Sebagai pimpinan organisasi,
seorang menteri dibantu oleh para pejabat level pelaksana kebijakan. Pembantu Menteri ESDM yakni Wakil
menteri ESDM ( Widjajono Partowidagdo Rudi Rubiandini Susilo Siwo Utomo
) pejabat eselon I yakni direktur jenderal dan kepala badan, Dalam rangka
memperlancar tugas, seorang menteri melimpahkan sebagian kewenangan melalui sebuah
keputusan menteri. Berikut catatan pelimpahan kewenangan Menteri ESDM kepada
Direktur Jenderal Migas.
1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 1203K/10/MEM/2009 tanggal 29 April 2009 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dokumen bertanda tangan Atas nama Menteri, Direktur Jenderal mengeluarkan Surat Keputusan Pemenang Lelang Penawaran
Langsung wilayah kerja GMB
2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1272.K/03/MPE/1996 tentang pelimpahan wewenang Menteri Pertambangan dan Energi
kepada Dirjen Migas dalam hal persetujuan penyisihan Wilayah Kerja. atas nama Menteri ESDM
Direktur Jenderal memberikan persetujuan
penyisihan sebagian Wilayah Kerja dimaksud kepada KKS dan BPMIGAS dengan
mengacu berita acara serah terima data fisik
PERATURAN MESDM NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MIGAS NON KONVENSIONAL
3. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi No. 1024.K/30/MPE/2000 tanggal 30 Mei 2000 Pelimpahan
Wewenang Sebagian Wewenang Menteri Pertambangan dan Energi Kepada Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak
Kerja Sama Lainnya di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. a.n. Menteri ESDM Direktur Jenderal memberikan
persetujuan alih interest kepada perusahaan non affiliasi/afiliasi dimaksud
kepada KKKS dan BPMIGAS
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 007
Tahun 2005 tentang Persyaratan dan
Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 16 TAHUN 2011 TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
5. Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No.
2808.K/20/M.EM/2006 Tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam
Negeri
6. Keputusan
Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746.M,PE/1991 Tentang Pemeriksaan
Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam
pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
27 Tahun 2008 tanggal
22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan
Gas Bumi
8. KepMen ESDM Nomor: 1088.K/20/MEM/2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
9. Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 037 Tahun 2006 tentang Tatacara
Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaiannya Barang Yang Dipergunakan untuk
Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
10. Keputusan Menteri ESDM No. 1454K/30/MEM/2000
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di bidang Minyak dan
Gas Bumi
11. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2280.K/05/MEM/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang
Koordinasi Antar Unit Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
dalam Penanganan Dialog/Kerjasama Luar Negeri
12. Permen
Pertambangan dan Energi No. 05/P/M/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikasi Kelayakan Konstruksi
untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai
13. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa penyalur Minyak dan Gas Bumi
14. Permen
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 045 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lumpur
Bor, Limbah Lumpur dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi;
dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar