian informasi berbasis  kepada arsip, aku memulai dengan membuka cakrawala informasi dari buku buku, salah satunya adalah buku terbitan instansi Pemerintah.

Untuk itu, disela sela merapikan gudang arsip, kutemukan buku yang berjudul 50 Tahun Pertambangan Dan Energi Dalam Pembangunan terbitan Departemen Pertambangan dan Energi yang diterbitkan pada tahun 1995. Di dalam kata pengantar yg disampaikan oleh bapak Umar Said selaku Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan Dan Energi, pada tanggal 17 agustus 1995, menyebutkan bahwa tim penyusun buku, melaksanakan keputusan menteri nomer 1643.k/702/M.PE/1994.

Kilas balik dibentuknya Ditjen Migas
Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dibelah menjadi dua yaitu perdagangan dan perindustrian,  pelaksanaan kebijakan pertambangan MInyak dan Gas Bumi berada di bawah Departemen Perindustrian;

Tahun 1959, kementerian peridustrian dipecah menjadi tiga yaitu industri dasar, industri pertambangan, dan industri rakjat;

Tahun 1961, pemerintah membentuk Biro Minyak dan Gas Bumi dibawah Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Pembentukan biro migas mendasarkan pada ketenyuan UU No.44 tahun 1960 pasal 16 yang menetapkan  bahwa tata usaha dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengusahaan hasil hasil pertambangan dipusatkan pada departemen yg lapangan tugasnya meliputi pertambangan minyak dan gas bumi. Dengan terbentuknya biro ini, maka pemerintah pemerintah membubarkan badan pengawas dan penyalur pengusahaan minyak bumi, dan kantor minyak;

Tahun 1963, Biro Minyak dan Gas berubah menjadi Departemen Minyak dan Gas Bumi yang berada di bawah kewenangan pembantu menteri urusan pertambangan dan perusahaan tambang negara;

Tahun 1964 muncul nama Direktorat Minyak dan Gas Bumi;

Tahun 1965, di kabinet DWIKORA bernama Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi. siapa? . menteri migas membawahi departemen pembinaan dan pengawasan migas serta lembaga migas;

Tahun 1965 menteri urusan migas menetapkan berdirinya LEMIGAS;

Tahun1966 bulan Maret, menteri urusan minjak dan gas bumi, Dr Ibnu Sutowo menentukan pembagian tugas pembantu menteri departemen urusan minjak dan gas bumi meliputi urusan pengolahan dan pemasaran dalam negeri (Ir. Wijarso), urusan pemasaran luar negeri (Dr. E. Sanger), urusan produksi dan operasi dinas - dinas bantuan (Kolonel J.M. Pattiasina), urusan personalia dan kesedjahteraan dan keamanan (Brigjen. Moeljosoedjono), urusan adminisrasi dan Finansial ( Ir. Anondo)

Tahun 1966, dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak dan Gas Bumi dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan. 

Tahun 1970, Menteri pertambangan Soemantri Brodjonegoro memprakarsai munculnya undang undang pertamina.  Dalam undang-undang pertamina disyahkan 1971,  disebutkan bahwa menteri pertambangan melaksanakan pengawasan terhadap permodalan dan keuangan perusahaan.  Sedangkan pengawasan manajemen perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris pertamina untuk Pemerintah yg disingkat DKPP.

1  Pendahulu dirjen migas adalah  Ir. Wijarso 1978 – 1984 dilanjutkan oleh Ir. Sudarno Marto Suwojo 1984– 1988

Tahun 1992, Menteri Pertambangan Dan Energi pada Kabinet Pembangunan V yakni Ginandjar Kartasamita menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi dimana Ditjen Migas dipimpin oleh Dirjen  Ir. Suyitno Patmosukismo

1  Berikut nama nama Dirjen Migas yakni DR. Rachmat Soedibjo 1999 – 2002, Ir. Iin Arifin Takhyan 2002 – 2006, Ir. Luluk Sumiarso 2006 – 2008, Dr. Evita Legowo 2008 – 2013,  Ir. Edy Hermantoro 2013 - 2014, Prof. DR. Wiratmaja 2015 - 2017, DR. Ego Syahrial, M.Si 2017 

Rabu, 21 Januari 2015

Data dan Informasi Minyak dan Gas Bumi Tahun 1996

Pada tulisan kali ini saya akan mengulas buku yang berjudul Data dan Informasi Minyak dan Gas Bumi edisi ketiga yang diterbitkan Ditjen Migas pada tahun 1996. Ulasan data dan informasi diawali dari organisasi yang berubah pada tahun 1992 dengan ditetapkan dengan keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi nomor 1784 tanggal 31 Desember. Organisai terdiri unsur pimpinan,  unsur pelaksana,  staf ahli,  dan instansi vertikal. Unsur pelaksana di Ditjen Migas terdiri dari Direktorat Eksplorasi dan Produksi,  Direktorat Pengolahan dan Pemasaran,  Direktorat Teknik Pertambangan Migas,  Direktorat Pembinaan Pengusahaan Migas,  Puslitbang Teknologi Migas serta Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi.
 
Pada perjalannnya numenkelatur pertambangan energi akan berganti dengan nama energi dan sumber daya mineral. Pelaksanaan kegiatan pertambangan dan minyak bumi mendasarkan pada UU nomer 44 tahun 1960. Sedangkan aturan pelaksana antara lain adalah PP penyediaan wilayah kuasa pertambangan kepada PN Pertamina diterbitkan pada 1969. Peraturan pemerintah tentang pengawasan pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi migas di daerah lepas pantai yg diterbitkan tahun 1974. dan juga diterbitkan pada tahun 1994 peraturan Pemerintah tentang syarat syarat dan pedoman kerjasama kontrak bagi hasil migas.

Buku ini mengelompokkan perundangan menjadi beberapa kelompok yakni perundagan tentang wilayah kuasa pertambangan migas,  pengawasan eksplorasi dan eksploitasi migas dan panas bumi,  pengawasan atas pemurnian dan pengolahan serta penjualan,  pengawasan atas barang operasional perminyakan dan pengusahaan panas bumi,  pengawasan atas ketenagakerjaan migas, keselamatan kerja dan pencemaran kegiatan pertambangan migas,  penggunaan air untuk kegiatan usaha pertambangan migas,  pungutan negara dan perpajakan pertambangan migas , dan pelayanan jasa teknologi dan perusahaan penunjang,  serta BUMN di lingkungan Ditjen Migas.

Pada bagian informasi substansi migas,  buku ini mengetengahkan sumberdaya hidrokarbon,  penyelidikan geofisika,  pemboran eksplorasi,  pemborang pengbangan,  produksi minyak dan kondensat,  dan pemanfaatan gas bumi. Data cekungan sedimen yang telah dibor dengan adanya penemuan kandungan sebanyak 10. Dan cekungan yang telah berproduksi sebanyak 14. Jumlah sumur pengembangan yang dibor selama periode 1991 s.d. 1995 sebanyak 3.064 sumur.

Sedangkan bagian pengolahan serta pemasaran, disajikan data kilang minyak indonesia sampai dengan akhir tahun 1995 antara lain adalah pangkalan brandan,  dumai,  sungai pakning,  musi,  cilacap,  balikpapan,  balongan,  dan kilang cepu. Kilang gas indonesia yng mengolah gas menjadi lpg dan lng antara lain arun, badak bontang.

Penerimaan negara dari sektor migas pada tahun 1995 dengan laba bersih minyak sebesar 487,6 milyar rupiah.

Buku ini juga menyajikan data dan informasi perizinan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Migas. Jumlah nya mencapai 39 jenis izin dan rekomendasi dengan rincian 18 bentuk izin dan 7 bentuk rekomendasi serta 9 bentuk sertifikasi. Selebihnya berbentuk pengesahan prosedur,  surat keterangan,  keputusan penunjukkan,  dan pemberian tanda penghargaan.

Bentuk kerjasama yang dilaksanakan untuk pengusahaan migas yakni bentuk Perjanjian Karya sampai dengan tahun 1960. Bentuk yang kedua adalah bentuk kontrak production sharing (KPS) generasi kesatu tahun 1964 - 1977, KPS generasi kedua tahun 1978 - 1987, KPS generasi ketiga tahun 1988 s.d. sekarang. Selain itu juga terdapat kerjasama pengusahaan migas dalam bentuk TAC,  EOR,  dan KOB atau kerjasama operasi bersama. 

Pada bagian akhir tulisan saya ini,  saya tertarik dengan Badan Koordinasi Energi Nasional yg pada perkembangannya akan menjadi Dewan Energi Nasional program penggunaan BBG untuk transportasi tahun 1987.  Buku ini tidak mengulas banyak mengenai program tersebut. BBG menggantikan bensin pada mikrolet dan taksi disebut sebagai pilot project yang berakhir pada bulan April tahun 1989

Tahun 2005 Pemda DKI mengoperasikan Bus berbahan bakar BBG sebanyak 198 unit. Stasiun Pengisian Bahan GAs Kalideres dan SPBG Kelapa Gading sebagai tempat pengisian.

Jika menilik tahun 2010 s.d. 2014 ini digalakkannya kembali pembangunan infrastruktur gas untuk transportasi. Hal ini menjadi catatan perjalanan sejarah bahwa setelah sudah sejak 21 tahun yang lalu, keberadaan program konversi minyak ke gas. 

Sedangkan pada buku yang diterbitkan tahun 1996, telah ada sebanyak 10 SPBG yakni di Jalan Daan Mogot,  Jalan Warung Buncit,  Jalan Margonda Raya,  Jalan Ahmad Yani,  Jalan Benda Kalideres,  Jalan Pemuda,  Jalan Sumenep,  Jalan Raya Bekasi, dan Jalan Raya Pluit.

Pada tahun 2010 sampai tahun 2015 ini masih digallakkan Pembanganan infrastruktur gas untuk transportasi, antara lain adalah SPBG CNG di Palembang, Pembangunan SPBG LGV di Bali, Pembangunan SPBG CNG di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Pembangunan SPBG CNG di Jabodetabek, Pembangunan SPBG di Medan, Pembangunan SPBG di Pekanbaru, Pembangunan SPBG di Yogyakarta, Pembangunan SPBG di Cirebon, Pembangunan SPBG di Kota Balikpapan , dan Pembangunan LNG-LCNG di Jawa Barat, Pembangunan SPBG dan Infrastruktur Pipa Gas di Batam, Pembangunan SPBG dan Infrastruktur Pipa Gas di Semarang

Untuk pembangunan di jabodetabek, terdiri dari Pembangunan Mother Station di Bumi Serpong Damai (BSD), Pembangunan SPBG Online di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Pembangunan Pipa Distribusi Ragunan - Lebak Bulus, Pembangunan SPBG Online di Cilandak, Jakarta Selatan, Pembangunan Pipa Distribusi Beji – Ragunan, Pembangunan Pipa Distribusi Fatmawati - Blok M



Senin, 19 Januari 2015

PermenPAN dan RB No.48 Tahun 2014

Resume aturan main bagi arsiparis
  1. Arsiparis menjadi satu Rumpun jabatan dengan pustakawan, meskipun demikian si Arsiparis jangan iri dengan perbedaan tunjangan;
  2. Kedudukan arsiparis berbicara mengenai tugas dan fungsi arsiparis sesuai dengan Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah mengenai Kearsipan;
  3. Instansi pembina  yakni berada di ANRI;
  4. Tugas instansi pembina jabatan arsiparis yang menarik perhatian saya adalah SIJFA (Sistem Informasi Jabatan Fungsional Arsiparis);
  5. Jenjang jabatan yang baru adalah jenjang Arsiparis Pemula pada kategori keterampilan;
  6. Hasil kerja arsiparis didominasi dengan bentuk daftar arsip;
  7. Uraian kegiatan arsiparis digolongkan dari arsip dinamis dan arsip statis serta pembinaan kearsipan;
  8. Uraian kegiatan yang akan memberdayakan arsiparis adalah pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi; 
  9. Bagaimana dengan tugas tambahan yang diberikan pimpinan namun tidak terkait langsung dengan kearsipan? karena diatur dalam aturan ini bahwa tugas tambahan arsiparis yang masih ANSIH Kearsipan;
  10. Arsiparis menyusun SKP berasal dari turunan penetapan kinerja unit arsiparis bernaung namun mendasarkan uraian jabatan tiap jenjang dan kategori arsiparis;
  11. Angka Kredit arsiparis didasarkan pada penilaian kinerja
  12. Penilaian Kinerja Arsiparis dikonversi kepada Angka Kredit oleh pejabat penilai
  13. pejabat penilai dibantu oleh Tim Penilai. Dalam membantu pejabat penilai, tim mengevaluasi keselarasan hasil penilaian dan memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam pengembangan PNS
  14. Terdapat penekanan pada pengangkatan calon arsiparis hasil seleksi CPNS jalur umum. fakta yang selama ini ada, khususnya di instansi pusat, pengadaan formasi calon arsiparis  tidak ditindaklanjuti dengan pembinaan jabatan fungsional arsiparis. fakta yang muncul adalah banyak temen temen calon arsiparis yang belom diangkat menjadi arsiparis
  15. Polemik tahun sebelumnya mengenai persyaratan untuk kembali diangkat berumur minimal atau sama dengan 54 tahun dan pengangkatan baru kedalam jabatan arsiparis kategori keahlian adalah usia minimal atau sama dengan 57 tahun;
  16. Sertifikasi kompetensi menjadi hal yang mutlak diikuti arsiparis. Arsiparis akan tertinggal jika tidak diikutsertakan dalam ujian sertifikasi oleh unit pembina kepegawaian, Yang dibutuhkan adalah terobosan agar ujian sertifikasi dapat diikuti secara mandiri oleh arsiparis, bukan penyertaan dari unit pembina adalah tantangan unsur pembinaan;
  17. Volume arsip dan rentang organisasi menjadi dasar penetapan kebutuhan Arsiparis
  18. pendekatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan arsiparis dengan cara impassing. yakni penyesuanan kepada PNS dengan ijazah SLTA dengan pangkat minimal II/c usia paling tinggi 50 tahun, dalam 5 tahun harus menempuh pendidikan kearsipan
  19. Mencabut permen PAN tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya

Selasa, 13 Januari 2015

Pengurusan Surat

Setelah akhir taun 2014, Unit Tata Usaha Ditjen Migas melaksanakan launching pencatatan surat dan nota dinas mempergunakan aplikasi.  Animo dari para pegawai persuratan pun menyambut dengan baik. Target pengelolaan surat berbasis aplikasi ini adalah pemberian nomer untuk surat dan Nota Dinas keluar yang ditandatangani pejabat di lingkungan Ditjen Migas. 

Dalam menjalankan kegiatan ini, saya konsepkan laporan dari Kepala Bagian kepada Sesditjen (eselon II) dengan tanggapan good dan thanks. Dalam konsep tersebut poin poin yang saya sampaikan adalah
1.      Tujuan diadakan pengurusan berbasis aplikasi adalah untuk menunjang kesiapan Ditjen Migas dalam menyongsong pelaksanaan kebijakan e-government atau kebijakan birokrasi dengan teknologi komputer;
2.      Pertemuan tersebut menyepakati agar penomoran surat dan nota dinas pada unit kerja eselon III, II, dan I mempergunakan komputer yang diakses pada jaringan intranet di 172.16.20.8/SituDev yang sebelumnya mempergunakan buku agenda surat keluar/masuk;
3.      Kesiapan e-government Ditjen Migas dapat terukur dari pembiasaan para pegawai di sekretariat pejabat eselon I, II, dan III, yang sampai tahun 2015 ini masih perlu ditingkatkan mulai dari pemahaman pegawai persuratan sampai dengan keberadaan komputer dan jaringan intranet;
4.      Harapan yang akan dicapai adalah seluruh catatan nota dinas dan surat yang ditandatangani oleh pejabat eselon di lingkungan Ditjen Migas terdokumentasi dan tersimpan pada server yang dikelola IT Ditjen Migas sehingga data surat dapat tersimpan dari tahun ke tahun;
5.      Selain itu kami berharap agar terbangun budaya pemanfaatan teknologi dalam mempercepat dan mempermudah pengurusan surat sehingga tercipta mailhandling dan mail tracking yang handal;
6.      Perlu kami laporkan pula bahwa untuk mengakomodir 24 user yang terdiri sekretariat pejabat Es. III dan 5 user sekretariat Pej. Es. II dan 1 user sekretariat DJM, kapasitas memori server persuratan telah ditingkatkan dari 1 GB ke 32 GB sehingga diusahakan dapat menjamin kestabilan sistem;

Beberapa eselon 3 pun mempergunakan penomoran nota dinas dengan mempergunakan aplikasi ini.  Walau belom semua,  namun diharapkan dengan pembiasaan aplikasi akan menuai keadaan yang lebih baik dari sebelumnya.  Data surat dan nota dinas dapat terdokumentasi di dalam server. Sehingga nantinya akan diberikan umpan balik dari pengguna ke pengembangan aplikasi. 

Di unit unsur pembantu pimpinan (Sesditjen), SDML belom terlihat mengaktifkan acount,  hal tersebut berbeda dengan bagian lain yakni bagian hukum, keuangan serta umum dan kepegawaian sudah aktif.  Pada unit pelaksana yakni direktorat program masih dilaksanakan di subdit kerjasama, dan penyiapan program. Rencana untuk melakukan pendekatan kepada pegawai persuratan lainnya agar di direktorat program dapat terlaksana dengan baik.

Yang cukup menggairahkan adalah di direktorat hulu. Dari lima sekretariat eselon 3, hanya unit DMEP saja yg belom.  DMEE, DMEW, DMED, dan DMEN sudah terdaftar sebagai user. User di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir adalah DMOH dan DMOO. Di dit teknik paling menyedihkan hanya ada satu.  Ada dua belas dari 24, dengan prosentase 50 persen. Untuk sekretariat eselon dua dan satu full. 


Ada usulan untuk menerbitkan suerat edaran agar seluruh unit dapat mempergunakan aplikasi sebagai alat menomori surat. Walau sistem masih harus diupgrade untuk nota dinas eselon 3 dengan tujuan lintas direktorat, nota dinas dengan tujuan lebih dari satu, bentuk keputusan yang diterbitkan oleh eselon 2, serta bentuk naskah notulen rapat. 

Selasa, 06 Januari 2015

Sedikit Catatan Migas Tahun 1998

Tertulis dalam buku ini halaman 229 bahwa urusan migas yang mendasarkan UU Nomor 11 tahun 1967 yang direncanakan digeser dengan UU yang baru. Penghapusan monopoli migas yang teridentifikasi pada pelaksanaan kegiatan hulu oleh PERTAMINA, mulai terencana pada tahun 1998. Munculnya pemikiran bahwa peran negara dan peran perusahaan haruslah terpisah secara tegas. Selain itu juga adanya peningkatan dinamika antara regulasi, pajak, perlindungan lingkungan dengan aspek beroperasinya perusahaan migas, pengembangan usaha perminyakan , dan laba-rugi.  

Paragraf diatas merupakan sedikit informasi yang terekam dalam buku tahunan Pertambangan dan Energi tahun 1998. 

Tulisan berikut merupakan  cara dalam mengeksplorasi pengetahuan tentang minyak dan gas bumi. Tulisan ini aku posting setelah aku resumekan dari buku tahunan Pertambangan dan Energi tahun 1998. Sudah 16 tahun buku ini ditulis, tepatnya dituliskan kata sambutan oleh Menteri Pertambangan dan Energi pada agustus 1999 oleh bapak Kuntoro Mangkusubroto. Ya, hanya dengan membaca arsip dan buku buku terbitan institusiku, aku berusaha membuka cakrawala mengenai perminyakan

Saya langsung menyasar tema minyak bumi yang terkait pada institusiku bekerja.  Aku tidak terlibat secara langsung pada pengaturan perminyakan atau peninjauan ke lapangan lapangan minyak. Aku ditempatkan di bagian umum yang ditugaskan untuk menangani kearsipan. meskipun demikian, aku harus berusaha mengeplorasi pengetahuhan perminyakan.

Segera, aku buka daftar isi dan segera setelah melihat bab 4 tentang perkembangan minyak dan gas bumi pada halaman 112, akupun langsung menuju halaman tersebut.

Setelah beberapa menit membaca dan membolak balik lembar demi lembar mulai halaman 112, aku mulai pusing. Aku mampu membunyikan kalimat, namun angka angka dan istilah perminyakan, menyebabkan bosen sebelum selesai membaca. Selanjutnya aku putuskan untuk kembali ke daftar isi, agar aku dapat mengerti alur cerita dari tema bab 4 yang berjudul perkembangan minyak bumi.

Pengusahaan minyak bumi terbagi beberapa bagian yang mempunyai penjelasan masing masing.  Bagian eksplorasi menjadi yang pertama yang disusul dengan bagian eksploitasi dan produksi.  Aku tidak menghiraukan benar atau tidak dengan mempergunakan kata 'bagian’ untuk menuliskan pembagian pengusahaan minyak dan gas bumi. aku ingat bahwa, dikantorku ada subdit eksplorasi dan subdit eksploitasi.

Kelanjutan pengusahaan migas untuk bagian ketiga adalah pengolahan dan disusul dengan pemasaran dan pembekalan. Nalarku memahami bahwa empat bagian yakni eksplorasi,  eksploitasi dan produksi,  pengolahan, pemasaran dan pembekalan merupakan inti teknis pengusahaan migas sampai didapatkan bagian ekspor. Sedangkan adanya dinamika yang terkait erat dengan bagian teknis pengusahaan migas sebagaimana yang tertulis di buku Pertambangan dan Energi tahun 1998 antara lain kegiatan kontraktor minyak dengan sistem bagi hasil,  penerimaan negara dan subsidi BBM, sampai dengan investasi dan penyerapan tenaga kerja perminyakan.

Agar tidak hanya menyalin daftar isi,  aku kembali ke halaman 112 untuk menuliskan kembali sejauh yang aku mengerti mengenai migas. Bagian eksplorasi dalam buku ini dibagi dua yakni yang pertama adalah sumber daya minyak dan gas bumi. Yang kedua adalah pengeboran eksplorasi.  Adanya team yang disingkat TECP singkatan dari Team Evaluasi Cadangan Potensial yang dipercaya dalam mengeluarkan angka potensi sumber daya migas,  memotivasiku.  Siapakah team itu?

Data tabel penyelidikan seismik baik dua dimensi maupun tiga dimensi yang dilaksanakan oleh PERTAMINA maupun kontraktor minyak dalam satuan kilo meter menjadi isi dari bagian sumber daya migas. Istilah penyelidikan seismik akan menjadi survey seismik pada tahun mendatang. Penyelidikan seismik dilakukan baik didaratan maupun di lepas pantai.

Pada sub bagian lain dari bagian eksplorasi,  pengeboran eksplorasi mempergunakan satuan sumur.  Tertulis sejumlah 12 sumur minyak dan 62 sumur gas dapat dicatatkan pada tahun 1998.

Ccadangan Migas, pengeboran pengembangan, dan produksi membentuk bagian eksploitasi dan produksi.  Catatan cadangan minyak terbukti adalah 5099,8 Million Stock Tank Barrel yang disingkat MSTB.  Sedangkan cadangan gas terbukti adalah, 77.065,9 Billion Standard Cubic Feet yang disingkat BSCF.

Sampai dengan tahun 1998 terdata sebanyak 685 sumur minyak dan 61 sumur gas telah dilakukan pengeboran pengembangan. Sedangkan tingkat produksi minyak mencapai 480,2 juta barel, dan produksi gas mencapai 54,8 juta barel selama tahun 1998.

Pada bagian pengolahan, berisikan hal kapasitas pengolahan kilang BBM mencapai 249.944,04 ribu barel. Hal tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan BBM yakni mencapai 307.347 ribu barel.

Pemasaran dan pembekalan yang menjadi bagian dari pengusahaan migas di sektor hilir,  tersaji data pemasaran dalam negeri,  sarana distribusi,  pemasaran gas oleh PGN.  Volume BBM yang dipasarkan di dalam negeri melebihi volume produksi kilang.  Sarana distribusi yakni kapal tanker, terminal transit,  depot,  spbu,  tongkang,  tangki , semi floating storage dan pipa.

Penjualan minyak ke luar negeri mencapai 280,4 juta barel dan kondensat 26, 9 ribu ton dapat memberikan kontribusi peenerimaan negara sebesar 41,36 milyar rupiah. 

Kegiatan kontraktor migas menghasilkan data yakni tertandatangani 22 kontrak dalam bentuk bagi hasil standard, bagi hasil dengan model JOB dan bentuk TAC selama tahun 1998.

Demikian penggambaran data migas yang ada dalam buku Tahunan pertambangan dan energy tahun 1998 yang merupakan bagian dari perjalanan kebijakan REPELITA VI.  Kebijakan REPELITA telah menetapkan strategi dan langkah pada sisi hulu migas,  sisi hilir migas dan penunjang migas.


Walaupun rencana sering meleset misalnya data REPELITA VI menyebutkan bahwa pengeboran pengembangan sebanyak 773 sumur per tahun, namun hanya terealisasikan 746 di tahun 1998. Data pada sektor hilir, tidak cukup untuk memggambarkan capaian REPELITA VI.  Dalam REPELITA VI disebutkan adanya proyek pembangunan kilang, proyek pembangunan transit terminal BBM, proyek pembangunan depot, dan pembangunan jaringan distribusi gas atau disingkat PEMJADIG yang dilaksanakan oleh PGN.

Senin, 05 Januari 2015

Sumber Energi dan Sumber Politik Nasional dan Internasional

Tulisan berikut adalah secuil isi dari buku yang diterbitkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Khusus PERTAMINA yang berjudul Pertamina dari puing puing ke masa depan, refleksi dan visi, 1957 s.d 1997. Buku tersebut diterbitkan Tahun 1997 dengan editor Taufik Ismail, Rais  dan Hamid Jabbar

Masa Penguasaan Hidia Belanda – Jepang – Belanda

Telaga Tunggal I dinyatakan sebagai sumur minyak pertama di Hindia Belanda pada tahun 1885. Sumur ini terletak di Sumatera Utara. Tertulis bahwa UU pertambangan Hidia Belanda di tahun 1899 bernafaskan monopoli bertujuan mendorong perkembangan pengusahaan pertambangan dan untuk menjamin penerimaan negara Belanda. Dengan tujuan tersebut dinamika pengusahaan pertambangan minyak bumi berkembang dan diikuti dengan perubahan UU pada tahun 1918.

Kepentingan negara penguasa daerah pertambangan minyak dan kepentingan negara dimana asal perusahaan minyak bumi pun mulai kentara perbedaannya.  Sisi negara penguasa sumber daya minyak akan melindungi kepentingan penerimaan negara, sedangkan negara dimana asal perusahaanpun ikut berkepentingan di dalam pengusahaan minyak bumi.

Hal demikian menunjukkkan bahwa selain sebagai salah satu sumber energi,  tambang minyak bumi terkait erat dg percaturan politik antar negara. Tercatat dalam sejarah, kedatangan Jepang ke Indonesia terkait impor minyak dari Hindia Belanda yg semakin tinggi. Sebut saja untuk kebutuhan bahan bakar perang Jepang. Jepang membawa ahli - ahli teknik konstruksi perminyakan ke Indonesia. Selain itu, Jepang memanggil pegawai perminyakan Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perminyakan di Indonesia.  Sumur baru yang didapatkan Jepang adalah misalnya sumur minas 1 di Riau.

Tenaga perminyakan Jepang yg ditenggelamkan oleh sekutu bisa jadi salah satu penyebab rontoknya kekuatan Jepang. Termasuk suplai BBM dengan iring - iringan tangki minyak dari Indonesia menuju Jepang pada tahun 1945 yang tidak sampai tujuan.

Kekuasaan Jepang yg dirontokan oleh Sekutu,  meninggalkan tambang minyak bumi untuk juga dikuasai kembali oleh Belanda yang menjadi anggota dari sekutu. Namun demikian, terdapat catatan bahwa residen Abdul Karim dan Laut Siregar mewakili Gubernur Sumatera Republik Indonesia menerima serah terima tambang minyak pangkalan Brandan.  Kemudian laskar minyak yang terbentuk dari para pegawai minyak membentuk perusahaan tambang minyak republik indonesia dengan persetujuan Gubernur Sumatera.

Bulan Agustus 1947 pangakalan Brandan dibumihanguskan oleh para pejuang karena Belanda kembali datang dg ancaman ‘menguasai kembali minyak indonesia’. Strategi pejuang kemerdekaan dengan bumi hangus juga terjadi di Plaju Sumatera Selatan pada tahun 1946. Kilang cepu pun tak luput dari strategi bumi hangus oleh pejuang kemerdekaan. Cepu timur dikuasai BPM Belanda dan cepu barat dikuasai oleh PTMN Indonesia.

Sesuai dengan kesepakatan perundingan meja bundar,  tambang minyak di Sumatera Selatan dikembalikan ke perusahaan Belanda yakni BPM dan stanvac.  Di Jambi dikuasai kembali oleh Belanda dg perusahaan NIAM. Kekuasaan kepada BPM Belanda sebagai pemilik semula kilang minyak Cepu. Tak terlepas juga kilang wonokromo surabaya juga jatuh ke dalam kekuasaan bpm pada nopember 1945.

Masa mempertahankan kemerdekaan s.d lahirnya PN PERTAMINA

Keadaan negara Indonesia yang masih berperang mempertahankan kemerdekaan,  yg walaupun telah ada undang undang dasar 1945, namun UU pertambangan masih berlaku UU pertambangan masih diberlakukan perundangan yang telah ada. Tahun 1945 s.d. diterbitkan Peraturan Pemerintah tahun 1956 tambang minyak di indonesia masih dikelola langsung oleh perusahaan perusahaan Asing.  Setahun kemudian tepatnya pada tahun 1957, tambang minyak di pangkalan Brandan dikuasai pemerintah Indonesia dengan pimpinan kepala staf angkatan darat sebagai panglima perang (alas an pemberlakuan UU darurat perang).

Penguasaan terhadap tambang minyak tersebut menghapus perjanjian konperensi meja bundar 1949. Melalui panitia negara urusan pertambangan yang memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang status tambang minyak yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 13 september 1951. Selain itu juga membentuk panitia pembantu ahli.

Kabinet pertama Pemerintah Republik Indonesia,  menempatkan urusan minyak bumi di bawah menteri perdagangan dan industri. Menteri Dr. Sumitro tidak menyetujui tambang minyak dibawah pengawasan pemerintah,  krn perjanjian Konferensi meja bundar telah memutuskan BPM/belanda sebagai pemilik nya. 

Pada kabinet kedua, urusan minyak bumi ditempatkan pengawasan menteri perekonomian. Selanjutnya pada kabinet Djuanda tahun 1957, mengumumkan tambang minyak brandan dibawah Kementerian Perindustrian dan Angkatan Darat. Bulan Oktober 1957 kementerian perindustrian memberi kuasa kepada angakatan darat untuk membentuk PT. ETMSU.  Akhirnya pada bulan Desember 1957 berubah ke PT. PERMINA pada tahun 1958 yang disyahkan oleh menteri kehakiman. Dg direktur umum Ibnu Sutowo.

Setelah UU no.44 tentang pertambangan diberlakukan pada tahun 1961 oleh presiden Soekarno.  (Mengesahkan usilan mosi dari parlemen RI tahun 1951], menteri Chairul Saleh membawa lahirnya PN Permigan yang didirikan berdasar PP no.199 juni 1961. Dan no. 3 februari 1961 dengan nama PN.  Pertamin.  Sedangkan PT PERMINA berubah menjadi PN PERMINA pada bulan juni.  Melalui PP no. 198  tahun 1961.

Dengan berlakunya UUno.  44 , sejak tahun 1961, konsesi pertambangan dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia, sebagai imbalannya, perusahaan asing diakui sebagai kontraktor perusahaan negara.  terdapat tiga kelompok besar untuk menggambarkan pengakuan tersebut yakni, Stanvac sebagai kontraktor PN PERMINA.  Shell sebagai kontraktor PN Permigan, dan Caltex sebagai kontraktor PN pertamin.  

Pada kontrak ini terdapat klausul untuk menjalankan konstitusi penguasaam cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.  Yakni penjualan fasilitas pengilangan dan pemasaran setelah melewati sepuluh tahun. Tepatnya pada tahun 1964 bulan agustus,  pemindahan aset sebagaimana tertuang dalam kontrak dipercepat pelaksanaannya setahun. PN Pertamin menerima penunjukan pemerintah untuk menerima aset Shell, stanvac,  dan caltex. Sedangkan permigan dengan caltex menghilang seiring peristiwa 1oktober 1965.

Situasi politik di indonesia berubah ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto pada tahun 1967. Tahun itu pula lahirlah UU penanaman modal asing yang baru.  Pergantian kabinet yang dipimpin Soeharto menempatkan rektor Universitas Indonesia, sebagai Menteri Pertambangan. Yakni soemantri Brojonegoro sebagai menteri pertambangan mengusulkan kepada presiden Soeharto pada tahun 1968, agar Pertamin dan PERMINA digabung menjadi PN PERTAMINA.