Cumen cerita, Menyibak hikmah, ngaji, serba serbi, syukur, keseharian, hiburan, mikir, kearsipan

Jumat, 08 November 2019

Nelayan Tuban

Kepala Seksi Eksploitasi dan Teknologi pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Nurma Chosiyana pada Hari Kamis 8 November 2018 di Mangrove Center menyampaikan kepada penulis bahwa sebanyak 1.098 orang nelayan di Kabupaten Tuban telah menerima bantuan dari KESDM Cq. Ditjen Migas.

Selama tiga tahun terakhir ini, sejak tahun 2016 bantuan tersebut secara bertahap dipasangkan langsung di kapal nelayan yg berkategori 5 Gros ton dengan berbahan bakar bensin.

Nelayan Kabupaten Tuban pada tahun 2018 ini akan menerima 200 paket dengan rincian varian 1 sebanyak 55 paket, Varian 2 sebanyak 17 paket, dan varian 3 sebanyak 128 paket.

Ketua Rukun Nelayan di Tuban, Bapak Jamil menyampaikan rasa terharu dan mewakili para nelayan mengucapkan terimakasih atas bantuan pemerintah kepada nelayan.

Paket bantuan yg diberikan sangat membantu para nelayan. Hal tersebut dapat menjadi dukungan dalam meningkatkan kemampuan ekonomi untuk menghidupi keluarga.

Penulis juga mewawancarai salah satu kepala bidang (pejabat administrator) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban yakni Bapak Priyo Anggodo. Beliau menyampaikan bahwa terdapat 3000 (tiga ribu) lebih data nelayan yang tercatat dalam database dimana sekitar 2000 (dua ribu) lebih yg berkategori nelayan kecil.

Bantuan Pemerintah tersebut baru dapat mencukupi 50 (lima puluh) persen dari jumlah nelayan kecil di Kabupaten Tuban. Priyo Anggodo menambahkan hampir 1000 (seribu) orang nelayan yang belum menerima akan diusulkan kembali dengan kepada Ditjen Migas.

Sesuai dengan Permen ESDM no. 16 tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah di Lingkungan Ditjen Migas bahwa bantuan termaksud merupakan bantuan pemerintah yang tidak memiliki kriteria sebagai bantuan sosial kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah/non pemerintah.

Berdasarkan usulan Daftar Calon Penerima maka Ditjen Migas akan mengusulkan anggaran DIPA

Pelaksanaan kegiatan bantuan Pemerintah tersebut dilaksanakan berdasarkan penugasan Menteri kepada BUMN.

Melalui Keputusan Menteri ESDM : Nomor: 294 K/lO/MEM/2018, Kementerian ESDM menugaskan PT PERTAMINA (Persero) Dalam Penyediaan, Pendistribusian dan pemasangan Paket Perdana Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Tahun anggaran 2018 Provinsi Jawa Timur merupakan 18 provinsi dimana Kabupaten Tuban menjadi sasaran bantuan pemerintah.

Sepesifikasi Teknis bantuan termaksud
antara lain:

– 1 (satu) Unit mesin motor mempertimbangkan motor yang digunakan oleh para nelayan yang merupakan calon penerima paket perdana

– Konverter Kit dan Aksesori Pendukung terdiri dari Pipa penyaluran (selang), pengatur (regulator), pencampur (mixer/ injectorj atau ECE UN R67 yang memiliki SNI 12806: 2015

– 2 (dua) Unit Tabung LPG 3 Kg dari bahan baja yang memiliki SNI 1452:2011

– As panjang dan baling baling serta aksesoris sesuai dengan daya mesin motor yang digunakan oleh para nelayan.

Kemudian dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi serta akuntabilitas dilaksanakan monitoring dan evaluasi. Kesesuaian target dan realisasi didasarkan pada pedoman umum (permen esdm no. 16 tahun 2017) dan petunjuk teknis yg ditetapkan oleh Direktur Jenderal Migas.

Direktorat Jenderal Migas telah menetapkan petunjuk teknis bertujuan sebagai program konversi BBM ke BBG sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil.

Petunjuk Teknis yg ditetapkan bulan April 2018 oleh Bapak Djoko Siswanto selaku Direktur Jenderal Migas mencabut petunjuk teknis pada tahun 2017 dimana menetapkan antara lain:
– Pemberi bantuan adalah PT Pertamina
– Kriteria Calon Penerima Paket Bantuan Pemerintah antara lain memiliki mesin dengan daya sampai dengan 13 HP, terdaftar sebagai nelayan atau memiliki kartu nelayan
– Daftar Calon Penerima Paket Perdana atau disingkat dengan DCP3 yg dijadikan dasar pengadaan paket berdasar anggaran satker Ditjen Migas. daftar tersebut didapatkan dari konsultan pendataan, usulan dinas perikanan sebagaj data pendataan mandiri oleh Ditjen Migas
– Bentuk Paket Bantuan
– Pedoman pelaksana dengan menunjuk Direktorat Infrastruktur Migas pada Ditjen Migas selaku penanggungjawab kegiatan, PPK yg terkait melakukan perjanjian dengan pertamina dalam hal pengadaan dan pendistribusian, dan PPK dengan konsultan pengawas melakukan verifikasi dan pengawasan pemasangan dan penyerahan kepada nelayan
– program konversi yg ditetapkan oleh menteri ESDM pada setiap tahunnya dan pada pelaksanaan Untuk saling berkoordinasi Pertamina, Ditjen Migas, dinas perikanan serta ditjen perikanan tangkap pada KKP
– pelaksanaan pendistribusian yg menetapkan legalitas nelayan, pembagian tugas antara pertamina, penyedia, konsultan pengawas, ditjen migas, dan dinas terkait serta tata cara Hibah BMN yg sejak awal pengadaan
– tata cara pencairan anggaran sebagaimana pencairan sesuai Pmk dengan KPA meneliti laporan pertamina kepada PPK atas kesesuaian berdasarkan surat perjanjian.
– Pertanggungjawaban Pendistribusian.

Tidak ada komentar: