Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Minggu, 27 Januari 2013

Pelimpahan Menteri ESDM kepada Dirjen Migas


Sebagai pimpinan organisasi, seorang menteri dibantu oleh para pejabat level pelaksana kebijakan. Pembantu Menteri ESDM yakni Wakil menteri ESDM ( Widjajono Partowidagdo Rudi Rubiandini Susilo Siwo Utomo ) pejabat eselon I yakni direktur jenderal dan kepala badan, Dalam rangka memperlancar tugas, seorang menteri melimpahkan sebagian kewenangan melalui sebuah keputusan menteri. Berikut catatan pelimpahan kewenangan Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Migas.
1.     Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1203K/10/MEM/2009 tanggal 29 April 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Bidang Minyak dan Gas Bumi. Dokumen bertanda tangan Atas nama Menteri, Direktur Jenderal mengeluarkan Surat Keputusan Pemenang Lelang Penawaran Langsung wilayah kerja GMB

2.  Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1272.K/03/MPE/1996 tentang pelimpahan wewenang Menteri Pertambangan dan Energi kepada Dirjen Migas dalam hal persetujuan penyisihan Wilayah Kerja. atas nama Menteri ESDM Direktur Jenderal memberikan persetujuan penyisihan sebagian Wilayah Kerja dimaksud kepada KKS dan BPMIGAS dengan mengacu berita acara serah terima data fisik
     PERATURAN MESDM NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MIGAS NON KONVENSIONAL

3.    Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi  No. 1024.K/30/MPE/2000 tanggal 30 Mei 2000 Pelimpahan Wewenang Sebagian Wewenang Menteri Pertambangan dan Energi Kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Kerja Sama Lainnya di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. a.n. Menteri ESDM Direktur Jenderal memberikan persetujuan alih interest kepada perusahaan non affiliasi/afiliasi dimaksud kepada KKKS dan BPMIGAS

4.  Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 007 Tahun 2005 tentang  Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
      PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR:  16  TAHUN  2011  TENTANG KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

5.   Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2808.K/20/M.EM/2006 Tentang Standar dan Mutu (spesifikasi) Pelumas Yang Dipasarkan di Dalam Negeri

6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746.M,PE/1991 Tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang dipergunakan dalam pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

7.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Nomor  27  Tahun 2008   tanggal  22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

8. KepMen ESDM Nomor: 1088.K/20/MEM/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Pengaturan dan Pengendalian Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

9.    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 037 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengajuan Rencana Impor dan Penyelesaiannya Barang Yang Dipergunakan untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

10. Keputusan Menteri ESDM No. 1454K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di bidang Minyak dan Gas Bumi

11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2280.K/05/MEM/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Koordinasi Antar Unit Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penanganan Dialog/Kerjasama Luar Negeri

12. Permen Pertambangan dan Energi No. 05/P/M/PERTAMB/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikasi Kelayakan Konstruksi untuk Platform Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai

13. Kepmen Pertambangan dan Energi No. 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa penyalur Minyak dan Gas Bumi

14. Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No. 045 tahun 2006 tentang Pengelolaan Lumpur Bor, Limbah Lumpur dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi; dan

Tidak ada komentar: